“35. Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2024).
“35. Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan,“ Buku Pegangan Umum.
35.
Perawatan dan Penggunaan Gedung Pertemuan
35.1
Tujuan
Gereja menyediakan gedung pertemuan agar semua yang masuk dapat:
-
Membuat dan memperbarui perjanjian-perjanjian melalui tata cara-tata cara sakral (lihat Ajaran dan Perjanjian 20:75; 59:9–12).
-
Bertemu bersama (lihat 3 Nefi 18:22–23).
-
Beribadat dan berdoa bersama (lihat Mosia 18:25; Moroni 6:9).
-
Mengajar dan memberikan pelayanan kepada satu sama lain (lihat Moroni 6:4–5).
-
Berperan serta dalam penggunaan lain yang disetujui sebagaimana diuraikan dalam bab ini.
Gedung pertemuan dapat memiliki bentuk yang berbeda bergantung pada keadaan dan kebutuhan setempat. Itu dapat berupa tempat yang dibangun oleh Gereja atau dibeli oleh Gereja, rumah anggota, sekolah atau pusat komunitas setempat, tempat sewaan, atau opsi lain yang disetujui.
35.2
Peranan dan Tanggung Jawab
35.2.1
Departemen Fasilitas Gedung Pertemuan
Departemen Fasilitas Gedung Pertemuan di kantor pusat Gereja menetapkan asas dan pedoman untuk menyediakan dan memelihara tempat ibadat. Departemen ini beroperasi di bawah arahan Keuskupan Ketua.
Pegawai Fasilitas Gedung Pertemuan bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara gedung pertemuan serta gedung-gedung Gereja lainnya. Ini dilakukan di bawah arahan Presidensi Area dan direktur area untuk urusan duniawi.
35.2.2
Manajer Fasilitas Gereja
Manajer fasilitas yang dipekerjakan Gereja membantu setiap pasak mengoperasikan gedung pertemuan. Dia mengatur perbaikan besar, pembersihan mendalam, dan pemeliharaan bangunan rutin.
Sewaktu diperlukan, manajer fasilitas membantu memberikan petunjuk kepada perwakilan gedung pasak dan lingkungan mengenai cara membersihkan gedung dan melaksanakan tugas-tugas setempat lainnya. Dia menyediakan petunjuk, bahan-bahan, dan peralatan.
Manajer fasilitas bekerja dengan perwakilan gedung pasak untuk mengelola layanan ini dan perawatan bangunan secara keseluruhan. Dia juga dapat meninjau pengeluaran gedung bersama keuskupan.
35.2.3
Tujuh Puluh Area
Tujuh Puluh Area yang ditugasi bekerja secara erat dengan presiden pasak dalam proses perencanaan induk (lihat 35.3).
35.2.4
Presidensi pasak
Presidensi pasak membimbing uskup dalam penggunaan, perawatan, dan keamanan gedung pertemuan. Mereka menugasi seorang anggota dewan tinggi untuk menjadi perwakilan gedung pasak (lihat 35.2.5). Mereka berunding dengannya untuk meninjau kebutuhan dan proyek terkait.
Jika para anggota memerlukan ruang tambahan untuk ibadat, presidensi pasak menyediakan informasi kepada Tujuh Puluh Area. Ini dilakukan melalui proses perencanaan induk (lihat 35.3).
35.2.5
Perwakilan Gedung Pasak
Perwakilan gedung pasak membantu presidensi pasak dalam penggunaan, perawatan, dan keamanan gedung pertemuan dengan:
-
Memberikan petunjuk kepada perwakilan gedung lingkungan dalam tugas-tugas mereka (lihat 35.2.9).
-
Mendistribusikan kunci-kunci kepada para pemimpin unit.
-
Berkomunikasi dengan manajer fasilitas Gereja tentang kebutuhan pemeliharaan dan operasional gedung.
