Buku Pegangan dan Pemanggilan
38. Kebijakan dan Pedoman Gereja


“38. Kebijakan dan Pedoman Gereja,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).

“38. Kebijakan dan Pedoman Gereja,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum

38.

Kebijakan dan Pedoman Gereja

38.1

Peran Serta Gereja

Bapa kita di Surga mengasihi anak-anak-Nya. “Semuanya sama bagi Allah,” dan Dia mengajak semua “untuk datang kepada-Nya dan mengambil bagian dalam kebaikan-Nya” (2 Nefi 26:33).

38.1.1

Kehadiran di Pertemuan Gereja

Semua dipersilakan untuk menghadiri pertemuan sakramen, pertemuan hari Minggu lainnya, dan acara sosial Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir. Pejabat ketua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua yang hadir bersikap penuh respek terhadap tatanan yang sakral tersebut.

Mereka yang hadir hendaknya menghindari gangguan atau pengalihan yang bertentangan dengan ibadat atau tujuan lainnya dari pertemuan tersebut. Semua persyaratan usia dan perilaku dari berbagai pertemuan dan acara Gereja hendaknya direspek. Itu mensyaratkan sikap menahan diri dari perilaku romantis yang berlebihan dan dari pakaian atau dandanan yang menimbulkan gangguan. Itu juga mencakup dihindarkannya membuat pernyataan politik atau berbicara tentang orientasi seksual atau karakteristik pribadi lainnya dengan cara yang mengurangi makna pertemuan yang berfokus kepada Juruselamat.

Jika ada perilaku yang tidak pantas, uskup atau presiden pasak memberikan nasihat pribadi dalam semangat kasih. Dia mengimbau mereka yang perilakunya tidak pantas bagi kesempatan itu untuk berfokus pada membantu memelihara ruang sakral bagi setiap orang yang hadir dengan penekanan khusus pada beribadat kepada Bapa Surgawi dan Juruselamat.

Gedung pertemuan Gereja tetap adalah properti privat yang tunduk pada kebijakan Gereja. Orang yang tidak bersedia mengikuti pedoman ini akan diminta dengan cara yang penuh respek untuk tidak menghadiri pertemuan dan acara Gereja.

38.2

Kebijakan untuk Tata Cara dan Pemberkatan

Informasi umum tentang tata cara dan pemberkatan disediakan di bab 18. Informasi tentang tata cara bait suci disediakan di bab 27 dan 28. Uskup dapat menghubungi presiden pasak jika mereka memiliki pertanyaan. Presiden pasak dapat menghubungi Presidensi Area jika mereka memiliki pertanyaan.

38.3

Pernikahan Sipil

Para pemimpin Gereja mengimbau anggota agar memenuhi syarat untuk pernikahan bait suci dan untuk dinikahkan dan dimeteraikan di bait suci. Namun, jika diperkenankan oleh hukum setempat, para pemimpin Gereja boleh melaksanakan pernikahan sipil.

Pernikahan sipil hendaknya dilaksanakan sesuai dengan hukum di tempat di mana pernikahan tersebut dilaksanakan.

38.3.1

Yang Dapat Melaksanakan Pernikahan Sipil

Jika diizinkan oleh hukum setempat, pejabat Gereja berikut yang saat ini melayani dapat bertindak dalam pemanggilan mereka untuk melaksanakan upacara pernikahan sipil:

  • Presiden misi

  • Presiden pasak

  • Presiden distrik

  • Uskup

  • Presiden cabang

Para pejabat ini hanya dapat melaksanakan pernikahan sipil antara seorang pria dan seorang wanita. Semua persyaratan berikut juga harus berlaku:

  • Mempelai wanita atau mempelai pria adalah anggota Gereja atau memiliki tanggal pembaptisan.

  • Apakah catatan keanggotaan mempelai wanita atau mempelai pria berada, atau akan berada setelah pembaptisan, di unit yang dipimpin oleh pejabat tersebut.

  • Pejabat Gereja secara sah diwenangkan untuk memimpin pada pernikahan sipil dalam yurisdiksi di mana pernikahan akan dilaksanakan.

38.3.4

Pernikahan Sipil Diadakan di Gedung Gereja

Upacara pernikahan boleh diadakan di gedung Gereja jika itu tidak mengganggu jadwal acara reguler Gereja. Pernikahan hendaknya tidak diadakan pada hari Sabat atau hari Senin malam. Pernikahan yang dilaksanakan di gedung Gereja hendaknya sederhana dan bermartabat. Musik hendaknya sakral, khidmat, dan penuh sukacita.

Pernikahan boleh dilaksanakan di ruang sakramen, aula budaya, atau ruang lain yang sesuai. Pernikahan hendaknya mengikuti pedoman untuk penggunaan gedung pertemuan dengan benar.

38.3.6

Upacara Pernikahan Sipil

Untuk melaksanakan pernikahan sipil, pejabat Gereja berbicara kepada pasangan dan mengatakan, “Silakan saling berpegangan dengan tangan kanan.” Dia kemudian mengatakan, “[Nama lengkap mempelai pria] dan [nama lengkap mempelai wanita], Anda telah saling berpegangan dengan tangan kanan sebagai tanda dari ikrar yang sekarang akan Anda masuki di hadapan Allah dan para saksi ini.” (Pasangan boleh memilih atau menunjuk para saksi ini sebelumnya.)

Pejabat kemudian berbicara kepada mempelai pria dan bertanya, “[Nama lengkap mempelai pria], apakah Anda menerima [nama lengkap mempelai wanita] sebagai istri yang Anda nikahi secara sah menurut hukum, dan apakah Anda atas kehendak serta pilihan Anda sendiri dengan khusyuk berjanji sebagai pasangan dan suaminya yang dinikahi secara sah menurut hukum bahwa Anda akan mengikatkan diri kepadanya dan bukan kepada yang lain; bahwa Anda akan menaati semua hukum, tanggung jawab, dan kewajiban yang berkaitan dengan keadaan kudus ikatan pernikahan; dan bahwa Anda akan mengasihi, menghormati, dan menghargai dia selama Anda berdua hidup?”

