“30. Pemanggilan di Gereja,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).
“30. Pemanggilan di Gereja,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum
30.
Pemanggilan di Gereja
30.0
Pengantar
Pemanggilan memberi anggota kesempatan untuk merasakan sukacita melayani Allah dengan melayani anak-anak-Nya (lihat Mosia 2:17). Pemanggilan juga menolong para anggota meningkatkan iman mereka dan mendekat kepada Tuhan.
Tidaklah pantas untuk menginginkan pemanggilan khusus di Gereja (lihat Markus 10:42–45; Ajaran dan Perjanjian 121:34-37). Para anggota Gereja juga tidak “meningkat” dari satu pemanggilan ke pemanggilan lainnya. Melayani dengan setia dalam sebuah pemanggilan adalah lebih penting daripada apa pemanggilannya. Tuhan menghormati pengabdian dari semua yang melayani dalam Gereja-Nya.
30.1
Menentukan Siapa yang Dipanggil
30.1.1
Pedoman Umum
Mereka yang melayani di Gereja dipanggil oleh Allah (lihat Ibrani 5:4; Pasal-Pasal Kepercayaan 1:5). Para pemimpin mengupayakan bimbingan Roh dalam menentukan siapa yang dipanggil (lihat juga 4.2.6). Mereka juga mempertimbangkan:
-
Kelayakan anggota tersebut (sebagaimana ditentukan dalam sebuah wawancara).
-
Karunia dan kemampuan yang anggota miliki, atau dapat kembangkan, untuk memberkati orang lain.
-
Keadaan pribadi anggota tersebut, termasuk kesehatan dan pekerjaannya.
-
Dampak yang mungkin dimiliki pemanggilan itu pada pernikahan dan keluarga anggota tersebut.
Para anggota diberkati karena pengorbanan yang mereka buat untuk melayani di Gereja. Namun, suatu pemanggilan hendaknya tidak memberikan beban yang tak semestinya kepada individu dan keluarga. Pemanggilan hendaknya juga tidak menyulitkan para anggota untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaan mereka.
Umumnya, setiap anggota dipanggil untuk melayani hanya dalam satu pemanggilan setiap kalinya, selain menjadi brother atau sister pemberi pelayanan.
Saat menyampaikan pemanggilan kepada anggota yang telah menikah, para pemimpin memastikan bahwa pasangan mengetahui dan mendukung pemanggilan tersebut. Sebelum menyampaikan pemanggilan kepada seorang remaja putra atau remaja putri, para pemimpin mendapatkan persetujuan dari orang tua atau walinya.
Sebelum pemanggilan disampaikan, uskup dengan saksama meninjau catatan keanggotaan orang tersebut untuk memverifikasi bahwa itu tidak mencakup anotasi atau restriksi keanggotaan formal.
30.1.2
Pemanggilan untuk Anggota Baru
Kesempatan untuk melayani menolong para anggota bertumbuh secara rohani.
Para pemimpin lingkungan memberikan kepada para anggota baru kesempatan untuk melayani segera setelah mereka dibaptiskan dan dikukuhkan.
30.1.3
Pemanggilan bagi Mereka yang Bukan Anggota
Orang yang bukan anggota Gereja boleh dipanggil untuk beberapa jabatan, seperti organis, direktur musik, atau pemanggilan untuk membantu merencanakan kegiatan. Namun, mereka hendaknya tidak dipanggil sebagai guru, sebagai anggota presidensi kuorum atau organisasi, atau sebagai pemimpin musik Pratama.
30.1.4
Konfidensialitas
Pemanggilan dan pembebastugasan adalah sakral. Karena itu, para pemimpin menjaga informasi tentang pemanggilan dan pembebastugasan yang diusulkan konfidensial.
30.1.5
Rekomendasi dan Persetujuan untuk Pemanggilan
Bagan Pemanggilan mengindikasikan siapa yang boleh membuat rekomendasi untuk setiap pemanggilan dan siapa yang memberikan persetujuan (lihat 30.8).
Uskup dan presiden pasak dengan saksama mempertimbangkan setiap rekomendasi, mengenali bahwa itu telah dibuat dengan doa yang sungguh-sungguh. Keuskupan atau presidensi pasak memiliki tanggung jawab akhir untuk menerima ilham mengenai siapa yang dipanggil.
30.2
Menyampaikan Pemanggilan
Menerima pemanggilan untuk melayani hendaknya menjadi pengalaman rohani yang bermakna bagi seorang anggota.
