“26. Rekomendasi Bait Suci,” Buku Pegangan Umum: Melayani dalam Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir (2025).
“26. Rekomendasi Bait Suci,” Buku Pegangan Umum.
26.
Rekomendasi Bait Suci
26.0
Pengantar
Memasuki rumah Tuhan adalah privilese yang sakral. Para pemimpin lingkungan dan pasak mengimbau semua anggota untuk layak dan memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku bahkan jika mereka tidak tinggal dekat bait suci.
Para pemimpin Gereja mengerahkan segala upaya untuk memastikan bahwa semua yang memasuki rumah Tuhan layak untuk melakukannya (lihat Mazmur 24:3–5). Para pemimpin imamat yang berwenang melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi bait suci kepada anggota yang menjawab pertanyaan wawancara dengan pantas dan tulus (lihat 26.3). Tuhan berjanji bahwa jika mereka yang memasuki rumah-Nya bersih, kehadiran-Nya akan ada di sana (lihat Ajaran dan Perjanjian 97:15–16).
Para anggota usia 8 tahun ke atas harus memiliki rekomendasi bait suci yang berlaku untuk memasuki bait suci. Mereka harus dibaptiskan dan dikukuhkan agar memenuhi syarat untuk menerima rekomendasi.
Anak-anak di bawah usia 8 tahun yang dimeteraikan kepada orang tua mereka atau menyaksikan pemeteraian saudara kandung mereka kepada orang tua mereka tidak memerlukan rekomendasi (lihat 27.4.1 dan 27.4.5). Namun, orang tua mereka memverifikasi informasi mereka melalui Persiapan Tata Cara di SPJ (lihat 27.1.2).
Bab ini menyediakan petunjuk bagi para pemimpin yang mengeluarkan rekomendasi bait suci. Seorang uskup berkonsultasi dengan presiden pasaknya jika dia memiliki pertanyaan tentang rekomendasi bait suci yang tidak terjawab dalam bab ini. Presiden pasak dapat menghubungi Kantor Presidensi Utama dengan pertanyaan.
26.1
Jenis Rekomendasi Bait Suci
Rekomendasi bait suci yang masih berlaku memperkenankan seorang anggota untuk memasuki semua bait suci. Para pemimpin imamat memastikan bahwa anggota menerima rekomendasi yang benar untuk keadaan mereka. Ada tiga jenis rekomendasi:
-
Rekomendasi bait suci untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi. Rekomendasi ini adalah untuk para anggota yang belum menerima pemberkahan yang melakukan pembaptisan dan pengukuhan proksi. Itu diterbitkan bagi anggota melalui Sumber Pemimpin dan Juru Tulis (SPJ). Para anggota dapat memilih untuk menerima rekomendasi bait suci cetak atau seluler.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat 26.3.1.
-
Rekomendasi bait suci untuk anggota yang telah menerima pemberkahan. Rekomendasi ini untuk anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan. Mereka mewenangkan anggota yang telah diberkahi untuk berperan serta dalam semua tata cara bait suci bagi orang yang telah meninggal. Itu diterbitkan bagi anggota melalui SPJ. Para anggota dapat memilih untuk menerima rekomendasi bait suci cetak atau seluler.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat 26.3.2.
-
Rekomendasi bait suci untuk tata cara orang hidup. Rekomendasi ini adalah untuk para anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri atau dimeteraikan kepada pasangan, orang tua, atau anak. Itu diterbitkan secara digital melalui Persiapan Tata Cara di LCR. Para pemimpin imamat menggunakan Persiapan Tata Cara untuk mengirimkan rekomendasi yang telah lengkap ke bait suci di mana tata cara akan berlangsung.
Untuk memasuki bait suci, para anggota yang akan berusia 12 tahun atau lebih pada akhir tahun di mana tata cara terjadi juga harus memiliki salah satu dari dua jenis rekomendasi lainnya selain rekomendasi untuk tata cara orang hidup. Jika diperlukan, para pemimpin imamat dapat mengeluarkan salah satu dari rekomendasi tersebut dan rekomendasi untuk tata cara orang hidup saat wawancara yang sama. Untuk informasi lebih lanjut, lihat 26.3.3.
Untuk informasi lebih lanjut tentang tata cara bait suci bagi orang yang hidup, lihat bab 27.