35.2.6
Spesialis Teknologi Pasak dan Lingkungan
Spesialis teknologi pasak dan lingkungan membantu mengatur dan memelihara teknologi di gedung-gedung. Ketika peralatan baru perlu dipasang, mereka berkoordinasi dengan manajer fasilitas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan ini, lihat 33.10 (lihat juga mhtech.ChurchofJesusChrist.org).
35.2.7
Keuskupan
Keuskupan (atau perwakilan gedung lingkungan) mengajarkan kepada para anggota cara menggunakan, merawat, dan mengamankan gedung. Keuskupan juga mendistribusikan kunci-kunci gedung kepada para pemimpin lingkungan.
Mereka memastikan bahwa kegiatan di dalam gedung dan di pelataran dilaksanakan dengan aman (lihat 20.7).
Mereka berkomunikasi dengan manajer fasilitas Gereja mengenai kebutuhan pemeliharaan dan operasional. Mereka juga dapat meninjau pengeluaran terkait dengan manajer fasilitas.
35.2.8
Uskup Agen
Jika lebih dari satu lingkungan mengadakan pertemuan di satu gedung, presidensi pasak memilih seorang uskup agen untuk mengoordinasikan penugasan dengan uskup-uskup lainnya. Penugasan ini mencakup menjadwalkan, membersihkan, dan mengamankan gedung. Presidensi pasak secara berkala merotasi tanggung jawab ini di antara para uskup yang lingkungannya mengadakan pertemuan di gedung tersebut.
35.2.9
Perwakilan Gedung Lingkungan
Keuskupan menentukan apakah akan memanggil seorang perwakilan gedung lingkungan. Jika mereka memutuskan untuk menyampaikan pemanggilan ini, keuskupan dapat memanggil seorang anggota pria atau wanita dewasa. Jika perwakilan gedung lingkungan tidak dipanggil, uskup boleh menugaskan tanggung jawab ini kepada salah seorang penasihatnya, juru tulis lingkungan atau asisten juru tulis lingkungan, atau sekretaris pelaksana.
Perwakilan gedung lingkungan mengorganisasi para anggota dan sukarelawan untuk membersihkan dan memelihara gedung. Dia mengajari mereka cara melakukan setiap tugas dengan persediaan dan peralatan yang tersedia.
Jika diperlukan, dia menerima petunjuk dari perwakilan gedung pasak dalam mengoperasikan sistem suara, pemanas, penyejuk ruangan, dan sistem gedung lainnya.
35.2.10
Anggota
Di bawah arahan uskup, para pemimpin dewasa dan remaja mengimbau para anggota untuk membantu dalam perawatan dan pemeliharaan gedung. Keuskupan dan perwakilan gedung lingkungan menyesuaikan tugas-tugas sesuai keterampilan dan kemampuan mereka yang melakukan pekerjaan. Perawatan rutin oleh para anggota menolong sumber-sumber daya Gereja bertahan selama mungkin.
35.3
Menyediakan Gedung Pertemuan
Ukuran dan jenis gedung pertemuan bervariasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi setempat. Gedung pertemuan boleh berupa tempat yang dibangun atau dibeli oleh Gereja, rumah anggota, sekolah atau pusat komunitas lokal, tempat sewaan, atau opsi lain yang disetujui.
Para pemimpin area dan lokal berusaha untuk sepenuhnya menggunakan gedung pertemuan yang ada dan bijaksana dalam merekomendasikan ruang tambahan. Mereka mengikuti “Asas dan Pedoman untuk Menyediakan Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).
Para pemimpin mempersiapkan rencana induk setiap tahun menggunakan Pedoman Perencanaan Induk Gedung Pertemuan untuk memastikan bahwa ruang gedung pertemuan memadai. Para pemimpin juga menggunakan rencana induk untuk mengevaluasi kebutuhan di masa datang untuk penambahan atau pemindahan ruang pertemuan, yaitu dengan menjual atau mengizinkan penggunaan lain untuk gedung pertemuan dan properti.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Menyediakan Gedung Pertemuan dan Tempat Ibadat Lainnya” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).