Ketika seorang pemimpin menyampaikan pemanggilan, dia menjelaskan bahwa itu telah datang dari Tuhan.
Pemimpin juga dapat:
-
Menjelaskan tujuan, pentingnya, dan tanggung jawab pemanggilan tersebut.
-
Mengimbau anggota tersebut untuk mengupayakan Roh Tuhan dalam memenuhi pemanggilan.
-
Bersaksi bahwa Tuhan akan menolong anggota tersebut dan akan memberkatinya karena melayani dengan setia.
-
Memberi tahu anggota tersebut siapa yang akan memberikan pelatihan dan dukungan untuk pemanggilan itu.
-
Memberi tahu anggota tersebut tentang pertemuan apa pun yang hendaknya dia hadiri dan sumber daya apa pun yang tersedia.
30.3
Mendukung Anggota dalam Pemanggilan
Mereka yang dipanggil pada sebagian besar jabatan Gereja hendaknya diajukan untuk pendukungan sebelum mereka mulai melayani (lihat Ajaran dan Perjanjian 28:13; 42:11).
Orang yang memimpin pendukungan terlebih dahulu mengumumkan siapa yang dibebastugaskan dari jabatan (jika berlaku). Dia mengundang para anggota untuk memberikan ungkapan terima kasih atas pelayanan orang tersebut (lihat 30.6).
Saat mengajukan seseorang untuk mendapatkan suara pendukungan, seorang pemimpin imamat yang diwenangkan meminta pria atau wanita itu berdiri. Pemimpin dapat menggunakan kata-kata seperti yang berikut:
“[Nama] telah dipanggil sebagai [jabatan]. Mereka yang mendukung dia dapat menyatakannya dengan mengangkat tangan. [Berhenti sejenak.] Yang tidak setuju, jika ada, juga dapat menyatakannya. [Berhenti sejenak.]”
Jika seorang anggota yang bereputasi baik menentang pemanggilan, pemimpin ketua atau pemimpin imamat lainnya yang ditugasi bertemu dengannya secara pribadi setelah pertemuan.
30.4
Menetapkan Anggota untuk Melayani dalam Pemanggilan
Untuk informasi lebih lanjut, lihat 18.11.
30.6
Membebastugaskan Anggota dari Pemanggilan
Ketika seorang presiden atau uskup dibebastugaskan, para penasihatnya dibebastugaskan secara otomatis.
Menyampaikan pembebastugasan adalah kesempatan penting bagi seorang pemimpin untuk mengungkapkan rasa terima kasih dan untuk mengakui tangan Allah dalam pelayanan anggota tersebut. Pemimpin bertemu dengan anggota tersebut secara pribadi untuk menginformasikan kepadanya tentang pembebastugasannya tersebut sebelum diumumkan secara umum. Hanya mereka yang perlu tahu yang diberi tahu tentang pembebastugasan sebelum hal itu diumumkan.
Seorang pemimpin imamat yang diwenangkan mengumumkan pembebastugasan dalam tatanan yang sama di mana orang tersebut didukung. Pemimpin dapat menggunakan kata-kata seperti yang berikut:
“[Nama] telah dibebastugaskan sebagai [jabatan]. Mereka yang ingin mengungkapkan terima kasih untuk pelayanannya dapat menyatakannya dengan mengangkat tangan.”
Pemimpin tidak menanyakan apakah ada yang tidak setuju.
