Buku Pegangan dan Pemanggilan
33. Catatan dan Laporan


“33. Catatan dan Laporan,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).

“33. Catatan dan Laporan,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum

pria melihat pada komputer

33.

Catatan dan Laporan

33.0

Pengantar

Penyimpanan catatan selalu penting dalam Gereja Tuhan. Sebagai contoh:

Adam menyimpan “sebuah alkitab kenangan” (Musa 6:5).

Moroni mengajarkan bahwa nama mereka yang dibaptiskan ke dalam Gereja Kristus dicatat agar “mereka boleh diingat dan dipelihara oleh firman Allah yang baik” (Moroni 6:4).

Joseph Smith menginstruksikan agar seorang juru catat hendaknya dipanggil di setiap lingkungan untuk “membuat sebuah catatan akan kebenaran di hadapan Tuhan (Ajaran dan Perjanjian 128:2).

33.1

Ikhtisar Catatan Gereja

Catatan Gereja adalah sakral. Informasi di dalamnya sensitif dan hendaknya dijaga. Sistem catatan Gereja mewenangkan akses ke informasi keanggotaan berdasarkan pemanggilan.

Catatan dapat menolong pemimpin:

  • Mengidentifikasi siapa yang mungkin memerlukan perhatian khusus.

  • Mengidentifikasi tata cara mana yang seseorang telah terima atau mungkin perlukan.

  • Menemukan anggota.

Jenis catatan berikut disimpan dalam unit Gereja:

  • Laporan peran serta anggota (lihat 33.5)

  • Catatan keanggotaan (lihat 33.6)

  • Catatan sejarah (lihat 33.7)

  • Catatan keuangan (lihat bab 34)

33.2

Petunjuk Umum bagi Juru Tulis

Mereka hendaknya memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku.

Juru tulis dengan cermat mengikuti kebijakan terkini untuk menjaga dana Gereja serta memastikan bahwa catatan Gereja akurat. Juru tulis segera memberi tahu para pemimpin imamat tentang ketidakwajaran apa pun. Jika kesulitan timbul dalam mengatasi ketidakwajaran, juru tulis hendaknya menghubungi Kantor Catatan Konfidensial di kantor pusat Gereja.

Telepon: 1-801-240-2053 atau 1-800-453-3860, pesawat 2-2053

Bebas pulsa (telepon GSD): 855-537-4357

Posel: ConfidentialRecords@ChurchofJesusChrist.org

Durasi pelayanan juru tulis hendaknya cukup bagi mereka untuk mempelajari tugas-tugas mereka dan mempertahankan kesinambungan dalam pekerjaan mereka. Karena mereka bukan anggota presidensi pasak atau keuskupan, mereka tidak perlu dibebastugaskan ketika presidensi pasak atau keuskupan diorganisasi kembali.

33.4

Catatan dan Laporan Lingkungan

33.4.1

Keuskupan

Uskup mengawasi penyimpanan catatan lingkungan.

33.4.2

Juru Tulis Lingkungan

Setiap lingkungan hendaknya memiliki seorang juru tulis lingkungan yang memenuhi syarat dan berfungsi dengan baik. Dia direkomendasikan oleh keuskupan dan dipanggil serta ditetapkan oleh seorang anggota presidensi pasak atau seorang anggota dewan tinggi yang ditugasi. Dia hendaknya memegang Imamat Melkisedek dan memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku. Dia adalah anggota dewan lingkungan. Dia menghadiri pertemuan lingkungan sebagaimana diindikasikan dalam 29.2.

Juru tulis lingkungan bekerja di bawah arahan keuskupan. Asisten juru tulis lingkungan boleh dipanggil untuk membantu.

33.4.2.1

Tanggung Jawab Penyimpanan Catatan

Juru tulis lingkungan, atau asisten juru tulis yang ditugasi, memiliki tanggung jawab berikut:

  • Menyimpan catatan penugasan dan keputusan yang dibuat dalam pertemuan-pertemuan kepemimpinan lingkungan.

  • Memastikan bahwa catatan dan laporan akurat dan tepat waktu.

Juru tulis lingkungan hendaknya menjadi familier dengan alat penyimpanan catatan Gereja (lihat 33.0). Dia menggunakan alat-alat ini untuk membantu para pemimpin mengidentifikasi:

  • Kebutuhan para anggota dan organisasi.