Mempelai pria menjawab, “Ya” atau “Saya bersedia.”

Pejabat Gereja kemudian berbicara kepada mempelai wanita dan bertanya, “[Nama lengkap mempelai wanita], apakah Anda menerima [nama lengkap mempelai pria] sebagai suami yang Anda nikahi secara sah menurut hukum, dan apakah Anda atas kehendak serta pilihan Anda sendiri secara khusyuk berjanji sebagai pasangan dan istrinya yang dinikahi secara sah menurut hukum bahwa Anda akan mengikatkan diri kepadanya dan bukan kepada yang lain; bahwa Anda akan menaati semua hukum, tanggung jawab, dan kewajiban yang berkaitan dengan keadaan kudus ikatan pernikahan; dan bahwa Anda akan mengasihi, menghormati, dan menghargai dia selama Anda berdua hidup?”

Mempelai wanita menjawab, “Ya” atau “Saya bersedia.”

Pejabat Gereja kemudian berbicara kepada pasangan tersebut dan berkata: “Berdasarkan wewenang sah yang diberikan kepada saya sebagai penatua Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir, saya menyatakan Anda, [nama mempelai pria] dan [nama mempelai wanita], suami dan istri, dinikahkan secara sah dan menurut hukum untuk masa kehidupan fana Anda.”

(Kata-kata alternatif untuk rohaniwan yang tidak melayani sebagai pejabat ketua Gereja: “Berdasarkan wewenang sah yang diberikan kepada saya sebagai rohaniwan di [cabang organisasi militer atau sipil], saya menyatakan Anda, [nama mempelai pria] dan [nama mempelai wanita], suami dan istri, dinikahkan secara sah dan menurut hukum untuk masa kehidupan fana Anda.”)

“Semoga Allah memberkati persatuan Anda dengan sukacita dalam keturunan Anda dan hidup bahagia yang langgeng bersama-sama, dan semoga Dia memberkati Anda untuk menjaga tetap sakral ikrar-ikrar yang telah Anda buat. Saya memohonkan berkat-berkat ini bagi Anda dalam nama Tuhan Yesus Kristus, amin.”

Undangan untuk saling mencium sebagai suami dan istri adalah opsional, berdasarkan norma-norma budaya.

38.4

Kebijakan Pemeteraian

Tata cara pemeteraian bait suci menyatukan keluarga untuk kekekalan sewaktu para anggota berusaha untuk menghormati perjanjian yang mereka buat ketika mereka menerima tata cara. Tata cara pemeteraian mencakup:

  • Pemeteraian suami dan istri.

  • Pemeteraian anak-anak kepada orang tua.

Mereka yang menepati perjanjian mereka akan mempertahankan berkat-berkat individu yang disediakan oleh pemeteraian tersebut. Ini demikian halnya bahkan jika pasangan orang tersebut telah melanggar perjanjian atau menarik diri dari pernikahan.

Anak-anak yang setia yang dimeteraikan kepada orang tua atau lahir dalam perjanjian mempertahankan berkat dari orang tua kekal. Ini demikian halnya bahkan jika orang tua mereka membatalkan pemeteraian pernikahan mereka, keanggotaan Gereja mereka ditarik kembali, atau mengundurkan diri dari keanggotaan mereka.

Para anggota hendaknya berkonsultasi dengan uskup mereka jika mereka memiliki pertanyaan mengenai kebijakan pemeteraian. Uskup menghubungi presiden pasak jika dia memiliki pertanyaan. Presiden pasak dapat menghubungi presidensi bait suci di distrik bait suci mereka, Presidensi Area, atau Kantor Presidensi Utama jika mereka memiliki pertanyaan.

38.5

Pakaian Bait Suci dan Garmen

38.5.1

Pakaian Bait Suci

Selama tata cara pemberkahan dan pemeteraian di bait suci, anggota Gereja mengenakan pakaian putih. Wanita mengenakan pakaian putih berikut: gaun lengan panjang atau tiga perempat (atau rok dan blus lengan panjang atau tiga perempat), kaus kaki atau stoking, dan sepatu atau sandal kain.

Pria mengenakan pakaian putih berikut: kemeja lengan panjang, dasi atau dasi kupu-kupu, celana panjang, kaus kaki, dan sepatu atau sandal kain.

Selama tata cara pemberkahan dan pemeteraian, para anggota mengenakan pakaian seremonial tambahan di atas pakaian putih mereka.

38.5.2

Memperoleh Pakaian Bait Suci dan Garmen

Para pemimpin lingkungan dan pasak mengimbau para anggota yang telah menerima pemberkahan untuk mendapatkan pakaian bait suci mereka sendiri. Pakaian dan garmen bait suci dapat dibeli dari toko Distribusi Gereja atau di store.ChurchofJesusChrist.org. Juru tulis pasak dan lingkungan dapat membantu anggota memesan pakaian tersebut.

38.5.5

Mengenakan Garmen

Presidensi Utama telah menyediakan bimbingan berikut mengenai mengenakan garmen:

“Garmen imamat kudus mengingatkan kita akan tabir di bait suci, dan tabir itu melambangkan Yesus Kristus. Ketika Anda mengenakan garmen Anda, Anda mengenakan simbol sakral Yesus Kristus. Mengenakannya merupakan ungkapan lahiriah dari komitmen batiniah Anda untuk mengikuti Dia. Garmen juga merupakan pengingat akan perjanjian-perjanjian bait suci Anda. Anda hendaknya mengenakan garmen siang dan malam sepanjang kehidupan Anda. Ketika garmen harus ditanggalkan untuk kegiatan yang tidak dapat secara pantas dilakukan sambil mengenakan garmen, upayakan untuk mengenakannya kembali sesegera mungkin. Sewaktu Anda menepati perjanjian Anda, termasuk privilese sakral untuk mengenakan garmen sebagaimana diinstruksikan dalam tata cara inisiatori, Anda akan memiliki akses yang lebih besar pada belas kasihan, perlindungan, kekuatan, dan kuasa Juruselamat.”