26.2
Melindungi Rekomendasi Bait Suci
26.2.1
Para Pemimpin Imamat Melindungi Rekomendasi Bait Suci
Para pemimpin imamat yang diwenangkan untuk memiliki buku rekomendasi bait suci hendaknya melindunginya dengan hati-hati. Tidak ada orang lain yang memiliki akses ke buku tersebut. Ketika Gereja memutakhirkan buku rekomendasi bait suci, para pemimpin menghancurkan buku yang kedaluwarsa.
Para pemimpin imamat juga memastikan bahwa individu yang tidak berwenang tidak memiliki akses ke informasi rekomendasi bait suci di SPJ.
26.2.2
Rekomendasi Hilang atau Dicuri
Uskup meminta anggota untuk memberi tahu dia secepat mungkin jika rekomendasi mereka hilang atau dicuri. Jika anggota tersebut masih layak, uskup atau penasihat atau juru tulis yang ditugasi log in ke SPJ untuk mencetak ulang rekomendasi tersebut. Rekomendasi baru akan kedaluwarsa pada tanggal yang sama seperti yang asli.
Terkadang seorang anggota yang rekomendasinya hilang atau dicuri tidak lagi menjalankan standar-standar kelayakan. Dalam kasus-kasus ini, uskup segera membatalkan rekomendasi tersebut (lihat 26.2.3).
26.2.3
Pemegang Rekomendasi yang Tidak Mengamalkan Standar Kelayakan
Jika uskup menentukan bahwa seorang anggota yang memiliki rekomendasi yang masih berlaku tidak hidup sesuai dengan standar kelayakan (lihat 26.3), dia menggunakan SPJ untuk membatalkan rekomendasi tersebut. Jika sistem ini tidak tersedia, uskup menghubungi kantor bait suci untuk meminta rekomendasi dibatalkan. Jika anggota tersebut memiliki rekomendasi tercetak, uskup memintanya dari anggota tersebut.
26.3
Pedoman Umum untuk Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci
Para pemimpin imamat yang berwenang melakukan wawancara sebelum seorang anggota dapat menerima rekomendasi bait suci. Petunjuk tersedia di SPJ. Para pemimpin imamat hendaknya mengeluarkan rekomendasi hanya jika anggota tersebut menjawab pertanyaan-pertanyaan rekomendasi bait suci dengan pantas.
Wawancara rekomendasi bait suci memperkenankan anggota untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki kesaksian dan berusaha untuk mematuhi perintah-perintah Allah dan mengikuti para nabi-Nya. Para pemimpin imamat juga menegaskan, melalui wawancara, bahwa anggota itu layak.
Lihat 26.4 untuk informasi tentang mengadakan wawancara rekomendasi bait suci.
26.3.1
Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci untuk Pembaptisan dan Pengukuhan Proksi
Rekomendasi bait suci untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi mewenangkan anggota untuk berperan serta dalam pembaptisan dan pengukuhan bagi yang telah meninggal. Itu diberikan kepada anggota yang belum menerima pemberkahan yang telah dibaptiskan dan dikukuhkan.
Anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan tidak diberi rekomendasi untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi.
Anggota memenuhi syarat untuk rekomendasi ini mulai pada bulan Januari di tahun mereka menginjak usia 12 tahun. Anggota Gereja pria harus ditahbiskan pada jabatan imamat sebelum dia dapat menerima rekomendasi bait suci.
Di sebuah lingkungan, uskup atau seorang penasihat yang ditugasi mewawancarai anggota yang belum menerima pemberkahan untuk rekomendasi bait suci bagi pembaptisan dan pengukuhan proksi. Di cabang, hanya presiden cabang yang melakukan wawancara rekomendasi bait suci. (Untuk pengecualian, lihat 23.6.1.)
Pemimpin yang melakukan wawancara mengikuti petunjuk di 26.4. Wawancara rekomendasi bait suci hendaknya tidak terburu-buru. Itu hendaknya bersifat pribadi. Namun, orang yang diwawancarai dapat mengundang orang tua atau pasangan untuk hadir.
Pemimpin mengeluarkan rekomendasi melalui SPJ jika anggota tersebut layak. Rekomendasi ini hanya membutuhkan tanda tangan dari anggota tersebut dan seorang anggota keuskupan atau presiden cabang.
Rekomendasi untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi diaktifkan dalam LCR oleh seorang anggota keuskupan atau oleh presiden cabang.