  • Ketersediaan sumber daya, termasuk keuangan.

Juru tulis lingkungan mengimbau para anggota untuk melaporkan kesalahan apa pun dalam informasi keanggotaan mereka.

Tugas-tugas penyimpanan catatan lainnya dapat mencakup:

  • Memastikan bahwa tata cara dicatat dengan benar dan segera.

  • Mempersiapkan formulir Pendukungan Pejabat untuk konferensi lingkungan.

  • Mencatat informasi untuk dewan keanggotaan lingkungan.

  • Memelihara catatan keuangan (lihat 34.2.2).

33.5

Laporan mengenai Peran Serta Anggota

Laporan mengenai peran serta anggota menolong para pemimpin berfokus pada kemajuan dan kebutuhan para anggota.

33.5.1

Jenis Laporan

33.5.1.1

Laporan Kehadiran

Kehadiran di pertemuan sakramen dan pertemuan imamat serta organisasi hari Minggu dicatat secara elektronik menggunakan SPJ atau Alat Bantu Anggota .

Pertemuan Sakramen. Kehadiran di pertemuan sakramen dicatat setiap minggu oleh juru tulis lingkungan atau asisten juru tulis lingkungan. Hitungannya adalah jumlah yang menghadiri pertemuan secara pribadi atau melalui streaming, termasuk pengunjung.

Pertemuan Kuorum dan Organisasi Hari Minggu. Kehadiran dicatat setiap minggu oleh sekretaris dan pembimbing kuorum dan organisasi. Para pemimpin remaja juga dapat membantu dalam mencatat kehadiran. Hitungannya adalah jumlah yang menghadiri pertemuan secara pribadi atau melalui streaming, termasuk pengunjung. Para anggota yang melayani di Pratama atau sebagai pemimpin remaja di dalam lingkungan juga disertakan sebagai yang hadir.

Juru tulis lingkungan dapat mencatat kehadiran atas nama organisasi apa pun.

33.5.1.2

Laporan Wawancara Pemberian Pelayanan

Lihat 21.3.

33.5.1.3

Laporan Kuartalan

Setiap angka dalam laporan mewakili orang yang sesungguhnya yang memiliki kebutuhan unik (lihat Helaman 15:13).

Laporan Kuartalan berisikan informasi bermanfaat yang dapat memberi para pemimpin wawasan sewaktu mereka mengupayakan ilham mengenai upaya pemberian pelayanan mereka.

Para pemimpin pasak dan lingkungan merujuk pada Laporan Kuartalan secara teratur untuk meninjau kemajuan individu-individu.

Setiap lingkungan melengkapi dan mengirimkan Laporan Kuartalan ke kantor pusat Gereja. Juru tulis meninjau laporan dengan uskup dan mengirimkannya sebelum tanggal 15 dari bulan setelah akhir setiap kuartal.

33.5.2

Daftar Keanggotaan

Alat bantu penyimpanan catatan Gereja menyediakan bagi para pemimpin akses ke daftar keanggotaan. Daftar ini dapat membantu para pemimpin mengidentifikasi:

  • Anggota mana yang belum menerima tata cara yang untuknya mereka memenuhi syarat.

  • Remaja putra dan remaja putri mana yang memenuhi syarat untuk melayani misi.

  • Remaja mana yang tidak memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku.

  • Remaja mana yang perlu dijadwalkan untuk pertemuan dengan seorang anggota keuskupan.

Pemimpin kuorum dan organisasi hendaknya memiliki akses ke daftar mengenai mereka yang termasuk dalam kuorum atau organisasi mereka.

33.6

Catatan Keanggotaan

Catatan keanggotaan mencakup nama, informasi kontak, detail tata cara, dan informasi vital lainnya milik anggota.

Catatan keanggotaan hendaknya disimpan di lingkungan di mana anggota itu tinggal. Pengecualian, yang hendaknya jarang terjadi, memerlukan persetujuan dari uskup dan presiden pasak yang terlibat. Untuk meminta pengecualian, presiden pasak menggunakan SPJ untuk mengirimkan permintaan ke Kantor Presidensi Utama.

Adalah penting untuk melakukan yang berikut dengan segera:

  • Mencatat informasi tata cara.