30.8
Bagan Pemanggilan
30.8.1
|
Pemanggilan |
Direkomendasikan oleh |
Disetujui oleh |
Didukung oleh |
Dipanggil dan ditetapkan oleh |
|---|---|---|---|---|
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Presidensi pasak, menggunakan SPJ | Disetujui oleh Presidensi Utama dan Kuorum Dua Belas | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak setelah menerima persetujuan dari Presidensi Utama |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Uskup | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Keuskupan | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau seorang penasihat atau anggota dewan tinggi yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Keuskupan | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau seorang penasihat atau anggota dewan tinggi yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Presidensi pasak (setelah berkonsultasi dengan uskup) | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Presiden kuorum (setelah berkonsultasi dengan uskup) | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau seorang penasihat atau anggota dewan tinggi yang ditugasi |
Pemanggilan Pemanggilan kuorum penatua lainnya | Direkomendasikan oleh Presidensi kuorum | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Anggota kuorum | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden kuorum atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan Presiden organisasi lingkungan | Direkomendasikan oleh Keuskupan | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup |
Pemanggilan Penasihat dalam presidensi organisasi lingkungan | Direkomendasikan oleh Presiden organisasi | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan Pemanggilan Lembaga Pertolongan, Remaja Putri, Pratama, dan Sekolah Minggu lingkungan lainnya | Direkomendasikan oleh Presidensi organisasi | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Keuskupan (setelah berkonsultasi dengan presiden kuorum penatua dan Lembaga Pertolongan) | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Keuskupan atau presiden kuorum penatua dan Lembaga Pertolongan | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Keuskupan (setelah berkonsultasi dengan presiden kuorum penatua dan Lembaga Pertolongan) | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Uskup (sebagai presiden kuorum imam) | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Anggota kuorum | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Keuskupan | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Anggota kuorum | Dipanggil dan ditetapkan oleh Dipanggil oleh uskup atau seorang penasihat yang ditugasi; ditetapkan oleh uskup |
Pemanggilan Para penasihat dalam presidensi kuorum pengajar dan diaken serta sekretaris kuorum | Direkomendasikan oleh Presiden kuorum | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Anggota kuorum | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Keuskupan (setelah berkonsultasi dengan presiden Remaja Putri) | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Anggota kelas | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan Penasihat dalam presidensi kelas dan sekretaris kelas Remaja Putri | Direkomendasikan oleh Presiden kelas | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Anggota kelas | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan Interpreter jika diperlukan | Direkomendasikan oleh Keuskupan | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
Pemanggilan Pemanggilan lingkungan lainnya | Direkomendasikan oleh Keuskupan | Disetujui oleh Keuskupan | Didukung oleh Para anggota lingkungan | Dipanggil dan ditetapkan oleh Uskup atau seorang penasihat yang ditugasi |
30.8.2
|
Pemanggilan |
Direkomendasikan oleh |
Disetujui oleh |
Didukung oleh |
Dipanggil dan ditetapkan oleh | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Presidensi pasak, misi, atau distrik | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi atau presidensi misi | Didukung oleh Para anggota cabang | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau presiden misi (atau presiden distrik jika ditugasi) | ||||||||||||
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Presiden cabang | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi atau presidensi misi (atau, saat diwenangkan oleh presiden misi, presidensi distrik) | Didukung oleh Para anggota cabang | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak, misi, atau distrik atau seorang penasihat yang ditugasi | ||||||||||||
Pemanggilan Juru tulis, asisten juru tulis, dan sekretaris pelaksana cabang | Direkomendasikan oleh Presidensi cabang | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi atau presidensi misi (atau, saat diwenangkan oleh presiden misi, presidensi distrik) | Didukung oleh Para anggota cabang | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau seorang penasihat atau anggota dewan tinggi yang ditugasi (untuk cabang dalam pasak); presiden distrik atau seorang pemimpin imamat yang dia tugasi (untuk cabang dalam misi) | ||||||||||||
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Presidensi pasak, distrik, atau misi (setelah berkonsultasi dengan presiden cabang) | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi atau presidensi misi (atau, saat diwenangkan oleh presiden misi, presidensi distrik) | Didukung oleh Para anggota cabang | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau presiden misi (atau presiden distrik jika ditugasi) | ||||||||||||
Pemanggilan | Direkomendasikan oleh Presiden kuorum (setelah berkonsultasi dengan presiden cabang) | Disetujui oleh Presidensi pasak dan dewan tinggi atau presidensi misi (atau, saat diwenangkan oleh presiden misi, presidensi distrik) | Didukung oleh Para anggota cabang | Dipanggil dan ditetapkan oleh Presiden pasak atau presiden misi atau seorang penasihat atau anggota dewan tinggi yang ditugasi (atau presiden distrik atau pemimpin imamat lainnya, jika ditugasi) | ||||||||||||
Pemanggilan Pemanggilan cabang lainnya | Direkomendasikan oleh Lihat 30.8.1, dengan mengganti presiden cabang untuk uskup dan cabang untuk lingkungan. | Disetujui oleh Lihat 30.8.1, dengan mengganti presiden cabang untuk uskup dan cabang untuk lingkungan. | Didukung oleh Lihat 30.8.1, dengan mengganti presiden cabang untuk uskup dan cabang untuk lingkungan. | Dipanggil dan ditetapkan oleh Lihat 30.8.1, dengan mengganti presiden cabang untuk uskup dan cabang untuk lingkungan. | ||||||||||||