35.3.1
Upacara Pencangkulan Pertama dan Pendedikasian Gedung
Upacara pencangkulan pertama boleh diadakan sebelum pembangunan. Setelah rampung, gedung-gedung baru dan penambahan besar hendaknya didedikasikan sesegera mungkin. Tempat yang disewa juga dapat didedikasikan.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Upacara Pencangkulan Pertama” dan “Mendedikasikan Gedung” dalam “Menyediakan Gedung Pertemuan dan Tempat Ibadat Lainnya” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).
35.4
Merawat Gedung Pertemuan
35.4.1
Membersihkan dan Merawat Gedung Pertemuan
Para pemimpin dan anggota lokal, termasuk remaja, memiliki tanggung jawab untuk membantu menjaga setiap gedung tetap bersih dan dalam kondisi yang baik. Ini membantu:
-
Melestarikan sifat sakral gedung tersebut sebagai tempat di mana Roh dapat hadir.
-
Mendorong kekhidmatan.
-
Menyajikan citra martabat dan respek.
-
Memperpanjang masa manfaat gedung.
Jadwal pembersihan hendaknya tidak menjadi beban bagi para anggota. Misalnya, jika perjalanan ke gedung sulit, para anggota dapat membersihkan sebagai bagian dari acara mingguan ketika mereka sudah berada di gedung.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat “Memelihara Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).
35.4.2
Meminta Perbaikan
Para anggota dewan lingkungan dan pasak dapat melaporkan kebutuhan untuk perbaikan gedung. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat Pelaporan Masalah Fasilitas [Facility Issue Reporting (FIR)]. FIR memungkinkan para pemimpin untuk mengirimkan, melacak kemajuan, dan memberikan umpan balik mengenai perbaikan dan permintaan lainnya. Para anggota dewan juga dapat menghubungi manajer fasilitas untuk bantuan.
FIR juga tersedia sebagai aplikasi di Google Play dan Apple App Store. Petunjuk untuk menggunakan FIR tersedia di Pusat BantuanChurchofJesusChrist.org di .
35.4.3
Inspeksi Gedung Pertemuan
Setiap gedung diinspeksi setiap tahun oleh manajer fasilitas. Maksudnya adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan perbaikan gedung jangka panjang. Manajer fasilitas kemudian membahas hasil inspeksi dan tindakan yang diperlukan dengan perwakilan gedung pasak atau uskup agen.
35.4.4
Penghematan Energi dan Air
Gereja berusaha untuk menghemat air, energi, dan sumber-sumber daya lainnya. Para pemimpin mengimbau para anggota untuk menghemat energi dan air dalam gedung. Misalnya, ketika para anggota meninggalkan ruangan, mereka hendaknya mematikan lampu, keran air, serta peralatan atau pengaturan pemanas dan pendinginan yang digunakan selama pertemuan atau kegiatan. Para anggota melaporkan kepada para pemimpin mereka kondisi apa pun yang berkontribusi pada pemborosan.
Para anggota juga dapat mendukung proyek penghematan energi dan air yang disponsori komunitas. Upaya ini dapat mengurangi biaya utilitas [listrik, air, dst.].
Para pemimpin dan anggota dapat menghubungi manajer fasilitas untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan dan penghematan air dan energi.
35.4.5
Keamanan dan Sekuriti
Para pemimpin dan anggota hendaknya:
-
Menjaga agar lorong, tangga, pintu keluar, dan ruang utilitas aman untuk masuk dan keluar dengan aman.
-
Tidak menggunakan atau menyimpan bahan-bahan berbahaya atau mudah terbakar dalam bangunan.
-
Menetapkan dan mengikuti prosedur penguncian gedung.