Garmen hendaknya dikenakan sebelum pakaian luar. Merupakan masalah preferensi pribadi apakah pakaian dalam lain dikenakan sesudah atau sebelum garmen bait suci.

Para anggota hendaknya tidak memodifikasi atau mengubah garmen untuk mengakomodasi gaya pakaian yang berbeda.

Lihat 26.3.3.

38.5.7

Membuang Garmen dan Pakaian Seremonial Bait Suci

Untuk membuang garmen bait suci yang sudah usang, para anggota hendaknya memotong dan memusnahkan tanda-tandanya. Para anggota kemudian memotong-motong sisa kain agar tidak dapat diidentifikasi sebagai garmen. Kain yang tersisa bisa dibuang.

Para anggota dapat memberikan garmen dan pakaian bait suci yang masih dalam kondisi baik kepada anggota lain yang telah menerima pemberkahan.

38.5.8

Pakaian Bait Suci untuk Pemakaman

Jika mungkin, para anggota yang meninggal yang telah menerima pemberkahan hendaknya dimakamkan atau dikremasi dengan pakaian bait suci. Jika tradisi budaya atau praktik pemakaman menjadikan hal ini tidak pantas atau sulit, pakaian dapat dilipat dan ditempatkan di sebelah jenazah.

Pada jenazah seorang pria dikenakan garmen bait suci dan pakaian putih berikut: kemeja lengan panjang, dasi atau dasi kupu-kupu, celana panjang, kaus kaki, dan sepatu atau sandal kain. Pada jenazah seorang wanita dikenakan garmen bait suci dan pakaian putih berikut: gaun lengan panjang atau tiga perempat (atau rok dan blus lengan panjang atau tiga perempat), kaus kaki atau stoking, dan sepatu atau sandal kain.

Pakaian seremonial bait suci dikenakan pada jenazah seperti yang diinstruksikan dalam pemberkahan. Jubah hendaknya ditempatkan pada bahu kanan dan diikat dengan talinya di bagian pinggang sebelah kiri. Celemek dipasang di sekitar pinggang. Kain pengikat pinggang hendaknya ditempatkan di sekeliling pinggang dan diikat dengan ikatan pita di atas pinggul kiri. Topi pria biasanya ditempatkan di samping tubuhnya sampai waktunya tiba untuk menutup peti mati atau kontainer. Topi kemudian ditempatkan dengan ikatan pita di atas telinga kiri. Kerudung wanita dapat dibentangkan di atas bantal di belakang kepalanya. Penutupan wajah wanita dengan kerudung sebelum pemakaman atau kremasi adalah opsional, sebagaimana ditentukan oleh keluarga.

38.6

Kebijakan mengenai Masalah Moral

38.6.1

Aborsi

Tuhan memerintahkan, “Janganlah engkau … membunuh, tidak juga melakukan apa pun yang seperti itu” (Ajaran dan Perjanjian 59:6). Gereja menentang aborsi elektif [berdasarkan pilihan] untuk kenyamanan pribadi atau pergaulan sosial. Para anggota tidak boleh memberi diri untuk, melaksanakan, mengatur, membiayai, menyetujui, atau menganjurkan aborsi. Pengecualian yang mungkin hanyalah ketika:

  • Kehamilan diakibatkan oleh pemerkosaan atau inses secara paksa.

  • Dokter yang kompeten memutuskan bahwa nyawa atau kesehatan si ibu berada dalam bahaya yang serius.

  • Dokter yang kompeten memutuskan bahwa janin mengalami cacat berat yang tidak akan membuat si bayi bertahan hidup melewati kelahiran.

Bahkan pengecualian-pengecualian ini tidak secara otomatis membenarkan aborsi. Aborsi adalah masalah yang paling serius. Itu hendaknya dipertimbangkan hanya setelah orang-orang yang bertanggung jawab telah menerima peneguhan melalui doa. Para anggota dapat berunding dengan uskup mereka sebagai bagian dari proses ini.

38.6.2

Perundungan

Perundungan adalah perlakuan buruk atau pengabaian terhadap orang lain dengan cara yang menyebabkan cedera secara fisik, seksual, emosional, atau finansial. Posisi Gereja adalah bahwa perundungan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Mereka yang merundung pasangan, anak, anggota keluarga mereka lainnya, atau siapa pun melanggar hukum Allah dan manusia.

Semua anggota, khususnya orang tua dan pemimpin, diimbau untuk waspada dan tekun serta melakukan semampu mereka untuk melindungi anak-anak dan orang lain dari perundungan. Jika para anggota mengetahui adanya perundungan, mereka melaporkannya kepada pejabat sipil dan berkonsultasi dengan uskup. Para pemimpin Gereja hendaknya menganggap serius laporan tentang perundungan dan tidak pernah mengabaikannya.

Semua orang dewasa yang bekerja dengan anak atau remaja harus menyelesaikan pelatihan perlindungan anak dan remaja dalam waktu satu bulan setelah didukung (lihat ProtectingChildren.ChurchofJesusChrist.org). Mereka harus mengulangi pelatihan itu setiap tiga tahun.

Ketika perundungan terjadi, tanggung jawab utama dan segera para pemimpin Gereja adalah untuk menolong mereka yang telah dirundung dan untuk melindungi orang yang rentan dari perundungan di masa depan. Para pemimpin hendaknya tidak mengimbau seseorang untuk bertahan di rumah atau dalam situasi yang bersifat merundung atau tidak aman.