Untuk informasi tentang mengeluarkan rekomendasi kepada anggota yang bersiap untuk menerima pemberkahan mereka atau dimeteraikan kepada pasangan, orang tua, atau anak, lihat 26.3.3.
26.3.2
Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota yang Telah Menerima Pemberkahan
Rekomendasi bait suci untuk anggota yang telah menerima pemberkahan mewenangkan anggota untuk berperan serta dalam semua tata cara bait suci bagi orang yang telah meninggal. Itu diberikan kepada para anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan. (Untuk anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri, lihat 26.3.3.)
Di sebuah lingkungan, uskup atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi. Di cabang, hanya presiden cabang yang melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi.
Pemimpin yang melakukan wawancara mengikuti petunjuk di 26.4. Wawancara rekomendasi bait suci hendaknya tidak terburu-buru. Itu hendaknya bersifat pribadi. Namun, orang yang diwawancarai tersebut dapat mengajak pasangan, orang tua atau orang dewasa lainnya untuk hadir.
Pemimpin mengeluarkan rekomendasi melalui SPJ jika anggota tersebut layak.
Setelah wawancara oleh seorang anggota keuskupan atau presiden cabang, seorang anggota presidensi pasak mewawancarai anggota yang tinggal di pasak. Dia menandatangani rekomendasi dari mereka yang layak. Seorang anggota presidensi misi melakukan wawancara kedua untuk anggota yang tinggal di sebuah distrik. Dia juga menandatangani rekomendasi dari mereka yang layak. Seorang presiden distrik tidak melakukan wawancara rekomendasi bait suci kecuali diwenangkan oleh Presidensi Utama.
Di pasak, seorang anggota presidensi pasak atau juru tulis pasak mengaktifkan rekomendasi bait suci di SPJ. Di distrik, seorang anggota presidensi misi atau juru tulis misi mengaktifkan rekomendasi tersebut.
Untuk informasi tentang mengeluarkan rekomendasi bait suci kepada anggota yang bersiap untuk menerima pemberkahan atau dimeteraikan kepada pasangan, orang tua, atau anak, lihat 26.3.3.
26.3.3
Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci untuk Tata Cara Orang Hidup
Rekomendasi bait suci untuk tata cara orang hidup dikeluarkan ketika para anggota bersiap untuk:
-
Menerima pemberkahan mereka sendiri (lihat 27.2).
-
Akan dimeteraikan kepada pasangan (lihat 27.3).
-
Akan dimeteraikan kepada orang tua mereka (lihat 27.4).
-
Memeteraikan anak-anak mereka kepada mereka (lihat 27.4).
Untuk memasuki bait suci, anggota yang akan berusia 12 tahun atau lebih pada akhir tahun di mana tata cara terjadi juga harus memiliki baik rekomendasi untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi atau rekomendasi untuk anggota yang telah menerima pemberkahan. Jika diperlukan, para pemimpin imamat dapat mengeluarkan salah satu dari rekomendasi tersebut dan rekomendasi untuk tata cara orang hidup saat wawancara yang sama.
Uskup atau presiden cabang dan presiden pasak secara pribadi mewawancarai para anggota yang bersiap menerima tata cara bait suci.
Dalam kasus yang mendesak ketika uskup atau presiden pasak berhalangan, dia dapat mewenangkan salah satu penasihatnya untuk melakukan wawancara ini. Di cabang, hanya presiden cabang yang dapat melakukan wawancara rekomendasi bait suci.
Di lingkungan dan pasak dewasa lajang muda yang besar, uskup dan presiden pasak dapat mewenangkan penasihat yang berpengalaman untuk melakukan wawancara ini.
Di distrik, presiden misi atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara ini. Presiden distrik tidak melakukan wawancara ini kecuali Presidensi Utama telah mewenangkan mereka untuk mengeluarkan rekomendasi bait suci.