-
Mengamankan peralatan milik Gereja dari pencurian.
-
Mengetahui cara mematikan utilitas seperti air, listrik, dan gas atau bahan bakar.
Sewaktu diperlukan, manajer fasilitas dapat menyediakan peta yang memperlihatkan alat pemadam kebakaran, perangkat pertolongan pertama, dan lokasi untuk mematikan utilitas. Informasi lebih lanjut mengenai keselamatan tersedia dalam “Prosedur Keamanan dan Penguncian” di “Memelihara Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan). Lihat juga 20.7.
35.5
Kebijakan mengenai Menggunakan Gedung Pertemuan Gereja
Gedung pertemuan Gereja adalah sumber daya sakral yang hendaknya digunakan untuk membantu anak-anak Allah mendekat kepada Kristus. Menyambut orang untuk bergabung bersama kita dalam kegiatan di gedung pertemuan dan menggunakan gedung pertemuan kita untuk memberkati komunitas kita adalah cara untuk memperkenankan “terang [kita] bercahaya di depan orang, supaya mereka melihat perbuatan [kita] yang baik dan memuliakan Bapa [kita] yang di surga” (Matius 5:16).
Bagian ini berisikan kebijakan umum untuk penggunaan gedung pertemuan. Kebijakan ini juga berlaku untuk semua properti dan fasilitas milik Gereja di sekitar gedung pertemuan. Informasi lebih lanjut tersedia di sumber-sumber yang tercantum di bagian ini.
35.5.1
Asas dan Persyaratan Dasar untuk Menggunakan Gedung Pertemuan Gereja
Gedung pertemuan Gereja adalah properti keagamaan privat yang didedikasikan untuk peribadatan, pemelajaran Injil, penemanan, dan kegiatan yang pantas yang membantu membawa orang-orang kepada Kristus. Penggunaan gedung pertemuan Gereja adalah suatu privilese.
Semua penggunaan gedung pertemuan Gereja harus memenuhi persyaratan dasar berikut:
-
Konsisten dengan doktrin, kebijakan, dan praktik Gereja, termasuk sifat dan tujuan sakral gedung pertemuan Gereja.
-
Berada dalam batas-batas hukum.
-
Konsisten dengan status bebas-pajak Gereja apabila berlaku.
-
Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghindari, mengurangi, dan mengelola risiko keamanan, termasuk pedoman dan kebijakan Gereja untuk melindungi anak dan remaja (lihat 12.5.1 dan 20.7.1)
-
Tunduk pada persyaratan dan batasan lain yang disediakan oleh presiden pasak atau uskup.
35.5.2
Penggunaan Gedung Pertemuan oleh Gereja
Pertemuan, program, dan kegiatan Gereja memiliki prioritas di atas penggunaan gedung pertemuan lainnya jika ada konflik. Penggunaan Gereja meliputi:
-
Kebaktian ibadat dan pertemuan-pertemuan hari Sabat lainnya.
-
Pertemuan kepemimpinan.
-
Pertemuan dan kegiatan Lembaga Pertolongan.
-
Pertemuan dan kegiatan imamat.
-
Pertemuan dan kegiatan Pratama, Imamat Harun, dan Remaja Putri.
-
Pertemuan dan kegiatan seminari, institut, dewasa lajang muda, dan dewasa lajang.
-
Pekerjaan sejarah keluarga.
-
Pertemuan dan acara misionaris.
-
Kegiatan kesiapsiagaan darurat.
Lingkungan dan pasak juga dapat menawarkan program Gereja lainnya yang bermanfaat bagi anggota dan komunitas. Ini termasuk:
Presiden pasak mengupayakan bimbingan dari kantor area untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat A Leader’s Guide to Sharing Church Resources [Panduan Pemimpin untuk Berbagi Sumber Daya Gereja].