38.6.2.1

Saluran Bantuan Perundungan

Di beberapa negara, Gereja telah membentuk saluran bantuan perundungan konfidensial untuk membantu para presiden pasak dan uskup. Para pemimpin ini hendaknya langsung menghubungi saluran bantuan mengenai setiap situasi di mana seseorang mungkin telah mengalami perundungan—atau berisiko dirundung. Mereka hendaknya juga menghubunginya jika mereka mengetahui adanya anggota yang menyaksikan, membeli, atau mendistribusikan pornografi yang melibatkan anak.

Di negara-negara yang tidak memiliki saluran bantuan, seorang uskup yang mengetahui mengenai perundungan hendaknya menghubungi presiden pasaknya. Presiden pasak hendaknya mengupayakan bimbingan dari penasihat hukum area di kantor area.

38.6.2.2

Konseling dalam Kasus Perundungan

Korban perundungan sering kali menderita trauma yang serius. Presiden pasak dan uskup menanggapinya dengan belas kasih dan empati yang tulus. Mereka memberikan konseling dan dukungan rohani untuk membantu para korban mengatasi efek merusak dari perundungan.

Terkadang korban memiliki perasaan malu atau bersalah. Para korban ini tidak bersalah akan dosa. Para pemimpin membantu mereka dan keluarga mereka memahami kasih Allah dan kesembuhan yang datang melalui Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya (lihat Alma 15:8; 3 Nefi 17:9).

Para presiden pasak dan uskup hendaknya membantu mereka yang telah melakukan perundungan untuk bertobat dan untuk menghentikan perilaku mereka yang bersifat merundung. Jika seorang dewasa telah melakukan dosa seksual terhadap seorang anak, perilaku itu mungkin sangat sulit untuk diubah. Proses pertobatan mungkin berlangsung sangat lama. Lihat 38.6.2.3.

Selain menerima bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, korban, pelaku, dan keluarga mereka mungkin memerlukan konseling profesional. Untuk informasi, lihat 31.3.6.

38.6.2.3

Perundungan Anak atau Remaja

Perundungan terhadap anak atau remaja adalah dosa yang sangat serius (lihat Lukas 17:2). Sebagaimana yang digunakan di sini, perundungan anak atau remaja mencakup yang berikut:

  • Perundungan fisik: Menyebabkan cedera tubuh yang serius dengan kekerasan fisik. Beberapa cedera mungkin tidak kasat mata.

  • Perundungan atau eksploitasi seksual: Melakukan kegiatan seksual apa pun dengan seorang anak atau remaja atau dengan sengaja membiarkan atau membantu orang lain untuk melakukan kegiatan semacam itu. Sebagaimana digunakan di sini, perundungan seksual tidak mencakup kegiatan seksual atas persetujuan bersama antara dua anak di bawah umur yang usianya berdekatan.

  • Perundungan emosional: Menggunakan tindakan dan perkataan untuk secara serius merusak rasa harga diri atau martabat seorang anak atau remaja. Ini biasanya melibatkan penghinaan berulang dan terus-menerus, manipulasi, dan kritikan yang menghina dan meremehkan. Ini mungkin juga mencakup pengabaian serius.

  • Pornografi anak: Lihat 38.6.6.

Jika seorang uskup atau presiden pasak mengetahui atau mencurigai adanya perundungan anak atau remaja, dia segera mengikuti petunjuk di 38.6.2.1. Dia juga mengambil tindakan untuk membantu melindungi terhadap perundungan lebih lanjut.

Dewan keanggotaan Gereja dan anotasi catatan diharuskan jika seorang anggota dewasa merundung seorang anak atau remaja seperti yang diuraikan di bagian ini. Lihat juga 38.6.2.5.

38.6.2.4

Perundungan terhadap Pasangan atau Orang Dewasa Lainnya

Sering kali tidak ada definisi tunggal tentang perundungan yang dapat diterapkan dalam semua situasi. Alih-alih, ada spektrum tingkat keparahan dalam perilaku perundungan. Spektrum ini berkisar dari sesekali menggunakan kata-kata tajam hingga menimbulkan cedera serius.

Jika seorang uskup atau presiden pasak mengetahui mengenai perundungan terhadap pasangan atau orang dewasa lainnya, dia segera mengikuti petunjuk di 38.6.2.1. Dia juga mengambil tindakan untuk membantu melindungi terhadap perundungan lebih lanjut.

Para pemimpin mengupayakan arahan Roh untuk menentukan apakah konseling pribadi atau dewan keanggotaan adalah tatanan yang paling tepat untuk mengatasi perundungan. Mereka dapat juga berkonsultasi dengan pemimpin imamat langsung mereka tentang tatanannya. Namun, setiap perundungan terhadap pasangan atau orang dewasa lain yang naik ke tingkat yang diuraikan di bawah ini mengharuskan diadakannya dewan keanggotaan.

  • Perundungan fisik: Menyebabkan cedera tubuh yang serius dengan kekerasan fisik. Beberapa cedera mungkin tidak kasat mata.

  • Perundungan seksual: Lihat situasi yang diperinci di 38.6.18.3.

  • Perundungan emosional: Menggunakan tindakan dan perkataan untuk secara serius merusak rasa harga diri atau martabat seseorang. Ini biasanya melibatkan penghinaan berulang dan terus-menerus, manipulasi, dan kritikan yang menghina dan meremehkan.

  • Perundungan finansial: Mengambil keuntungan dari seseorang secara finansial. Ini dapat mencakup penggunaan hak milik, uang, atau barang berharga lainnya dari seseorang secara ilegal atau tidak sah. Itu juga bisa mencakup dengan tipu daya mendapatkan kekuatan finansial atas seseorang. Itu bisa mencakup menggunakan kekuatan finansial untuk memaksa perilaku.

