Buku Pegangan dan Pemanggilan
Ringkasan dari Pemutakhiran Terkini


“Ringkasan dari Pemutakhiran Terkini,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2025).

“Ringkasan dari Pemutakhiran Terkini,” Buku Pegangan Umum.

Ringkasan dari Pemutakhiran Terkini

November 2025

Bab 5: Kepemimpinan Umum dan Area

  • 5.1.1.1. Presidensi Utama dan Kuorum Dua Belas Rasul (mengklarifikasi suksesi dalam Presidensi Gereja)

Bab 6: Kepemimpinan Pasak

  • 6.5. Dewan Tinggi (mengklarifikasi bahwa para penatua dapat melayani dalam dewan distrik)

  • 6.6. Bapa Bangsa Pasak (memutakhirkan status istilah “tidak berfungsi” menjadi “tidak aktif melayani”)

  • 6.6.1. Memanggil, Mendukung, dan Menahbiskan Bapa Bangsa Pasak (menambahkan informasi tentang menahbiskan bapa bangsa pasak sebelum dia dapat didukung dalam konferensi pasak)

  • 6.6.3. Memberikan Petunjuk kepada Bapa Bangsa Pasak yang Baru Dipanggil (memutakhirkan sumber daya)

  • 6.6.6. Bapa Bangsa yang Dipanggil pada Posisi Gereja Lainnya (memutakhirkan istilah “tidak berfungsi” menjadi “tidak aktif melayani”)

  • 6.7.1.1. Tanggung Jawab Tambahan Presidensi Lembaga Pertolongan Pasak (menekankan peranan presidensi Lembaga Pertolongan lingkungan dalam membantu memimpin pekerjaan misionaris serta bait suci dan sejarah keluarga)

Bab 7: Keuskupan

  • 7.2. Perbedaan antara Presidensi Cabang dan Keuskupan (menambahkan rujukan ke 23.6.1)

Bab 9: Lembaga Pertolongan

  • 9.5. Pemimpin Lembaga Pertolongan Pasak (menekankan peranan presidensi Lembaga Pertolongan lingkungan dalam membantu memimpin pekerjaan misionaris serta bait suci dan sejarah keluarga)

Bab 10: Kuorum Imamat Harun

  • 10.2.1.3. Pelayanan dan Kegiatan (mengklarifikasi bahwa yang berusia 18 tahun boleh menghadiri kegiatan Imamat Harun, seperti perkemahan dan konferensi)

  • 10.2.4. Mempersatukan Keluarga untuk Kekekalan (memutakhirkan “pengindeksan” menjadi “kegiatan sukarela sejarah keluarga”)

Bab 11: Remaja Putri

  • 11.2.1.3. Pelayanan dan Kegiatan (mengklarifikasi bahwa yang berusia 18 tahun dapat menghadiri kegiatan Remaja Putri, seperti perkemahan dan konferensi)

  • 11.2.4. Mempersatukan Keluarga untuk Kekekalan (memutakhirkan “pengindeksan” menjadi “kegiatan sukarela sejarah keluarga”)

Bab 12: Pratama

  • 12.1.8. Pertemuan Persiapan Pembaptisan dan Pengukuhan (bagian baru)

  • 12.2.4. Mempersatukan Keluarga untuk Kekekalan (memutakhirkan “pengindeksan” menjadi “kegiatan sukarela sejarah keluarga”)

  • 12.3.2. Presidensi Pratama (seorang anggota presidensi Pratama sekarang menghadiri pertemuan koordinasi misionaris mingguan serta pertemuan koordinasi bait suci dan sejarah keluarga lingkungan)

Bab 14: Anggota Lajang

  • 14.2.4. Mempersatukan Keluarga untuk Kekekalan (memutakhirkan “pengindeksan” menjadi “kegiatan sukarela sejarah keluarga”)

Bab 18: Melakukan Tata Cara dan Pemberkatan Imamat

  • 18.7.1.1. Anak yang Adalah Anggota Tercatat (menambahkan rujukan pada bagian baru 12.1.8, “Pertemuan Persiapan Pembaptisan dan Pengukuhan”)

  • 18.17. Berkat Bapa Bangsa (menambahkan penjelasan tentang tujuan berkat bapa bangsa)

  • 18.17.1. Menerima Berkat Bapa Bangsa (menambahkan bahasa yang memperkenankan anggota mengajak teman dekat)

Bab 19: Musik

  • Di sepanjang bab 19, bahasa telah direvisi untuk mengizinkan lagu pujian anak-anak digunakan untuk nyanyian jemaat.