Pemimpin yang melakukan wawancara mengikuti petunjuk di 26.4. Wawancara rekomendasi bait suci hendaknya tidak terburu-buru. Itu hendaknya bersifat pribadi. Namun, orang yang diwawancarai tersebut dapat mengajak pasangan, orang tua atau orang dewasa lainnya untuk hadir.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk tata cara orang hidup, uskup atau presiden cabang meninjau catatan anggota untuk memverifikasi bahwa itu tidak mencantumkan notasi tentang restriksi keanggotaan Gereja. Dia juga meninjau informasi anggota menggunakan Persiapan Tata Cara di LCR. Dia secara digital menandatangani rekomendasi untuk tata cara orang hidup jika anggota tersebut layak dan siap untuk menerima tata cara bait suci. Dia kemudian mengirimkannya kepada presiden pasak atau presiden misi menggunakan Persiapan Tata Cara di LCR.
Presiden pasak atau seorang anggota presidensi misi kemudian mewawancarai anggota tersebut. Dia menandatangani rekomendasi secara digital jika anggota tersebut layak dan siap untuk menerima tata cara bait suci. Dia kemudian mengirimkannya ke bait suci menggunakan Persiapan Tata Cara di LCR. Jika diperlukan, dia juga menandatangani rekomendasi anggota tersebut untuk anggota yang telah menerima pemberkahan (lihat 26.3.2).
Untuk informasi tentang anggota yang bersiap menerima tata cara bait suci, lihat 27.1.1 dan 27.1.2.
Untuk informasi tentang anggota yang bersiap untuk menerima pemberkahan, lihat 27.2.8.
Untuk informasi tentang anggota yang bersiap untuk dimeteraikan kepada pasangan, lihat 27.3.8.
Untuk informasi tentang anggota yang bersiap untuk dimeteraikan kepada orang tua, lihat 27.4.8.
Lihat 27.4.5 dan 38.4.2 untuk kebijakan tambahan mengenai menyaksikan pemeteraian dan dimeteraikan kepada orang tua.
26.3.4
Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota di Area Terisolasi
Beberapa anggota tinggal di daerah yang memerlukan perjalanan yang mahal atau kesulitan besar untuk bertemu dengan anggota presidensi pasak atau misi. Dalam situasi ini, seorang anggota presidensi pasak atau misi dapat bertemu secara virtual dengan anggota tersebut untuk melakukan wawancara rekomendasi bait suci (lihat 31.4).
Pemimpin mengeluarkan rekomendasi jika anggota tersebut layak. Jika anggota meminta rekomendasi yang dicetak, seorang anggota keuskupan atau presiden cabang mencetak rekomendasi untuk anggota tersebut.
Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota tentara yang berada di daerah terisolasi.
26.4
Melakukan Wawancara Rekomendasi Bait Suci
Bait suci adalah rumah Tuhan. Memasuki bait suci dan berperan serta dalam tata cara-tata cara adalah privilese yang sakral. Privilese ini diperuntukkan bagi mereka yang siap secara rohani dan berusaha untuk mengamalkan standar-standar Tuhan, sebagaimana ditentukan oleh para pemimpin imamat yang diwenangkan.
Untuk membuat keputusan ini, para pemimpin imamat mewawancarai anggota tersebut menggunakan pertanyaan-pertanyaan di bawah. Para pemimpin hendaknya tidak menambahkan atau menghapus persyaratan apa pun. Namun, mereka dapat menyesuaikan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan usia dan keadaan anggota.
Terkadang anggota memiliki pertanyaan selama wawancara rekomendasi bait suci. Pemimpin imamat dapat menjelaskan asas-asas dasar Injil. Dia juga dapat membantu anggota memahami pertanyaan rekomendasi bait suci jika diperlukan. Namun, dia hendaknya tidak menyampaikan keyakinan, preferensi, atau interpretasi pribadinya sebagai doktrin atau kebijakan Gereja.
Wawancara rekomendasi bait suci hendaknya tidak terburu-buru. Itu hendaknya bersifat pribadi. Namun, orang yang diwawancarai tersebut dapat mengajak pasangan, orang tua atau orang dewasa lainnya untuk hadir.
26.4.1
Pertanyaan Wawancara Rekomendasi Bait Suci
-
Apakah Anda memiliki iman kepada dan kesaksian tentang Allah, Bapa yang Kekal; Putra-Nya, Yesus Kristus; dan Roh Kudus?
-
Apakah Anda memiliki kesaksian tentang Pendamaian Yesus Kristus dan mengenai peran-Nya sebagai Juruselamat dan Penebus Anda?
-
Apakah Anda memiliki kesaksian akan Pemulihan Injil Yesus Kristus?