38.6.2.5

Pemanggilan Gereja, Rekomendasi Bait Suci, dan Anotasi Catatan Keanggotaan

Anggota yang telah melakukan perundungan terhadap orang lain hendaknya tidak diberi pemanggilan Gereja dan tidak boleh memiliki rekomendasi bait suci sampai mereka telah bertobat dan restriksi keanggotaan Gereja telah dicabut.

Jika seseorang merundung seorang anak atau remaja secara seksual atau secara serius merundung seorang anak atau remaja secara fisik atau emosional, catatan keanggotaannya akan dianotasi. Dia tidak boleh diberi pemanggilan atau tugas apa pun yang melibatkan anak atau remaja. Ini mencakup tidak diberi tugas pemberian pelayanan kepada keluarga yang memiliki remaja atau anak di rumah. Itu juga mencakup tidak memiliki seorang remaja sebagai rekan pemberi pelayanan. Restriksi ini hendaknya tetap berlaku kecuali Presidensi Utama mewenangkan pencabutan anotasi.

38.6.2.6

Dewan Pasak dan Lingkungan

Dalam pertemuan dewan pasak dan lingkungan, presidensi pasak dan keuskupan secara reguler meninjau kembali kebijakan dan pedoman Gereja mengenai mencegah dan menanggapi perundungan. Pemimpin dan anggota dewan mengupayakan bimbingan Roh sewaktu mereka mengajarkan dan membahas subjek yang sensitif ini.

Para anggota dewan juga harus menyelesaikan pelatihan perlindungan anak dan remaja (lihat 38.6.2).

38.6.2.7

Masalah Hukum Berkaitan dengan Perundungan

Jika kegiatan perundungan seorang anggota telah melanggar hukum yang berlaku, uskup atau presiden pasak hendaknya mendesak anggota itu untuk melaporkan kegiatan ini kepada petugas penegak hukum atau otoritas pemerintah yang tepat.

Pemimpin Gereja dan anggota hendaknya memenuhi semua kewajiban hukum untuk melaporkan perundungan kepada otoritas sipil.

38.6.4

Pengendalian Kelahiran

Adalah hak istimewa bagi pasangan yang menikah yang sanggup melahirkan anak untuk menyediakan tubuh fana bagi anak-anak roh Allah, yang mereka kemudian bertanggung jawab untuk mengasuh dan membesarkannya (lihat 2.1.3). Keputusan mengenai berapa banyak anak yang dimiliki dan kapan memilikinya adalah sangat pribadi dan privat. Itu hendaknya diserahkan antara pasangan itu dan Tuhan.

38.6.5

Kesucian dan Kesetiaan

Hukum kesucian Tuhan adalah:

  • Pantangan terhadap hubungan seksual di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita

  • Kesetiaan dalam pernikahan.

Keintiman fisik antara suami dan istri dimaksudkan untuk indah dan sakral. Itu ditetapkan oleh Allah untuk penciptaan anak-anak dan untuk ungkapan kasih antara suami dan istri.

38.6.6

Pornografi Anak

Gereja mengecam pornografi anak dalam bentuk apa pun. Jika seorang uskup atau presiden pasak mengetahui bahwa seorang anggota terlibat dengan pornografi anak, dia segera mengikuti petunjuk di 38.6.2.1.

38.6.8

Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Gereja mengecam mutilasi alat kelamin perempuan.

38.6.10

Inses

Gereja mengecam inses dalam bentuk apa pun. Sebagaimana digunakan di sini, inses adalah hubungan seksual antara:

  • Orang tua dan anak.

  • Kakek/nenek dan cucu.

  • Saudara kandung.

  • Paman atau bibi dan keponakan perempuan atau keponakan laki-laki.

Sebagaimana digunakan di sini, anak, cucu, saudara kandung, keponakan perempuan, dan keponakan laki-laki mencakup hubungan biologis, adopsi, tiri, atau asuh.

Ketika anak di bawah umur menjadi korban inses, uskup atau presiden pasak menghubungi saluran bantuan perundungan Gereja di negara-negara di mana itu tersedia (lihat 38.6.2.1). Di negara-negara lain, presiden pasak hendaknya mengupayakan bimbingan dari penasihat hukum area di kantor area. Dia juga diimbau untuk berkonsultasi dengan staf Layanan Keluarga atau manajer kesejahteraan dan kemandirian di kantor area.

Dewan keanggotaan Gereja dan anotasi catatan diharuskan jika seorang anggota melakukan inses. Inses hampir selalu mengharuskan Gereja untuk menarik kembali keanggotaan seseorang.

Jika orang di bawah umur melakukan inses, presiden pasak menghubungi Kantor Presidensi Utama untuk arahan.

Korban inses sering kali menderita trauma yang serius. Para pemimpin menanggapinya dengan belas kasih dan empati yang tulus. Mereka memberikan dukungan dan konseling rohani untuk membantu mereka mengatasi efek merusak dari inses.

Terkadang korban memiliki perasaan malu atau bersalah. Para korban ini tidak bersalah akan dosa. Para pemimpin membantu mereka dan keluarga mereka memahami kasih Allah dan kesembuhan yang datang melalui Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya (lihat Alma 15:8; 3 Nefi 17:9).

Selain menerima bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, korban dan keluarga mereka mungkin memerlukan konseling profesional. Untuk informasi, lihat 38.6.18.2.

38.6.12

Ilmu Gaib

Ilmu gaib berfokus pada kegelapan dan mengarah pada penipuan. Itu menghancurkan iman kepada Kristus.

Ilmu gaib mencakup pemujaan Setan. Itu juga mencakup kegiatan mistik yang tidak selaras dengan Injil Yesus Kristus. Kegiatan semacam itu mencakup (tetapi tidak terbatas pada) ramalan nasib, kutukan, dan praktik penyembuhan yang merupakan tiruan dari kuasa imamat Allah (lihat Moroni 7:11–17).