Di beberapa lokasi dengan konsentrasi anggota Gereja yang tinggi, sebuah gedung pertemuan dapat digunakan oleh lebih dari satu pasak. Dalam kasus seperti itu, presiden pasak berkonsultasi bersama tentang penggunaan dan penjadwalan gedung. Mereka dapat menghubungi Tujuh Puluh Area untuk arahan jika diperlukan.
Persetujuan dari direktur untuk urusan duniawi dan Presidensi Area diperlukan sebelum menggunakan gedung pertemuan untuk menjadi tempat berkumpul bagi dewasa lajang muda di mana peralatan atau sumber daya tambahan yang tidak standar dimintakan. Untuk meminta persetujuan, presiden pasak menghubungi manajer fasilitas.
Semua yang menggunakan gedung pertemuan hendaknya menunjukkan timbang rasa terhadap orang lain. Setiap upaya hendaknya dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan orang lain. Upaya semacam itu termasuk menjadwalkan penggunaan ruang, mengendalikan kebisingan, dan menjaga penggunaan dalam batas waktu yang dijadwalkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan-kegiatan Gereja, lihat bab 20.
35.5.3
Penggunaan Gedung Pertemuan oleh Anggota—Pribadi dan Keluarga
Para anggota dapat meminta untuk menggunakan gedung pertemuan di dalam pasak mereka untuk kegiatan pribadi atau keluarga. Untuk meminta persetujuan, mereka menghubungi seorang anggota keuskupan dari lingkungan yang bertemu di gedung pertemuan itu (atau seseorang yang dia tunjuk). Ketentuan berikut berlaku:
-
Penggunaan harus mematuhi asas dan persyaratan dasar dalam 35.5.1.
-
Penggunaan harus diawasi secara pribadi oleh seorang anggota dewasa yang bertanggung jawab dari lingkungan yang mengadakan pertemuan di gedung pertemuan tersebut.
-
Penggunaannya hendaknya tidak mengganggu kegiatan Gereja yang telah dijadwalkan.
-
Pengguna memiliki tanggung jawab penuh atas kerusakan apa pun terhadap fasilitas atau cedera atau kewajiban sehubungan dengan penggunaan tersebut.
-
Pengguna harus membersihkan dan sepenuhnya mengembalikan fasilitas ke kondisi sebelum digunakan.
-
Pengguna harus mematuhi arahan dan permintaan dari pemimpin lokal, termasuk permintaan oleh pemimpin untuk memonitor penggunaannya.
-
Pemimpin Gereja dapat meminta individu atau kelompok mana pun untuk berhenti menggunakan properti jika mereka tidak mematuhi pedoman.
-
Untuk kegiatan yang disetujui, para pemimpin lingkungan dan pasak hendaknya membuat pengaturan untuk akses gedung pertemuan. Kunci gedung hendaknya diberikan hanya kepada anggota lingkungan atau pasak yang ditunjuk.
Lihat 38.3.4 untuk penggunaan gedung pertemuan untuk pernikahan dan resepsi pernikahan.
Lihat 29.5 untuk penggunaan gedung pertemuan untuk kebaktian pemakaman dan kebaktian lainnya untuk orang yang telah meninggal.
35.5.4
Penggunaan Gedung Pertemuan Gereja oleh Organisasi Nirlaba atau oleh Kelompok atau Individu Lain
Kepemimpinan area dapat mengizinkan organisasi nirlaba, komunitas, dan kelompok lain (seperti tim olahraga), atau individu yang tidak diuraikan dalam 35.5.3 untuk menggunakan gedung pertemuan Gereja untuk kegiatan atau pelayanan yang sehat. Ketentuan yang tercantum dalam 35.5.3 berlaku.
Untuk meminta persetujuan kepemimpinan area untuk penggunaan semacam itu, presiden pasak menghubungi manajer fasilitas.
