“7. Keuskupan,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).
“7. Keuskupan,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum.
7.
Keuskupan
7.1
Uskup dan Para Penasihatnya
Uskup memegang kunci-kunci imamat untuk memimpin pekerjaan Gereja di lingkungan (lihat 3.4.1). Dia dan para penasihatnya membentuk keuskupan.
Uskup memiliki lima tanggung jawab utama:
-
Dia adalah imam tinggi ketua di lingkungan.
-
Dia adalah presiden Imamat Harun.
-
Dia adalah seorang hakim umum.
-
Dia mengoordinasikan pekerjaan keselamatan dan permuliaan Allah, termasuk mengurus mereka yang membutuhkan.
-
Dia mengawasi catatan, keuangan, serta penggunaan gedung pertemuan.
Tanggung jawab utama uskup adalah kepada generasi muda di lingkungan (para anak, remaja, dan dewasa lajang muda). Untuk memungkinkan dia berkonsentrasi pada tanggung jawab ini, dia mendelegasikan banyak tugas (lihat 4.2.5).
7.1.1
Imam Tinggi Ketua
Uskup adalah pemimpin rohani utama lingkungan.
7.1.1.1
Organisasi dan Kuorum Imamat Lingkungan
Uskup memiliki tanggung jawab atas organisasi Lembaga Pertolongan dan Remaja Putri lingkungan. Dia menugasi penasihatnya tanggung jawab untuk organisasi Sekolah Minggu dan Pratama serta program-program lingkungan lainnya
Tanggung jawab uskup untuk kuorum Imamat Harun diuraikan di 7.1.2. Tanggung jawabnya untuk kuorum penatua diuraikan dalam 8.3.1.
7.1.1.2
Tata Cara dan Pemberkatan
Uskup mengarahkan penyelenggaraan tata cara dan pemberkatan berikut di lingkungan:
-
Sakramen
-
Pemberian nama dan pemberkatan anak
-
Pembaptisan dan pengukuhan anak tercatat berusia 8 tahun (untuk orang insaf, lihat 31.2.3.2)
-
Penganugerahan Imamat Harun dan penahbisan pada jabatan diaken, pengajar, dan imam
7.1.1.3
Dewan dan Pertemuan
Uskup memimpin dewan lingkungan dan dewan remaja lingkungan (lihat 29.2.5 dan 29.2.6).
Keuskupan merencanakan pertemuan sakramen dan pertemuan-pertemuan lingkungan lainnya yang tercantum dalam bab 29.
7.1.1.4
Pemanggilan dan Pembebastugasan
Tanggung jawab uskup untuk pemanggilan dan pembebastugasan diuraikan dalam bab 30.
7.1.2
Presiden Imamat Harun
Uskup memiliki tanggung jawab berikut sebagai presiden Imamat Harun di lingkungan. Para penasihatnya membantu dia.
-
Mendukung orang tua dalam mengajar remaja.
-
Mengawasi kuorum Imamat Harun dan kelas Remaja Putri. Uskup adalah presiden dari kuorum imam (lihat Ajaran dan Perjanjian 107:87–88). Penasihat pertamanya memiliki tanggung jawab untuk kuorum pengajar. Penasihat keduanya memiliki tanggung jawab untuk kuorum diaken.
-
Berkonsultasi dengan presiden Remaja Putri lingkungan.
-
Bertemulah secara teratur dengan setiap remaja.
7.1.3
Hakim Umum
Uskup adalah hakim umum di lingkungan (lihat Ajaran dan Perjanjian 107:71–74). Dia memiliki tanggung jawab berikut:
-
Membantu remaja dan orang dewasa memenuhi syarat dan menjadi layak untuk rekomendasi bait suci.
-
Melakukan wawancara sebagaimana diuraikan di 31.2.
-
Bertemu dengan para anggota lingkungan yang mengupayakan bimbingan rohani, yang memiliki persoalan pribadi yang berat, atau yang telah melakukan dosa serius, membantu mereka memanfaatkan kuasa penyembuhan Yesus Kristus.
-
Di bawah arahan presiden pasak, mengadakan dewan keanggotaan sewaktu diperlukan. Untuk pedoman, lihat bab 32.
7.1.4
Mengoordinasikan Pekerjaan Keselamatan dan Permuliaan Allah
Uskup mengoordinasikan pekerjaan keselamatan dan permuliaan Allah di lingkungan (lihat bab 1). Para penasihatnya dan pemimpin lingkungan lainnya membantunya.
7.1.4.1
Memimpin Upaya untuk Mengurus Mereka dengan Kebutuhan Duniawi
Untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana uskup mengurus mereka yang memiliki kebutuhan, lihat 22.6.1.
7.1.5
Catatan, Keuangan, dan Gedung Pertemuan
Untuk informasi tentang catatan, lihat bab 33. Untuk informasi tentang keuangan, termasuk persepuluhan, lihat bab 34. Untuk informasi tentang gedung pertemuan, lihat bab 35.
7.3
Sekretaris Pelaksana Lingkungan dan Asisten Sekretaris Pelaksana Lingkungan
Keuskupan merekomendasikan seorang pemegang Imamat Melkisedek untuk melayani sebagai sekretaris pelaksana lingkungan.
Dia memiliki tanggung jawab berikut:
-
Bertemu dengan keuskupan dan mempersiapkan agenda sebagaimana ditugaskan.
-
Melayani sebagai anggota dewan lingkungan dan menghadiri pertemuan dewan lingkungan.
-
Menjadwalkan janji temu untuk keuskupan.
7.4
Juru Tulis Lingkungan dan Asisten Juru Tulis Lingkungan
Tanggung jawab juru tulis lingkungan dan asisten juru tulis lingkungan diuraikan dalam 33.4.2.