Anggota Gereja hendaknya tidak terlibat dalam bentuk penyembahan Setan apa pun atau berperan serta dalam cara apa pun dengan ilmu gaib. Mereka hendaknya tidak berfokus pada kegelapan seperti itu dalam percakapan atau pertemuan Gereja.

38.6.13

Pornografi

Gereja mengecam pornografi dalam bentuk apa pun. Penggunaan pornografi dalam bentuk apa pun merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Itu juga menjauhkan Roh Tuhan. Para anggota Gereja hendaknya menghindari segala bentuk bahan pornografi dan menentang produksi, penyebaran, dan penggunaannya.

Konseling pribadi dan restriksi keanggotaan informal biasanya cukup ketika menolong seseorang bertobat dari menggunakan pornografi. Dewan keanggotaan biasanya tidak diadakan. Namun, sebuah dewan mungkin diperlukan untuk penggunaan pornografi secara intensif dan kompulsif yang telah menyebabkan kerusakan signifikan pada pernikahan atau keluarga seorang anggota (lihat 38.6.5). Dewan diharuskan jika seorang anggota membuat, berbagi, memiliki, atau berulang kali menyaksikan gambar-gambar porno yang melibatkan anak-anak (lihat 38.6.6).

38.6.14

Prasangka

Semua orang adalah anak Allah. Semuanya adalah saudara laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari keluarga ilahi-Nya (lihat “Keluarga: Pernyataan kepada Dunia”). Allah “telah menjadikan semua bangsa” (Kisah Para Rasul 17:26). “Semuanya sama” bagi Dia (2 Nefi 26:33). Setiap orang adalah “sama berharganya dalam pandangan-Nya seperti yang lain” (Yakub 2:21).

Prasangka tidak konsisten dengan firman Allah yang diungkapkan. Disukai atau tidak disukai di hadapan Allah bergantung pada pengabdian kepada Dia dan perintah-perintah-Nya, bukan pada warna kulit seseorang atau atribut lainnya.

Gereja menyerukan kepada semua orang untuk meninggalkan sikap dan tindakan prasangka terhadap kelompok atau individu mana pun. Para anggota Gereja hendaknya memimpin dalam mempromosikan respek bagi semua anak Allah. Para anggota mengikuti perintah Juruselamat untuk mengasihi orang lain (lihat Matius 22:35–39). Mereka berusaha untuk menjadi orang yang memiliki niat baik terhadap semua, menolak prasangka dalam bentuk apa pun. Ini termasuk prasangka berdasarkan ras, etnis, kebangsaan, suku, jenis kelamin, usia, disabilitas, status sosial ekonomi, kepercayaan atau ketidakpercayaan agama, dan orientasi seksual.

38.6.15

Ketertarikan dengan Sesama Jenis dan Perilaku Sesama Jenis

Gereja mengimbau keluarga dan anggota untuk menjangkau dengan kepekaan, kasih, dan respek kepada orang-orang yang tertarik kepada orang lain dari sesama jenis. Gereja juga mempromosikan pemahaman dalam masyarakat secara luas yang mencerminkan ajaran-ajarannya mengenai kebaikan hati, sikap inklusif, kasih bagi orang lain, dan respek bagi seluruh umat manusia. Gereja tidak mengambil posisi pada penyebab ketertarikan dengan sesama jenis.

Perintah-perintah Allah melarang semua perilaku tidak suci, baik heteroseksual maupun sesama jenis. Para pemimpin Gereja menasihati para anggota yang telah melanggar hukum kesucian. Para pemimpin menolong mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang iman kepada Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya, proses pertobatan, dan tujuan kehidupan di bumi.

Merasakan ketertarikan kepada sesama jenis bukanlah dosa. Anggota yang memiliki perasaan ini dan tidak menjalankan atau menindakinya hidup selaras dengan rencana Bapa Surgawi bagi anak-anak-Nya dan dengan doktrin Gereja. Para pemimpin mendukung dan mengimbau mereka dalam tekad mereka untuk hidup sesuai dengan perintah-perintah Tuhan. Para anggota dengan perasaan ini dapat menerima pemanggilan Gereja, memiliki rekomendasi bait suci, dan menerima tata cara-tata cara bait suci jika mereka layak. Anggota Gereja pria dapat menerima dan menggunakan imamat.

Semua anggota yang menaati perjanjian-perjanjian mereka akan menerima semua berkat yang dijanjikan dalam kekekalan baik keadaan mereka memperkenankan mereka untuk menerima berkat-berkat pernikahan kekal dan menjadi orang tua dalam kehidupan ini atau tidak (lihat Mosia 2:41).

38.6.16

Pernikahan Sesama Jenis

Sebagai suatu asas doktrin, berdasarkan tulisan suci, Gereja menegaskan bahwa pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita adalah esensial bagi rencana Pencipta untuk takdir kekal anak-anak-Nya. Gereja juga menegaskan bahwa hukum Allah mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan yang sah dan menurut hukum antara seorang pria dan seorang wanita.

38.6.17

Pendidikan Seks

Orang tua memiliki tanggung jawab utama atas pendidikan seks anak-anak mereka. Orang tua hendaknya mengadakan percakapan yang jujur, jelas, dan berkelanjutan dengan anak-anak mereka tentang seksualitas yang sehat dan benar.

38.6.18

Perundungan Seksual, Pemerkosaan, dan Bentuk Kekerasan Seksual Lainnya

Gereja mengecam perundungan seksual. Sebagaimana digunakan di sini, perundungan seksual didefinisikan sebagai memaksakan kegiatan seksual yang tidak diinginkan kepada orang lain. Kegiatan seksual dengan seseorang yang tidak atau tidak dapat memberikan persetujuan hukum dianggap perundungan seksual. Perundungan seksual juga dapat terjadi dengan pasangan atau dalam hubungan kencan. Untuk informasi tentang perundungan seksual terhadap anak atau remaja, lihat 38.6.2.3.