Jika kepemimpinan area menyetujui penggunaan oleh organisasi nirlaba, Perjanjian Penggunaan Sementara akan diperlukan. Perjanjian ini tersedia dari kantor area. Sertifikat asuransi dari organisasi nirlaba tersebut juga diperlukan kecuali direktur untuk urusan duniawi menegaskan bahwa Divisi Manajemen Risiko Gereja telah menyetujui suatu pengecualian.
Kelompok dalam komunitas yang bukan organisasi nirlaba yang memenuhi syarat, serta individu yang tidak dijelaskan dalam 35.5.3, harus memenuhi persyaratan apa pun yang dikomunikasikan melalui manajer fasilitas.
35.5.5
Keadaan Darurat
Gedung pertemuan Gereja dapat digunakan untuk pelayanan esensial komunitas dalam keadaan darurat. Misalnya, presiden pasak boleh memperkenankan gedung pertemuan di pasaknya digunakan oleh badan-badan bantuan bencana dan orang lain dalam upaya terkait (lihat 35.5.4). Dalam keadaan ini, dia bekerja dengan manajer fasilitas dan manajer kesejahteraan dan kemandirian, juga dengan perwakilan Gereja lainnya sebagaimana diperlukan (lihat 22.9.1.3).
Jika gedung pertemuan akan digunakan untuk tujuan darurat, para pemimpin pasak diimbau untuk berkoordinasi dengan para pemimpin masyarakat.
35.5.6
Penggunaan Gedung Pertemuan yang Tidak Diperkenankan
35.5.6.1
Penggunaan Komersial
Properti Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial. Misalnya, gedung pertemuan tidak boleh digunakan untuk mendukung bisnis jenis apa pun. Sumber-sumber daya di gedung pertemuan, seperti papan buletin, juga tidak boleh digunakan untuk mendukung bisnis (lihat 38.8.5). Penggunaan semacam itu tidak selaras dengan tujuan-tujuan properti Gereja. Itu juga dapat bertentangan dengan undang-undang lokal atau nasional yang mungkin memperkenankan pembebasan pajak properti Gereja (lihat 34.8.1).
Berikut adalah contoh-contoh penggunaan komersial yang tidak disetujui:
-
Mempromosikan atau mensponsori bisnis atau investasi
-
Membeli, menjual, atau mempromosikan produk, jasa, terbitan, atau karya kreatif
-
Mengadakan kegiatan penggalangan dana yang tidak diwenangkan (lihat 20.6.5)
-
Menyelenggarakan atau mengakomodasi paduan suara, pembicara, instruktur, kelompok pendidikan, atau penyedia layanan lainnya yang menerima bayaran untuk seminar, pelajaran (kecuali untuk pengajaran piano atau organ privat; lihat 19.7.2), kelas, atau kegiatan lainnya
-
Menyewa ruang untuk pernikahan atau acara yang berhubungan dengan pernikahan
35.5.6.2
Penggunaan Homeschooling dan Penitipan Anak
Gereja sangat mendukung pendidikan dan keluarga. Namun, gedung pertemuan tidak digunakan untuk homeschooling atau sebagai fasilitas penitipan anak.
Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan meningkatkan keamanan dan menghindari pertanggungjawaban pajak bagi Gereja.
35.5.6.3
Tujuan Politik
Gereja adalah netral secara politik. Properti Gereja tidak boleh digunakan untuk tujuan politik atau advokasi. Kegiatan yang dilarang termasuk pertemuan politik dan penggunaan oleh kampanye politik dan kelompok advokasi. Pengumuman yang terkait dengan tujuan politik tidak boleh dibuat di properti Gereja, seperti di papan buletin.
Namun, menggunakan properti untuk pendaftaran pemilih atau memberikan suara dapat diizinkan sebagai pengecualian (lihat 38.8.30). Presiden pasak dapat memperoleh pengecualian semacam itu melalui manajer fasilitas (lihat 35.5.4).