Bab 20: Kegiatan

  • 20.4. Konferensi Remaja (memberikan klarifikasi bahwa yang berusia 18 tahun dapat menghadiri konferensi remaja)

  • 20.7.2. Persyaratan Usia untuk Peran Serta dalam Kegiatan Remaja (memberikan klarifikasi bahwa yang berusia 18 tahun dapat menghadiri kegiatan remaja)

  • 20.7.3.4. Program Bantuan Medis Kegiatan Gereja (program CAMA tidak lagi berlaku bagi para anggota di Kanada)

  • 20.7.6.3. Pelaporan Kecelakaan (anggota di Kanada sekarang melaporkan kecelakaan ke kantor area alih-alih kantor pusat Gereja)

Bab 22: Menyediakan Kebutuhan Duniawi dan Membangun Kemandirian

  • 22.3.2. Membantu Anggota Menilai dan Menangani Kebutuhan Jangka Pendek (mengklarifikasi bahwa uskup dapat menyediakan bantuan dengan kebutuhan mendesak sebelum Rencana Kemandirian selesai)

  • 22.3.3. Membantu Anggota Membangun Kemandirian (menekankan bahwa Rencana Kemandirian digunakan dengan semua anggota yang menerima bantuan)

  • 22.5.1.1. Bantuan kepada Anggota Lingkungan (menambahkan bahasa bahwa anggota penerima bantuan hendaknya mengerahkan upaya untuk maju secara jasmani dan rohani)

Bab 23: Berbagi Injil serta Memperkuat Anggota Baru dan yang Aktif Kembali

  • 23.1. Share the Gospel [Berbagi Injil] (menambahkan pendahuluan; memindahkan video ke 23.1.3)

  • 23.1.1. Mengasihi (merevisi bagian)

  • 23.1.2. Berbagi (menambahkan paragraf yang dipindahkan dari 23.1.3)

  • 23.1.3. Mengundang (merevisi bagian; memindahkan paragraf ke 23.1.2; menambahkan video dari 23.1)

  • 23.2. Memperkuat Anggota Baru (menambahkan tautan ke sumber daya Jalan Perjanjian Saya)

  • 23.4. Mengadakan Pertemuan Koordinasi Misionaris Mingguan (merevisi judul; merevisi bagian untuk memperjelas tujuan, menekankan laporan Kemajuan Jalan Perjanjian, dan menyelaraskan dengan Mengkhotbahkan Injil-Ku; seorang anggota presidensi Pratama kini menghadiri pertemuan ini)

  • 23.4.1. Jalan Perjanjian Saya dan Laporan Kemajuan Jalan Perjanjian (bagian baru; paragraf dipindahkan ke sini dari 23.6.5)

  • 23.6.1. Keuskupan (menambahkan bahasa untuk memperkenankan uskup dan presiden cabang menugasi para penasihatnya untuk mewawancarai anggota baru; menambahkan rujukan pada alat bantu Bantuan Nama Keluarga)

  • 23.6.5. Dewan Lingkungan dan Dewan Remaja Lingkungan (memindahkan paragraf-paragraf mengenai Jalan Perjanjian Saya dan laporan Kemajuan Jalan Perjanjian ke 23.4.1)

Bab 24: Rekomendasi dan Pelayanan Misionaris

  • Di seluruh bab 24, istilah “misi pelayanan” dan “pemimpin misi pelayanan” masing-masing telah diganti dengan “penugasan misionaris pelayanan” dan “pembimbing misionaris pelayanan.”

  • 24.2.3. Misionaris Senior (dimutakhirkan untuk mencerminkan perubahan kebijakan yang memperkenankan pria lajang berusia 40 tahun ke atas untuk melayani sebagai misionaris senior)

  • 24.3.4.1. Membiayai Misionaris Muda yang Melayani Jauh dari Rumah (mengklarifikasi instruksi tentang membiayai misionaris)

  • 24.4.2. Formulir Wawancara dan Rekomendasi (mengklarifikasi proses rekomendasi misionaris)

  • 24.4.4. Mereka yang Tidak Dapat Melayani sebagai Misionaris Penuh Waktu (memutakhirkan informasi kontak untuk Departemen Misionaris)