Perundungan seksual meliputi berbagai macam tindakan, dari pelecehan hingga pemerkosaan dan bentuk-bentuk serangan seksual lainnya. Ini dapat terjadi secara fisik, verbal, dan dengan cara lain. Untuk panduan tentang memberikan konseling kepada anggota yang telah mengalami perundungan seksual, pemerkosaan, atau bentuk serangan seksual lainnya, lihat 38.6.18.2.

Jika para anggota mencurigai atau mengetahui adanya perundungan seksual, mereka mengambil tindakan untuk melindungi para korban dan orang lain sesegera mungkin. Ini termasuk melapor kepada pejabat sipil dan memberi tahu uskup atau presiden pasak agar waspada. Jika seorang anak telah dirundung, anggota hendaknya mengikuti petunjuk di 38.6.2.

38.6.18.2

Konseling untuk Korban Perundungan Seksual, Pemerkosaan, dan Bentuk Serangan Seksual Lainnya

Korban perundungan seksual, pemerkosaan, atau bentuk serangan seksual lainnya sering kali mengalami trauma yang serius. Ketika mereka mengungkapkan perasaan mereka kepada uskup atau presiden pasak, dia menanggapi dengan rasa iba dan empati yang tulus. Dia memberikan konseling dan dukungan rohani untuk membantu para korban mengatasi efek merusak dari perundungan. Dia juga menelepon saluran bantuan perundungan Gereja untuk bimbingan jika tersedia.

Terkadang korban memiliki perasaan malu atau bersalah. Para korban ini tidak bersalah akan dosa. Pemimpin jangan menyalahkan korban. Mereka membantu korban dan keluarga mereka memahami kasih Allah dan kesembuhan yang datang melalui Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya (lihat Alma 15:8; 3 Nefi 17:9).

Sementara anggota dapat memilih untuk berbagi informasi tentang perundungan atau penyerangan, para pemimpin hendaknya tidak terlalu berfokus pada detailnya. Ini bisa berbahaya bagi korban.

Selain menerima bantuan yang diilhami dari para pemimpin Gereja, korban dan keluarga mereka mungkin memerlukan konseling profesional. Untuk informasi, lihat 31.3.6.

38.6.18.3

Dewan Keanggotaan

Dewan keanggotaan mungkin diperlukan bagi seseorang yang telah melakukan penyerangan atau perundungan secara seksual terhadap seseorang. Dewan keanggotaan diharuskan jika seorang anggota melakukan pemerkosaan atau dihukum pidana karena bentuk lain dari serangan seksual.

38.6.20

Bunuh Diri

Kehidupan fana adalah karunia berharga dari Allah—sebuah karunia yang hendaknya dihargai dan dilindungi. Gereja sangat mendukung pencegahan bunuh diri.

Sebagian besar orang yang telah berpikir mengenai bunuh diri ingin menemukan kelegaan dari rasa sakit jasmani, mental, emosional, atau rohani. Orang-orang seperti itu membutuhkan kasih, bantuan, dan dukungan dari keluarga, pemimpin Gereja, dan profesional yang berkualifikasi.

Uskup memberikan dukungan gerejawi jika seorang anggota mempertimbangkan untuk bunuh diri atau telah mencobanya. Dia juga segera membantu anggota tersebut mendapatkan bantuan profesional.

Terlepas dari upaya terbaik dari orang-orang terkasih, pemimpin, dan profesional, bunuh diri tidak selalu dapat dicegah. Itu meninggalkan keremukan hati yang mendalam, pergolakan emosional, dan pertanyaan yang tak terjawab bagi orang-orang terkasih dan orang lain. Para pemimpin hendaknya menasihati dan menghibur keluarga. Mereka memberikan pengasuhan dan dukungan.

Tidaklah benar bagi seseorang untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, hanya Allah yang mampu menilai pikiran, tindakan, dan tingkat pertanggungjawaban orang tersebut (lihat 1 Samuel 16:7; Ajaran dan Perjanjian 137:9).

Mereka yang kehilangan orang yang dikasihi karena bunuh diri dapat menemukan harapan dan kesembuhan dalam Yesus Kristus dan Pendamaian-Nya.

38.6.23

Individu Transgender

Individu transgender menghadapi tantangan yang kompleks. Anggota dan nonanggota yang mengidentifikasi dirinya sebagai transgender—dan keluarga serta teman-teman mereka—hendaknya diperlakukan dengan kepekaan, kebaikan, belas kasih, dan kelimpahan kasih seperti Kristus. Semua dipersilakan untuk menghadiri pertemuan sakramen, pertemuan hari Minggu lainnya, dan acara sosial Gereja (lihat 38.1.1).

Gender adalah karakteristik esensial dari rencana kebahagiaan Bapa Surgawi. Makna jenis kelamin [gender] yang dimaksud dalam pernyataan keluarga adalah jenis kelamin biologis saat lahir. Beberapa orang mengalami perasaan ketidakselarasan antara jenis kelamin biologis mereka dengan identitas gender mereka. Akibatnya, mereka dapat mengidentifikasi diri mereka sebagai transgender. Gereja tidak mengambil posisi tentang penyebab orang mengidentifikasi diri sebagai transgender.

Sebagian besar peran serta Gereja dan beberapa tata cara imamat adalah netral dalam hal gender. Orang transgender dapat dibaptiskan dan dikukuhkan sebagaimana diuraikan di 38.2.8.10. Mereka juga boleh mengambil sakramen dan menerima berkat-berkat imamat. Namun, penahbisan imamat dan tata cara bait suci diterima menurut jenis kelamin biologis saat lahir.

Para pemimpin Gereja menasihati untuk menentang intervensi medis atau bedah elektif [berdasarkan pilihan] untuk tujuan berusaha bertransisi ke jenis kelamin yang berlawanan dengan jenis kelamin biologis seseorang saat lahir (“penggantian kelamin”). Para pemimpin memberikan nasihat bahwa mengambil tindakan ini akan menyebabkan adanya restriksi keanggotaan Gereja.