-
Apakah Anda mendukung Presiden Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir sebagai nabi, pelihat, dan pewahyu serta sebagai satu-satunya orang di bumi yang diwenangkan untuk melaksanakan semua kunci imamat?
Apakah Anda mendukung para anggota Presidensi Utama serta Kuorum Dua Belas Rasul sebagai nabi, pelihat, dan pewahyu?
Apakah Anda mendukung Pembesar Umum dan pembesar setempat lainnya Gereja?
-
Tuhan telah berfirman bahwa segala sesuatu harus “dilakukan dalam kebersihan” di hadapan-Nya (Ajaran dan Perjanjian 42:41).
Apakah Anda mengupayakan kebersihan moral dalam pikiran dan perilaku Anda?
Apakah Anda mematuhi hukum kesucian?
-
Apakah Anda mengikuti ajaran Gereja Yesus Kristus dalam perilaku Anda pribadi dan di depan umum dengan anggota keluarga Anda dan orang lain?
-
Apakah Anda mendukung atau mendorong ajaran, praktik, atau doktrin apa pun yang bertentangan dengan yang dari Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir?
-
Apakah Anda berusaha untuk menguduskan hari Sabat, baik di rumah maupun di Gereja; menghadiri pertemuan-pertemuan Anda; bersiap bagi dan dengan layak mengambil sakramen; dan menjalani kehidupan Anda selaras dengan hukum-hukum dan perintah-perintah Injil?
-
Apakah Anda berupaya untuk jujur dalam segala yang Anda lakukan?
-
Apakah Anda seorang pembayar persepuluhan penuh?
Bagi anggota baru yang mengupayakan rekomendasi untuk melaksanakan pembaptisan dan pengukuhan proksi: Apakah Anda bersedia mematuhi perintah untuk membayar persepuluhan?
-
Apakah Anda memahami dan mematuhi Firman Kebijaksanaan?
-
(Pertanyaan ini ditiadakan ketika mewawancarai seorang anak atau remaja). Apakah Anda memiliki kewajiban keuangan atau kewajiban lain apa pun kepada mantan pasangan atau kepada anak-anak?
Jika ya, apakah Anda saat ini memenuhi kewajiban-kewajiban itu?
-
(Pertanyaan ini ditiadakan ketika mewawancarai seorang anggota yang belum menerima pemberkahan.) Apakah Anda menaati perjanjian-perjanjian yang telah Anda buat di bait suci?
-
(Pertanyaan ini ditiadakan ketika mewawancarai seorang anggota yang belum menerima pemberkahan.) Apakah Anda menghormati privilese sakral Anda untuk mengenakan garmen sebagaimana diinstruksikan dalam tata cara inisiatori? (Bacakan pernyataan “Mengenakan Garmen Bait Suci,” yang disertakan di bawah, kepada setiap anggota.)
-
Apakah ada dosa serius dalam kehidupan Anda yang perlu diselesaikan dengan pejabat keimamatan sebagai bagian dari pertobatan Anda?
-
Apakah Anda menganggap diri Anda layak untuk memasuki rumah Tuhan dan berperan serta dalam tata cara-tata cara bait suci?
26.4.2
Mengenakan Garmen Bait Suci
Presidensi Utama telah menyediakan bimbingan berikut mengenai mengenakan garmen:
“Garmen imamat kudus mengingatkan kita akan tabir di bait suci, dan tabir itu melambangkan Yesus Kristus. Ketika Anda mengenakan garmen Anda, Anda mengenakan simbol sakral Yesus Kristus. Mengenakannya merupakan ungkapan lahiriah dari komitmen batiniah Anda untuk mengikuti-Nya. Garmen juga merupakan pengingat akan perjanjian-perjanjian bait suci Anda. Anda hendaknya mengenakan garmen siang dan malam sepanjang kehidupan Anda. Ketika itu harus ditanggalkan untuk kegiatan yang tidak dapat secara pantas dilakukan sambil mengenakan garmen, upayakan untuk mengenakannya kembali sesegera mungkin. Sewaktu Anda menepati perjanjian Anda, termasuk privilese sakral untuk mengenakan garmen sebagaimana diinstruksikan dalam tata cara inisiatori, Anda akan memiliki akses yang lebih besar terhadap belas kasihan, perlindungan, kekuatan, dan kuasa Juruselamat.”
Jika anggota memiliki pertanyaan tentang mengenakan garmen, rujuklah mereka ke 38.5.