  • 24.5.3. Menetapkan Misionaris (menambahkan petunjuk untuk ketika keadaan tidak mengizinkan penetapan misionaris sebelum dia memulai pelayanan)

  • 24.7. Misionaris Pelayanan (merevisi judul)

  • 24.7.1. Mengidentifikasi Kesempatan untuk Misionaris Pelayanan (memutakhirkan daftar akan contoh-contoh kesempatan misionaris pelayanan)

  • 24.7.3. Pelatihan dan Pengawasan (mengklarifikasi bahwa misionaris pelayanan muda berperan serta dalam pengalaman PPM virtual)

  • 24.7.5. Mengakhiri Penugasan Misionaris Pelayanan (merevisi judul; paragraf kedua dihapus; menambahkan informasi kontak untuk perwakilan di lapangan)

Bab 25: “Pekerjaan Bait Suci dan Sejarah Keluarga di Lingkungan dan Pasak”

  • Di sepanjang pasal 25, istilah “mempersatukan keluarga untuk kekekalan” telah ditekankan.

  • 25. Mempersatukan Keluarga untuk Kekekalan Melalui Pekerjaan Bait Suci dan Sejarah Keluarga (merevisi judul)

  • 25.0. Prakata (menambahkan paragraf yang menjelaskan berkat-berkat dari pekerjaan bait suci dan sejarah keluarga)

  • 25.1. Peran Serta Anggota dan Pemimpin dalam Mempersatukan Keluarga untuk Kekekalan (merevisi judul dan bagian)

  • 25.2. Pemimpin Lingkungan (merevisi judul; memindahkan konten ke 25.2.5)

  • 25.2.1. Keuskupan (merevisi bagian)

  • 25.2.2. Presidensi Kuorum Penatua dan Lembaga Pertolongan (menambahkan fokus kepada anggota yang baru saja menerima panggilan misi dan anggota yang belum diberkahi; memindahkan poin terakhir ke sini dari 25.2.3)

  • 25.2.3. Pemimpin Bait Suci dan Sejarah Keluarga Lingkungan (memindahkan poin terakhir ke 25.2.2)

  • 25.2.4. Konsultan Bait Suci dan Sejarah Keluarga Lingkungan (memindahkan bahasa dari poin kedua ke atas untuk menekankan fokus pekerjaan konsultan)

  • 25.2.5. Dewan Lingkungan (merevisi daftar berpoin)

  • 25.2.6. Rencana Bait Suci dan Sejarah Keluarga Lingkungan (merevisi daftar contoh)

  • 25.2.7. Pertemuan Koordinasi Bait Suci dan Sejarah Keluarga Lingkungan (merevisi bagian; seorang anggota presidensi Pratama sekarang menghadiri pertemuan ini)

  • 25.3. Pemimpin Pasak (merevisi judul; menghapus konten)

  • 25.3.1. Presidensi Pasak (merevisi daftar berbutir)

  • 25.3.3. Anggota Dewan Tinggi (mengklarifikasi bahwa anggota dewan tinggi dapat membantu presidensi kuorum penatua memberikan petunjuk kepada konsultan bait suci dan sejarah keluarga lingkungan)

  • 25.3.8. Pembimbing Bait Suci dan Sejarah Keluarga Area (mengklarifikasi pekerjaan para pembimbing ini; menambahkan rujukan pada Petunjuk Kepemimpinan Bait Suci dan Sejarah Keluarga)

  • 25.4.1. Sumber-Sumber Daya Daring (merevisi judul dan bagian)

  • 25.4.3. Kegiatan Sukarelawan Sejarah Keluarga (menambahkan rujukan ke aplikasi Get Involved/Terlibat)

  • 25.5.2. Persyaratan untuk Pekerja Bait Suci (mengklarifikasi tugas-tugas yang dapat dilakukan oleh pekerja bait suci)

Bab 26: Rekomendasi Bait Suci

  • Bab 26 telah diorganisasi ulang dan direvisi untuk mencerminkan perubahan prosedural untuk mengeluarkan rekomendasi untuk tata cara orang hidup melalui Persiapan Tata Cara di SPJ, untuk mempersiapkan rilis rekomendasi bait suci seluler, dan untuk mengkonsolidasikan informasi.