  • Memindahkan catatan anggota yang pindah ke dalam atau keluar lingkungan.

  • Membuat catatan untuk anggota baru dan anak-anak baru dari orang tua anggota.

  • Mencatat kematian seorang anggota.

  • Mencatat informasi pernikahan dan keluarga.

Uskup atau presiden pasak memastikan bahwa catatan keanggotaan berada di lingkungan yang tepat sebelum seorang anggota diwawancarai untuk menerima:

  • Pemanggilan Gereja.

  • Rekomendasi bait suci.

  • Imamat Melkisedek atau untuk ditahbiskan pada sebuah jabatan dalam imamat itu.

Dia juga memastikan bahwa catatan tersebut tidak mencakup apa pun dari yang berikut:

  • Anotasi

  • Komentar tentang restriksi pemeteraian atau tata cara

  • Restriksi keanggotaan formal

Dalam keadaan apa pun catatan keanggotaan tidak boleh diberikan atau diperlihatkan kepada siapa pun selain uskup atau juru tulis.

Para anggota dapat melihat informasi keanggotaan untuk diri mereka sendiri dan untuk anak-anak tanggungan yang tinggal di rumah di aplikasi Alat Bantu Anggota. Mereka juga dapat meminta salinan cetakan dari Ringkasan Tata Cara Individu mereka dari juru tulis. Jika kekeliruan ditemukan, juru tulis memastikan bahwa itu dikoreksi pada catatan keanggotaan.

33.6.1

Nama yang Digunakan dalam Catatan Gereja

Nama lengkap yang sah dari seseorang, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang atau kebiasaan setempat, hendaknya digunakan pada catatan keanggotaan dan pada sertifikat tata cara.

33.6.2

Anggota Tercatat

Individu-individu berikut adalah anggota tercatat dan hendaknya memiliki catatan keanggotaan:

  • Mereka yang telah dibaptis dan dikukuhkan

  • Mereka yang berusia di bawah 9 tahun yang telah diberkati tetapi belum dibaptis

  • Mereka yang tidak bertanggung jawab karena disabilitas intelektual, terlepas berapa usianya

  • Anak-anak yang belum diberkati di bawah usia 9 tahun ketika kedua hal berikut ini berlaku:

    • Setidaknya satu orang tua atau satu kakek/nenek adalah anggota Gereja.

    • Kedua orang tua memberikan izin agar catatan dibuat. (Jika hanya satu orang tua yang memiliki hak asuh yang sah terhadap anak tersebut, izin dari orang tua itu adalah cukup.)

Seseorang berusia 9 tahun atau lebih yang memiliki catatan keanggotaan tetapi belum dibaptiskan dan dikukuhkan adalah bukan anggota tercatat. Namun, lingkungan di mana orang itu tinggal menyimpan catatan keanggotaan hingga orang tersebut berusia 18 tahun. Pada waktu itu, jika orang tersebut memilih untuk tidak dibaptiskan, uskup membatalkan catatan keanggotaan. Izin presiden pasak diperlukan.

Catatan tidak dibatalkan bagi mereka yang belum dibaptis karena disabilitas intelektual kecuali diminta oleh orang tersebut atau wali yang sah, termasuk orang tua.

33.6.3

Catatan Anggota Lingkungan yang Baru

Juru tulis lingkungan atau asisten juru tulis lingkungan menghubungi para anggota baru lingkungan segera setelah catatan keanggotaan mereka tiba untuk meninjau Ringkasan Tata Cara Individu untuk akurasi.

33.6.6

Catatan Anggota yang Melayani di Luar Lingkungan Geografis Mereka

33.6.6.2

Catatan Misionaris Penuh Waktu

Lihat 24.6.2.8.

33.6.13

Catatan Anak dari Orang Tua yang Bercerai

Semua catatan keanggotaan menggunakan nama sah seseorang, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang atau kebiasaan setempat. Ini termasuk anak-anak dari orang tua yang bercerai.

Anak-anak yang orangtuanya bercerai sering menghadiri pertemuan Gereja di lingkungan kedua orangtua. Sementara hanya satu unit yang dapat menyimpan dan memutakhirkan catatan keanggotaan resmi anak tersebut, catatan anggota di luar unit dapat dibuat di lingkungan lain yang dia hadiri. Ini memperkenankan nama dan informasi kontak anak tersebut untuk dimasukkan dalam daftar lingkungan dan absensi kelas.