26.4.3
Arahan Tambahan
Pemimpin imamat menekankan kepada anggota perlunya menjaga baik-baik rekomendasinya. Itu tidak boleh dipinjamkan dan hendaknya segera dilaporkan kepada yang mengeluarkannya jika hilang atau dicuri.
26.5
Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci dalam Keadaan Khusus
26.5.1
Anggota yang Baru Dibaptis
Uskup mewawancarai anggota baru yang cukup umur untuk menerima rekomendasi bait suci hanya untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi (lihat 26.3.1). Dia melakukan wawancara ini segera setelah pengukuhan anggota tersebut, biasanya dalam seminggu. Bagi anggota pria, wawancara ini dapat diadakan sebagai bagian dari wawancara untuk menerima Imamat Harun. Seorang uskup atau presiden cabang dapat menugasi salah seorang penasihatnya untuk melakukan wawancara ini. Anggota Gereja pria harus ditahbiskan pada jabatan imamat sebelum menerima rekomendasi bait suci.
Selama wawancara, uskup dapat menawarkan untuk menggunakan Bantuan Nama Keluarga untuk membantu anggota baru mencetak nama anggota keluarga yang telah meninggal yang untuknya anggota baru itu dapat melaksanakan tata cara bait suci (lihat “Bantuan Nama Keluarga” dalam 25.4.1).
Anggota dewasa yang layak dapat menerima pemberkahan mereka sendiri satu tahun penuh setelah dikukuhkan sebagai anggota Gereja (lihat 27.2.1.1). Para pemimpin imamat memastikan bahwa tanggal anggota tersebut akan menerima pemberkahan setidaknya akanlah satu tahun penuh setelah tanggal pengukuhannya, bukan tanggal pembaptisan. Hanya Presidensi Utama yang dapat mewenangkan pengecualian.
26.5.2
Misionaris Muda yang Kembali dari Pelayanan Jauh dari Rumah
Sebelum seorang misionaris muda yang melayani jauh dari rumah menyelesaikan pelayanannya, presiden misi mengadakan wawancara rekomendasi bait suci. Jika misionaris tersebut layak, dia memberikan rekomendasi. Presiden misi mencantumkan tanggal dan mengaktifkan rekomendasi tersebut sehingga kedaluwarsa tiga bulan sejak tanggal misionaris tersebut kembali ke rumah.
Uskup mewawancarai para purnamisionaris untuk mengeluarkan rekomendasi bait suci baru menjelang akhir periode kedaluwarsa tiga bulan tersebut. Dalam kasus yang mendesak ketika uskup berhalangan, dia dapat mewenangkan salah satu penasihatnya untuk melakukan wawancara ini.
Di lingkungan dewasa lajang muda yang besar, uskup dapat mewenangkan penasihat yang berpengalaman untuk melakukan wawancara ini.
Purnamisionaris kemudian bertemu dengan seorang anggota presidensi pasak mereka untuk wawancara rekomendasi bait suci.
Dalam wawancara rekomendasi bait suci ini, uskup dan anggota presidensi pasak juga meninjau nasihat yang diberikan dalam wawancara pembebastugasan misionaris (lihat 24.8.2). Mereka membahas kemajuan, kesejahteraan, dan pemanggilan purnamisionaris tersebut di Gereja saat ini. Mereka juga mendorongnya untuk melanjutkan di jalan pertumbuhan rohani dan pelayanan seumur hidup.
Jika purnamisionaris tidak memiliki pemanggilan Gereja, uskup dan presiden pasak memastikan bahwa panggilan diberikan. Purnamisionaris dapat direkomendasikan untuk melayani sebagai pekerja bait suci jika bait suci berada dekat (lihat 25.5).
26.5.3
Anggota yang Belum Tinggal di Lingkungan yang Sama Setidaknya Satu Tahun
Jika seorang anggota tidak tinggal di lingkungan yang sama secara terus-menerus selama setidaknya satu tahun, uskup meninjau catatan anggota tersebut untuk memverifikasi bahwa catatan itu tidak mencantumkan notasi tentang restriksi keanggotaan Gereja.
Uskup atau penasihat yang ditugasi menghubungi uskup sebelumnya sebelum melakukan wawancara rekomendasi bait suci. Jika seorang penasihat mengetahui bahwa ada informasi konfidensial, dia mengakhiri percakapan. Dia memberi tahu uskupnya untuk menghubungi uskup sebelumnya sebelum wawancara.
