Buku Pegangan dan Pemanggilan
36. Membentuk, Mengubah, dan Memberi Nama Unit Baru


“36. Membentuk, Mengubah, dan Memberi Nama Unit Baru,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).

“36. Membentuk, Mengubah, dan Memberi Nama Unit Baru,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum

pria memberikan ceramah dalam pertemuan sakramen

36.

Membentuk, Mengubah, dan Memberi Nama Unit Baru

36.0

Pengantar

Anggota Gereja menjadi bagian dari jemaat berdasarkan di mana mereka tinggal (lihat Mosia 25:17–24). Jemaat-jemaat ini diperlukan untuk mengorganisasi dan melakukan pekerjaan Gereja di bawah wewenang imamat yang tepat.

Jemaat Gereja (juga disebut unit) mencakup pasak, distrik, lingkungan, dan cabang. Itu dibentuk, diubah, atau dihentikan hanya sesuai kebutuhan.

Pemimpin bekerja untuk meningkatkan kekuatan rohani para anggota sebelum mengusulkan untuk membentuk unit baru atau mengubah batas-batas unit. Unit baru hendaknya dibentuk hanya ketika unit yang sudah ada cukup kuat.

Untuk dukungan di Amerika Serikat dan Kanada, hubungi 1-801-240-1007. Di luar Amerika Serikat dan Kanada, hubungi kantor area.