  • 26.0. Pendahuluan (merevisi bagian; mengklarifikasi bahwa anggota harus dibaptiskan dan dikukuhkan untuk menerima rekomendasi bait suci)

  • 26.1. Jenis Rekomendasi Bait Suci (merevisi bagian; mengklarifikasi tiga jenis rekomendasi; opsi tambahan untuk menerima rekomendasi seluler)

  • 26.3. Pedoman Umum untuk Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci (memindahkan beberapa konten ke 26.3.1 dan 26.3.2)

  • 26.3.1. Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci untuk Pembaptisan dan Pengukuhan Proksi (bagian baru; memindahkan konten ke sini dari 26.4.1, 26.3, 26.3.3, 26.4.1, dan 26.4.3)

  • 26.3.2. Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota yang Telah Diberkahi (merevisi judul; menampilkan nomor bagian baru; memindahkan konten ke sini dari 26.1, 26.3, 26.3.3, dan 26.4.1)

  • 26.3.3. Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci untuk Tata Cara Orang Hidup (bagian baru; memindahkan konten ke sini dari 26.3.1, 26.3.3, 26.4.1, 26.4.4, 26.5.1; menambahkan bahasa bahwa anggota yang akan berusia 12 tahun atau lebih pada akhir tahun harus memiliki rekomendasi untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi atau rekomendasi untuk anggota yang telah menerima pemberkahan selain rekomendasi untuk tata cara orang hidup)

  • 26.3.4. Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota di Area Terisolasi (merevisi judul; nomor bagian baru diperlihatkan)

  • 26.4. Melakukan Wawancara Rekomendasi Bait Suci (nomor bagian baru diperlihatkan)

  • 26.4.1. Pertanyaan Wawancara Rekomendasi Bait Suci (nomor bagian baru diperlihatkan)

  • 26.4.2. Mengenakan Garmen Bait Suci (nomor bagian baru diperlihatkan)

  • 26.4.3. Arahan Tambahan (nomor bagian baru diperlihatkan)

  • 26.4. Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota yang Belum Menerima Pemberkahan (bagian dihapus)

  • 26.4.1. Pedoman Umum (menghapus bagian; konten dipindahkan ke 26.3.1)

  • 26.4.2. Rekomendasi Bait Suci untuk Anggota yang Baru Dibaptis (menghapus bagian; konten dipindahkan ke 26.5.1)

  • 26.4.3. Rekomendasi Bait Suci Hanya untuk Pembaptisan dan Pengukuhan Proksi (menghapus bagian; beberapa konten dipindahkan ke 26.3.1)

  • 26.4.4. Rekomendasi Bait Suci untuk Memeteraikan Anak-Anak yang Masih Hidup kepada Orang Tua (menghapus bagian; beberapa konten dipindahkan ke 27.4.1 dan 27.4.5)

  • 26.5.1. Anggota yang Menerima Pemberkahan Mereka Sendiri (menghapus bagian; beberapa isi dipindahkan ke 27.2.2; bagian-bagian berikutnya telah dinomori ulang)

  • 26.5.1. Anggota yang Baru Dibaptiskan (nomor bagian baru diperlihatkan; konten dipindahkan ke sini dari 26.4.2; menambahkan bahasa bahwa uskup dapat menawarkan untuk menggunakan alat bantu Bantuan Nama Keluarga untuk membantu anggota baru mencetak nama anggota keluarga yang telah meninggal)

Bab 27: Tata Cara Bait Suci bagi yang Masih Hidup

  • Bab 27 telah diorganisasi ulang dan direvisi untuk mencerminkan perubahan prosedural untuk mengeluarkan rekomendasi untuk tata cara orang hidup.

  • 27.1.1. Bersiap untuk Menerima Tata Cara Bait Suci (beberapa konten dipindahkan ke 27.1.2)

  • 27.1.2. Menjadwalkan Tata Cara Bait Suci (bagian dihapus)

  • 27.1.2. Memverifikasi Catatan dan Menerima Rekomendasi Bait Suci untuk Tata Cara Orang Hidup (bagian baru; konten dipindahkan ke sini dari 27.1.1)

  • 27.2. Pemberkahan (uraian yang diklarifikasi tentang tata cara inisiatori dan hukum kesucian)

  • 27.2.2. Memutuskan Kapan Menerima Pemberkahan (menambahkan bahasa dari 26.5.1 bahwa seorang pria harus memegang Imamat Melkisedek sebelum menerima pemberkahan)