26.5.4
Setelah Perceraian, Perpisahan, atau Pembatalan
Uskup dan presiden pasak mungkin merasa tergerak untuk mewawancarai seorang anggota yang telah bercerai atau berpisah secara resmi atau pernikahannya dibatalkan sejak terakhir menerima rekomendasi bait suci. Selama wawancara ini, mereka membantu memperkuat anggota tersebut secara rohani. Mereka juga memverifikasi kelayakan bait suci anggota tersebut yang berkelanjutan.
26.5.5
Anggota yang Kerabat Dekatnya Secara Terbuka Menentang Gereja atau Menjadi Anggota Kelompok Murtad
Uskup dan penasihat mereka hendaknya peka ketika mengeluarkan rekomendasi kepada anggota yang kerabat dekatnya secara terbuka menentang Gereja atau menjadi anggota dalam kelompok murtad. Anggota dalam keadaan ini hendaknya tidak dijadikan merasa bahwa mereka tidak bisa memiliki rekomendasi bait suci karena hubungan keluarga mereka. Mereka hendaknya didorong untuk menjaga hubungan yang penuh kasih dengan kerabat dekat. Mereka dapat diberi rekomendasi bait suci jika mereka menjawab semua pertanyaan rekomendasi bait suci dengan pantas dan tulus.
26.5.6
Individu yang Diidentifikasikan sebagai Transgender
Tata cara bait suci diterima menurut jenis kelamin biologis seseorang saat lahir. Anggota yang layak yang tidak mengupayakan transisi bedah, medis, atau sosial yang berbeda dari jenis kelamin biologis mereka saat lahir dapat menerima rekomendasi bait suci dan tata cara bait suci. (Untuk definisi transisi sosial, lihat 38.6.23.)
Para anggota yang telah mengambil langkah-langkah untuk bertransisi dan kemudian bertransisi kembali ke jenis kelamin biologis mereka saat lahir serta layak dan berkomitmen untuk menaati perintah-perintah Allah dapat menerima rekomendasi bait suci dan tata cara-tata cara bait suci.
Uskup berkonsultasi dengan Presidensi Area untuk menangani keadaan-keadaan individu dengan kepekaan dan kasih seperti Kristus. Presiden pasak dan misi meminta nasihat dari Presidensi Area.
Untuk informasi lebih lanjut, lihat 38.6.23.
26.5.7
Anggota yang Telah Melakukan Dosa Serius
Seorang anggota yang telah melakukan dosa serius tidak boleh menerima rekomendasi bait suci sampai dia telah bertobat (lihat 32.6). Periode menunggu antara dosa dan pemberian rekomendasi diserahkan pada kebijaksanaan uskup dan presiden pasak. Itu hendaknya cukup untuk menentukan bahwa orang tersebut sungguh-sungguh telah bertobat.
26.5.8
Anggota yang Telah Diterima Kembali setelah Penarikan Kembali atau Pengunduran Diri dari Keanggotaan Gereja
26.5.8.1
Anggota yang Belum Menerima Pemberkahan Sebelumnya
Setelah seorang anggota yang belum menerima pemberkahan sebelumnya telah diterima kembali melalui pembaptisan dan pengukuhan, uskup dapat mewawancarai dia untuk menerima rekomendasi bait suci untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi (lihat 26.4.2). Wawancara ini biasanya berlangsung dalam satu minggu setelah pengukuhan anggota. Anggota pria Gereja harus ditahbiskan pada jabatan dalam imamat sebelum menerima rekomendasi bait suci.
Anggota ini tidak boleh diberi rekomendasi untuk menerima pemberkahan mereka sendiri sampai satu tahun penuh setelah tanggal penerimaan kembali mereka ke Gereja melalui pembaptisan dan pengukuhan.
26.5.8.2
Anggota yang Telah Menerima Pemberkahan Sebelumnya.
Anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan tidak boleh menerima rekomendasi bait suci jenis apa pun sampai berkat bait suci mereka dipulihkan melalui tata cara pemulihan berkat-berkat (lihat 32.17.2). Ketika berkat-berkat mereka dipulihkan, mereka boleh diberi rekomendasi bait suci untuk anggota yang telah menerima pemberkahan.