“35. Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).
“35. Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum
35.
Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan
35.1
Tujuan
Gereja menyediakan gedung pertemuan agar semua yang masuk dapat:
-
Membuat dan memperbarui perjanjian-perjanjian melalui tata cara-tata cara sakral (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:75; 59:9–12).
-
Bertemu bersama (lihat 3 Nefi 18:22–23).
-
Beribadat dan berdoa bersama (lihat Mosia 18:25; Moroni 6:9).
-
Mengajar dan memberikan pelayanan kepada satu sama lain (lihat Moroni 6:4–5).
-
Berperan serta dalam penggunaan lain yang disetujui sebagaimana diuraikan dalam bab ini.
35.2
Peranan dan Tanggung Jawab
35.2.2
Manajer Fasilitas Gereja
Manajer fasilitas yang dipekerjakan Gereja membantu setiap pasak mengoperasikan gedung pertemuan. Dia mengatur perbaikan besar, pembersihan mendalam, dan pemeliharaan bangunan rutin.
Sewaktu diperlukan, manajer fasilitas membantu memberikan petunjuk kepada perwakilan gedung pasak dan lingkungan mengenai cara membersihkan gedung dan melaksanakan tugas-tugas setempat lainnya. Dia menyediakan petunjuk, bahan-bahan, dan peralatan.
Dia juga dapat meninjau pengeluaran gedung bersama keuskupan.
35.2.7
Keuskupan
Keuskupan (atau perwakilan gedung lingkungan) mengajarkan kepada para anggota cara menggunakan, merawat, dan mengamankan gedung. Keuskupan juga mendistribusikan kunci-kunci gedung kepada para pemimpin lingkungan.
Mereka memastikan bahwa kegiatan di dalam gedung dan di pelataran dilaksanakan dengan aman (lihat 20.7).
Mereka berkomunikasi dengan manajer fasilitas Gereja mengenai kebutuhan pemeliharaan dan operasional. Mereka juga dapat meninjau pengeluaran terkait dengan manajer fasilitas.
35.2.9
Perwakilan Gedung Lingkungan
Keuskupan menentukan apakah akan memanggil seorang perwakilan gedung lingkungan. Jika mereka memutuskan untuk menyampaikan pemanggilan ini, keuskupan dapat memanggil seorang anggota pria atau wanita dewasa. Jika perwakilan gedung lingkungan tidak dipanggil, uskup boleh menugaskan tanggung jawab ini kepada salah seorang penasihatnya, juru tulis lingkungan atau asisten juru tulis lingkungan, atau sekretaris pelaksana.
Perwakilan gedung lingkungan mengorganisasi para anggota dan sukarelawan untuk membersihkan dan memelihara gedung.
35.3
Menyediakan Gedung Pertemuan
Ukuran dan jenis gedung pertemuan bervariasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi setempat. Gedung pertemuan boleh berupa tempat yang dibangun atau dibeli oleh Gereja, rumah anggota, sekolah atau pusat komunitas lokal, tempat sewaan, atau opsi lain yang disetujui.
Para pemimpin area dan lokal berusaha untuk sepenuhnya menggunakan gedung pertemuan yang ada dan bijaksana dalam merekomendasikan ruang tambahan.
35.4
Merawat Gedung Pertemuan
35.4.1
Membersihkan dan Merawat Gedung Pertemuan
Para pemimpin dan anggota lokal, termasuk remaja, memiliki tanggung jawab untuk membantu menjaga setiap gedung tetap bersih dan dalam kondisi yang baik.
Jadwal pembersihan hendaknya tidak menjadi beban bagi para anggota. Misalnya, jika perjalanan ke gedung sulit, para anggota dapat membersihkan sebagai bagian dari acara mingguan ketika mereka sudah berada di gedung.
35.4.2
Meminta Perbaikan
Para anggota dewan lingkungan dan pasak dapat melaporkan kebutuhan untuk perbaikan gedung. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat Pelaporan Masalah Fasilitas [Facility Issue Reporting (FIR)].
35.4.5
Keamanan dan Sekuriti
Para pemimpin dan anggota hendaknya:
-
Menjaga agar lorong, tangga, pintu keluar, dan ruang utilitas aman untuk masuk dan keluar dengan aman.
-
Tidak menggunakan atau menyimpan bahan-bahan berbahaya atau mudah terbakar di dalam bangunan.
-
Menetapkan dan mengikuti prosedur penguncian gedung.
-
Mengamankan peralatan milik Gereja dari pencurian.
-
Mengetahui cara mematikan utilitas seperti air, listrik, dan gas atau bahan bakar.
Sewaktu diperlukan, manajer fasilitas dapat menyediakan peta yang memperlihatkan alat pemadam kebakaran, perangkat pertolongan pertama, dan lokasi untuk mematikan utilitas. Informasi lebih lanjut mengenai keselamatan tersedia dalam “Prosedur Keamanan dan Penguncian” di “Memelihara Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan). Lihat juga 20.7.