35.5.6.4
Penggunaan Lain
Penggunaan properti gedung pertemuan Gereja berikut umumnya tidak disetujui:
-
Menyediakan tempat penampungan menginap (kecuali dalam keadaan darurat; lihat 35.5.5).
-
Perkemahan
-
Menyewakan atau mengontraksewakan gedung dan properti Gereja
Pedoman ini berlaku untuk gedung pertemuan itu sendiri dan juga semua properti dan fasilitas milik Gereja di sekeliling gedung pertemuan. Jika presiden pasak merasa suatu pengecualian dapat dibenarkan, dia dapat memintanya melalui manajer fasilitas. Sebagai contoh, pengecualian dapat diberikan untuk menggunakan gedung pertemuan untuk membantu anggota melakukan perjalanan jarak jauh untuk perjalanan bait suci.
35.5.7
Kebijakan dan Standar Lain yang Berlaku untuk Semua Penggunaan
35.5.7.1
Ruang Sakramen
Ruang sakramen adalah ruangan di mana para anggota beribadat dan mengambil sakramen. Pertemuan dan kegiatan yang diadakan dalam ruang sakramen hendaknya selaras dengan tujuan ini. Untuk pedoman tentang mengadakan acara seni budaya, konser, dan persembahan lainnya di ruang sakramen, lihat 19.3.5.
35.5.7.2
Senjata Api dan Senjata
Senjata api dan senjata mematikan lainnya tidak diperkenankan di properti Gereja. Ini termasuk senjata yang tersembunyi. Ini tidak berlaku bagi aparat penegak hukum saat ini.
35.5.7.3
Dapur dan Area Saji
Dapur dan area saji dapat digunakan untuk menyajikan makanan dan minuman dan untuk menjaga makanan tetap hangat atau dingin.
Di beberapa lokasi, persiapan makanan di dapur diperbolehkan. Namun, di Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara lain, peraturan penanganan makanan sering memerlukan sertifikasi, peralatan komersial, atau inspeksi pemerintah. Di area-area ini, makanan hendaknya dipersiapkan di tempat lain dan dibawa ke gedung pertemuan. Demonstrasi penyiapan makanan adalah pengecualian dan diizinkan bahkan di mana peraturan ini ada. Manajer fasilitas dapat memberikan panduan untuk setiap area.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat safety.ChurchofJesusChrist.org.
35.5.7.4
Area Parkir
Penggunaan area parkir Gereja hendaknya mematuhi pedoman dalam bab ini. Selain itu, area parkir hendaknya tidak digunakan untuk tempat parkir sementara pemilik melanjutkan perjalanan dengan moda transportasi lain atau penggunaan serupa lainnya tanpa izin dari direktur untuk urusan duniawi. Para pemimpin dapat menghubungi manajer fasilitas dengan permintaan. Kendaraan pribadi dan peralatan pribadi lainnya tidak boleh disimpan di properti Gereja.
Untuk informasi lebih lanjut tentang tempat parkir dan tempat parkir yang mudah diakses, lihat “Area Parkir Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).
35.5.7.5
Penyimpanan
Hanya peralatan pemeliharaan dan persediaan yang disetujui yang dapat disimpan di gedung. Barang-barang kesejahteraan boleh disimpan di gedung pertemuan saat keadaan darurat (lihat 35.5.5). Para pemimpin dapat menghubungi manajer fasilitas untuk pertanyaan.
35.5.7.6
Informasi Tambahan
Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan properti Gereja tersedia di “Informasi Lain yang Berhubungan dengan Fasilitas Gedung Pertemuan” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan). Sumber daya ini mencakup informasi dan petunjuk tentang karya seni, dekorasi, peralatan, bendera, biaya, atribut, penggunaan properti Gereja yang kosong, dan topik-topik lainnya.
Untuk kebijakan tentang penggunaan properti rekreasi, lihat “Perkemahan Rekreasi” (Penuntun Fasilitas Gedung Pertemuan).