  • 27.2.3.1. Menerima Rekomendasi untuk Tata Cara Orang Hidup (dimutakhirkan untuk menentukan bahwa untuk menerima pemberkahan, seorang anggota harus memiliki baik rekomendasi untuk tata cara orang hidup maupun rekomendasi untuk anggota yang telah menerima pemberkahan)

  • 27.2.3.2. Menghubungi Bait Suci (mengklarifikasi bahwa para anggota yang berencana untuk menerima pemberkahan hendaknya bertemu dengan uskup mereka sebelum menghubungi bait suci)

  • 27.3. Pemeteraian Suami dan Istri (menambahkan penjelasan tentang perjanjian yang dibuat anggota ketika mereka dimeteraikan)

  • 27.3.2.1. Receiving a Recommend for Living Ordinances for Sealing a Husband and Wife (merevisi judul; dimutakhirkan untuk menentukan bahwa untuk dimeteraikan kepada pasangan, anggota harus memiliki baik rekomendasi untuk tata cara orang hidup maupun rekomendasi untuk anggota yang telah menerima pemberkahan)

  • 27.3.2.3. Memperoleh Surat Izin Nikah (dimutakhirkan dengan informasi tentang Persiapan Tata Cara)

  • 27.3.2.4. Pendamping untuk Pasangan yang Dimeteraikan (merevisi judul; dimutakhirkan untuk mencerminkan bahwa pasangan mungkin telah menikah sebelum dimeteraikan)

  • 27.3.2.6. Pakaian yang Pantas untuk Pemeteraian Bait Suci (dimutakhirkan untuk mencerminkan bahwa pasangan mungkin telah menikah sebelum dimeteraikan)

  • 27.3.4. Yang Dapat Menghadiri Pemeteraian Bait Suci (menambahkan bahasa bahwa presiden pasak dapat mewenangkan seorang anggota penyandang disabilitas intelektual untuk menyaksikan pemeteraian orang tua mereka)

  • 27.4.1. Menerima Rekomendasi untuk Tata Cara Orang yang Hidup (merevisi judul; menambahkan tabel yang menguraikan rekomendasi yang anggota butuhkan ketika mereka dimeteraikan kepada orang tua mereka)

  • 27.4.2. Menghubungi Bait Suci (mengklarifikasi bahwa para anggota yang berencana untuk dimeteraikan kepada anak-anak atau orang tua yang telah meninggal hendaknya bertemu dengan uskup mereka sebelum menghubungi bait suci)

  • 27.4.5. Yang Dapat Menghadiri Pemeteraian Anak kepada Orang Tua (menambahkan tabel yang menguraikan rekomendasi yang anggota perlukan ketika mereka mengamati pemeteraian saudara kandung mereka kepada orang tua mereka)

Bab 28: Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal

  • 28.1.1.1. Mengirimkan Nama Anggota Keluarga (menghapus “secara umum” untuk menyelaraskan dengan kebijakan)

  • 28.1.1.2. Mengirimkan Nama Selebriti dan Grup yang Tidak Diwenangkan (menghapus “secara umum” agar selaras dengan kebijakan)

  • 28.2.1. Pembaptisan dan Pengukuhan bagi yang Telah Meninggal (mengklarifikasi bahwa mereka yang membaptis, mengukuhkan, atau mencatat harus dapat melakukannya tanpa bantuan)

  • 28.3.5.2. Orang yang Telah Meninggal yang Menerima Pemberkahan (mengklarifikasi kebijakan)

Bab 29: Pertemuan di Gereja

  • 29.3.1. Konferensi Pasak (menambahkan petunjuk bahwa ketika seorang Pembesar Umum atau Tujuh Puluh Area mengetuai, pertemuan kepemimpinan pasak menyertakan semua anggota dewan pasak dan dewan lingkungan)

  • 29.3.3. Pertemuan Kepemimpinan Imamat Pasak (memutakhirkan pedoman agar hanya satu konferensi pasak per tahun mencakup pertemuan kepemimpinan imamat pasak)

Bab 30: Pemanggilan di Gereja

  • 30.7. Memanggil Uskup (membagi bagian dibagi menjadi dua subbagian)

  • 30.7.1. Merekomendasikan (bagian baru dibuat dari 30.7; menambahkan pedoman tentang merekomendasikan kandidat untuk uskup)

  • 30.7.2. Pemanggilan, Penahbisan, dan Penetapan (bagian baru dibuat dari 30.7)