35.5
Kebijakan mengenai Penggunaan Gedung Pertemuan Gereja
35.5.1
Asas dan Persyaratan Dasar untuk Menggunakan Gedung Pertemuan Gereja
Semua penggunaan gedung pertemuan Gereja harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
-
Konsisten dengan doktrin, kebijakan, dan praktik Gereja, termasuk sifat dan tujuan sakral gedung pertemuan Gereja.
-
Berada dalam batas-batas hukum.
-
Konsisten dengan status bebas-pajak Gereja apabila berlaku.
-
Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghindari, mengurangi, dan mengelola risiko keselamatan, termasuk pedoman dan kebijakan Gereja yang melindungi anak-anak dan remaja (lihat 12.5.1 dan 20.7.1)
-
Mematuhi persyaratan dan batasan lain yang disediakan oleh presiden pasak atau uskup.
35.5.2
Penggunaan Gedung Pertemuan oleh Gereja
Pertemuan, program, dan kegiatan Gereja memiliki prioritas di atas penggunaan gedung pertemuan lainnya jika ada konflik.
Lingkungan dan pasak juga dapat menawarkan program Gereja lainnya yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat. Ini termasuk:
35.5.3
Penggunaan Gedung Pertemuan oleh Anggota—Pribadi dan Keluarga
Para anggota dapat meminta untuk menggunakan gedung pertemuan di dalam pasak mereka untuk kegiatan pribadi atau keluarga. Untuk meminta persetujuan, mereka menghubungi seorang anggota keuskupan dari lingkungan yang bertemu di gedung pertemuan itu (atau seseorang yang dia tunjuk). Ketentuan-ketentuan berikut ini berlaku:
-
Penggunaannya harus diawasi secara pribadi oleh seorang anggota dewasa yang bertanggung jawab dari lingkungan yang mengadakan pertemuan di gedung pertemuan.
-
Pengguna memiliki tanggung jawab penuh atas kerusakan apa pun terhadap fasilitas atau cedera atau kewajiban apa pun sehubungan dengan penggunaan tersebut.
-
Pengguna harus membersihkan dan sepenuhnya memulihkan fasilitas ke kondisi sebelum digunakan.
-
Pengguna harus mematuhi arahan dan permintaan dari pemimpin setempat, termasuk permintaan oleh pemimpin untuk memonitor penggunaannya.
-
Pemimpin Gereja dapat meminta individu atau kelompok mana pun untuk berhenti menggunakan properti jika mereka tidak mematuhi pedoman.
-
Untuk kegiatan yang disetujui, para pemimpin lingkungan dan pasak hendaknya membuat pengaturan untuk akses gedung pertemuan. Kunci gedung hendaknya diberikan hanya kepada anggota lingkungan atau pasak yang ditunjuk.
Lihat 38.3.4 untuk penggunaan gedung pertemuan untuk pernikahan dan resepsi pernikahan.
Lihat 29.5 untuk penggunaan gedung pertemuan untuk pemakaman dan kebaktian lainnya untuk orang yang telah meninggal.
35.5.4
Penggunaan Gedung Pertemuan Gereja oleh Organisasi Nirlaba atau oleh Kelompok atau Individu Lainnya
Kepemimpinan area boleh mengizinkan organisasi nirlaba, masyarakat, dan kelompok lainnya (seperti tim olahraga), atau individu yang tidak diuraikan dalam 35.5.3 untuk menggunakan gedung pertemuan Gereja untuk kegiatan atau pelayanan yang sehat. Ketentuan yang tercantum dalam 35.5.3 berlaku.
Untuk meminta persetujuan kepemimpinan area untuk penggunaan semacam itu, presiden pasak menghubungi manajer fasilitas.
35.5.5
Keadaan Darurat
Gedung pertemuan Gereja boleh digunakan untuk pelayanan esensial komunitas dalam keadaan darurat. Misalnya, presiden pasak boleh memperkenankan gedung pertemuan di pasaknya digunakan oleh badan-badan bantuan bencana dan yang lainnya dalam upaya terkait (lihat 35.5.4).
35.5.6
Penggunaan Gedung Pertemuan yang Tidak Diperkenankan
35.5.6.1
Penggunaan Komersial
Properti Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial. Penggunaan semacam itu tidak selaras dengan tujuan properti Gereja. Itu juga dapat bertentangan dengan undang-undang lokal atau nasional yang mungkin memperkenankan pembebasan pajak properti Gereja.
35.5.6.3
Tujuan Politik
Gereja netral secara politik. Properti Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan politik atau advokasi. Kegiatan yang dilarang termasuk pertemuan politik dan penggunaan oleh kampanye politik dan kelompok advokasi.
Namun, menggunakan properti untuk pendaftaran pemilih atau memberikan suara dapat diizinkan sebagai pengecualian (lihat 38.8.30). Presiden pasak dapat memperoleh pengecualian semacam itu melalui manajer fasilitas (lihat 35.5.4).