Anak-anak dengan catatan anggota di luar unit dapat menerima pemanggilan di unit itu.

33.6.15

Restriksi Perpindahan pada Catatan Keanggotaan

Jika seorang anggota pindah sementara restriksi keanggotaan formal atau masalah serius lainnya tertunda, uskup atau juru tulis yang diwenangkan dapat menempatkan restriksi perpindahan pada catatan keanggotaan. Dia menggunakan SPJ untuk melakukan ini.

Catatan yang memiliki restriksi perpindahan tidak akan dipindahkan ke unit yang baru sampai pemimpin imamat yang menempatkan restriksi mewenangkannya untuk dihapuskan.

33.6.17

Mencatat dan Mengoreksi Informasi Tata Cara

Lihat bab 18.

33.6.19

Audit Catatan Keanggotaan

Setiap tahun juru tulis pasak atau asisten juru tulis pasak memastikan bahwa audit catatan keanggotaan dilaksanakan di setiap lingkungan menggunakan SPJ. Audit hendaknya diselesaikan sebelum tanggal 30 Juni setiap tahunnya.

33.7

Catatan Sejarah

33.7.1

Sejarah Lingkungan dan Pasak

Tuhan telah memerintahkan agar “sejarah tentang segala hal penting” mengenai Gereja-Nya ditulis dan disimpan (Ajaran dan Perjanjian 69:3; lihat juga ayat 5; Alma 37:2).

Setiap unit di Gereja harus mendokumentasikan semua hal penting mengenai unit.

Menyimpan sejarah adalah pekerjaan rohani yang akan memperkuat iman mereka yang menulis dan membacanya.

Para pemimpin imamat dan organisasi pasak dan lingkungan menyumbangkan kisah dengan menggunakan alat bantu Sejarah Unit di ChurchofJesusChrist.org. Juru tulis pasak dan lingkungan memiliki tanggung jawab utama untuk mengorganisasikan dan mengoordinasikan upaya ini. Petunjuk tambahan tersedia di Panduan Memulai Cepat alat bantu.

33.8

Sifat Konfidensial Catatan

Catatan Gereja bersifat konfidensial, baik itu ada di atas kertas maupun secara digital. Ini mencakup:

  • Catatan keanggotaan.

  • Catatan keuangan.

  • Catatan dari pertemuan.

  • Formulir dan dokumen resmi (termasuk catatan dewan keanggotaan).

Para pemimpin memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dari anggota adalah:

  • Terbatas pada apa yang Gereja minta.

  • Digunakan hanya untuk tujuan Gereja yang disetujui.

  • Diberikan hanya kepada mereka yang diwenangkan untuk menggunakannya.

Informasi yang disimpan secara elektronik harus dijaga tetap aman dan dilindungi dengan pantas (lihat 33.9.1).

33.9

Pengelolaan Catatan

33.9.1

Perlindungan

Semua catatan, laporan, dan data Gereja hendaknya dilindungi terhadap akses, perubahan, pemusnahan, atau pengungkapan yang tak diwenangkan. Informasi ini hendaknya disimpan di tempat yang aman.

Perangkat atau media penyimpanan milik Gereja yang hilang atau dicuri hendaknya segera dilaporkan di incidents.ChurchofJesusChrist.org. Penyalahgunaan informasi Gereja hendaknya juga dilaporkan.

33.9.1.1

Nama Pengguna dan Password

Presiden pasak, uskup, dan pemimpin lainnya hendaknya tidak pernah berbagi nama pengguna dan password Gereja mereka dengan para penasihat, juru tulis, sekretaris pelaksana, atau orang lain.

33.9.1.3

Privasi Data

Banyak negara telah memberlakukan undang-undang perlindungan data yang mengatur pemrosesan data pribadi. Ini mencakup informasi dalam catatan keanggotaan dan catatan Gereja lainnya yang mengidentifikasi individu. Para pemimpin yang memiliki pertanyaan tentang penerapan undang-undang perlindungan data pada manajemen lokal catatan Gereja dapat menghubungi kantor privasi data Gereja di DataPrivacyOfficer@ChurchofJesusChrist.org.