Bab 32: Pertobatan dan Dewan Keanggotaan Gereja

  • 32.6.2.5. Beberapa Tindakan Lainnya (memutakhirkan tabel agar konsisten dengan teks bagian)

Bab 38: Kebijakan dan Pedoman Gereja

  • Bagian 38.2: Kebijakan untuk Tata Cara dan Pemberkatan

    • 38.2.9.1. Anggota Baru (mengklarifikasi bahwa uskup dapat mewawancarai para brother yang baru dibaptis untuk penahbisan Imamat Harun dan juga untuk rekomendasi bait suci dalam pertemuan yang sama; memutakhirkan petunjuk untuk mengizinkan uskup menugasi penasihatnya untuk melakukan wawancara ini

    • 38.2.10. Berkat Bapa Bangsa (memperbarui daftar sumber daya)

    • 38.2.10.4. Anggota yang Tinggal di Luar Pasak Bapa Bangsa (mengganti istilah “bapa bangsa yang berfungsi” dengan “bapa bangsa yang melayani secara aktif”)

    • 38.2.10.7. Berkat Bapa Bangsa Pengganti (merevisi judul; mengklarifikasi bahwa dalam keadaan langka, anggota dapat menerima berkat “pengganti,” bukan berkat “kedua”)

  • Bagian 38.4: Kebijakan Pemeteraian

    • 38.4.1.8. Pemeteraian Orang yang Telah Meninggal (membuat kebijakan untuk memeteraikan pasangan yang telah meninggal yang bercerai konsisten dengan bagian-bagian lain; menambahkan kebijakan untuk memeteraikan pasangan yang telah meninggal yang hidup bersama tetapi tidak menikah)

    • 38.4.2.3. Anak Adopsi atau Anak Asuh yang Masih Hidup (memutakhirkan kebijakan mengenai kapan keputusan adopsi resmi diperlukan)

    • 38.4.2.5. Pemeteraian Anak yang Masih Hidup kepada Satu Orang Tua Kandung dan Satu Orang Tua Tiri (memutakhirkan bagian untuk membahas pemeteraian anak-anak dewasa yang tidak bertanggung jawab)

  • 38.5: Pakaian dan Garmen Bait Suci

    • 38.5.1. Pakaian Bait Suci (menghapus “kaus kaki atau stocking” dari uraian pakaian bait suci untuk wanita)

    • 38.5.2. Mendapatkan Pakaian dan Garmen Bait Suci (menambahkan bahasa dari 38.5.4 bahwa anggota tidak boleh membuat pakaian seremonial bait suci atau garmen bait suci)

    • 38.5.3. Garmen dan Pakaian Bait Suci untuk Anggota Penyandang Disabilitas atau Alergi (menambahkan informasi bagi anggota dengan kebutuhan fisik untuk meminta modifikasi)

    • 38.5.4. Membuat Pakaian Bait Suci (bagian dihapus; konten dipindahkan ke 38.5.2)

    • 38.5.4. Memodifikasi Pakaian Seremonial Bait Suci (bagian baru)

  • Bagian 38.6: Kebijakan mengenai Masalah Moral

    • 38.6.1. Aborsi (bahasa yang diklarifikasi)

  • Bagian 38.8: Kebijakan Administrasi

    • 38.8.40.1. Edisi dan Penerjemahan Alkitab (merevisi judul; memutakhirkan pedoman untuk menyatakan bahwa sebagian anggota dapat memperoleh manfaat dari terjemahan Alkitab yang jelas secara doktrin yang lebih mudah dipahami daripada edisi terbitan Gereja; menambahkan rujukan pada daftar terjemahan semacam itu)

    • 38.8.40.2. Penerjemahan Tulisan Suci (membahas penerjemahan yang tidak diwenangkan, termasuk yang dilakukan melalui AI)

    • 38.8.40.3. Tulisan Suci yang Disederhanakan atau Dimodernisasi (merevisi judul; membahas upaya yang tidak sah, termasuk yang dilakukan melalui AI)

    • 38.8.47. Penggunaan Akal Imitasi [AI] yang Tepat (bagian baru)

    • 38.8.47.1. Pembelajaran dan Pengajaran (bagian baru)

    • 38.8.47.2. Hubungan dengan Allah dan Orang Lain (bagian baru)

    • 38.8.47.3. Pemanggilan dan Penugasan (bagian baru)