Para pemimpin juga menasihati untuk menentang transisi pergaulan sosial. Transisi pergaulan sosial mencakup mengubah pakaian atau dandanan, atau mengubah nama atau kata ganti diri, untuk menampilkan diri sebagai orang yang lain dari jenis kelamin biologisnya saat lahir. Para pemimpin memberikan nasihat bahwa mereka yang secara pergaulan sosial bertransisi akan mengalami beberapa restriksi keanggotaan Gereja selama masa transisi ini.

Restriksi mencakup menerima atau menggunakan imamat, menerima atau menggunakan rekomendasi bait suci, dan menerima beberapa pemanggilan Gereja. Meskipun beberapa privilese keanggotaan Gereja direstriksi, peran serta lainnya dalam Gereja disambut.

Jika seorang anggota memutuskan untuk mengubah nama atau kata ganti sapaan diri pilihannya, preferensi nama dapat dicatat dalam kolom nama pilihan pada catatan keanggotaan. Orang tersebut dapat disapa dengan nama yang dipilih di lingkungan.

Keadaan sangat bervariasi dari unit ke unit dan orang ke orang. Para anggota dan pemimpin berkonsultasi bersama dan dengan Tuhan. Presidensi Area akan membantu para pemimpin lokal secara sensitif menangani situasi individu. Para uskup berkonsultasi dengan presiden pasak. Presiden pasak dan presiden misi harus mengupayakan nasihat dari Presidensi Area (lihat 32.6.3).

38.7

Kebijakan Medis dan Kesehatan

38.7.2

Penguburan dan Kremasi

Keluarga dari orang yang meninggal memutuskan apakah jenazahnya hendaknya dikuburkan atau dikremasi. Mereka menghormati keinginan individu.

Di sejumlah negara, undang-undang mewajibkan kremasi. Dalam kasus lain, penguburan tidak praktis atau terjangkau oleh keluarga. Dalam semua kasus, jenazah hendaknya diperlakukan dengan respek dan hormat. Para anggota hendaknya diyakinkan bahwa kuasa Kebangkitan selalu berlaku (lihat Alma 11:42–45).

Jika memungkinkan, jasad dari anggota yang meninggal yang telah menerima pemberkahan hendaknya mengenakan pakaian seremonial bait suci saat dikuburkan atau dikremasi (lihat 38.5.8).

38.7.3

Anak-anak yang Meninggal Sebelum Lahir (Bayi Lahir Mati dan Anak-anak Keguguran)

Para orang tua dapat memutuskan apakah akan mengadakan kebaktian peringatan atau kebaktian di tepi kuburan.

Tata cara bait suci tidak diperlukan atau dilaksanakan bagi anak yang meninggal sebelum lahir. Ini tidak menyangkal kemungkinan bahwa anak-anak ini dapat menjadi bagian dari keluarga dalam kekekalan. Orang tua didorong untuk memercayai Tuhan dan mengupayakan penghiburan-Nya.

38.7.4

Eutanasia

Kehidupan fana adalah karunia berharga dari Allah. Eutanasia adalah dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau kondisi lainnya. Seseorang yang berperan serta dalam eutanasia, termasuk membantu seseorang untuk mati dengan bunuh diri, melanggar perintah-perintah Allah dan mungkin melanggar hukum setempat.

Menghentikan atau melepaskan tindakan penyangga hidup yang ekstrem bagi seseorang di akhir hayat tidak dianggap eutanasia (lihat 38.7.11).

38.7.5

Infeksi HIV dan AIDS

Para anggota yang terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau yang menderita AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) hendaknya diterima dalam pertemuan dan kegiatan Gereja. Kehadiran mereka bukanlah risiko kesehatan bagi orang lain.

38.7.8

Perawatan Medis dan Kesehatan

Mengupayakan bantuan medis yang kompeten, menjalankan iman, dan menerima berkat imamat bekerja sama untuk penyembuhan, sesuai dengan kehendak Tuhan.

Para anggota hendaknya tidak menggunakan atau mempromosikan praktik-praktik medis atau kesehatan yang secara etika, rohani, atau hukum dipertanyakan. Mereka yang memiliki masalah kesehatan hendaknya berkonsultasi dengan profesional medis kompeten yang memiliki lisensi di bidang tempat mereka berpraktik.

38.7.9

Mariyuana Medis

Gereja menentang penggunaan mariyuana untuk tujuan nonmedis. Lihat 38.7.14.

38.7.11

Memperpanjang Hidup (Termasuk Alat Penyangga Hidup)

Para anggota hendaknya tidak merasa berkewajiban untuk memperpanjang kehidupan fana dengan cara yang ekstrem. Keputusan ini paling baik dibuat oleh orang tersebut, jika mungkin, atau oleh anggota keluarga. Mereka hendaknya mengupayakan nasihat medis yang kompeten dan bimbingan ilahi melalui doa.

38.7.13

Vaksinasi

Vaksinasi yang diberikan oleh profesional medis yang kompeten melindungi kesehatan dan memelihara kehidupan. Para anggota Gereja diimbau untuk melindungi diri mereka sendiri, anak-anak mereka, dan komunitas mereka melalui vaksinasi.

Pada akhirnya, individu bertanggung jawab untuk membuat keputusannya sendiri tentang vaksinasi. Jika anggota memiliki kekhawatiran, mereka hendaknya berkonsultasi dengan profesional medis yang kompeten dan juga mengupayakan bimbingan Roh Kudus.

38.7.14

Firman Kebijaksanaan dan Praktik yang Sehat

Firman Kebijaksanaan adalah sebuah perintah Allah. Para nabi telah mengklarifikasi bahwa ajaran dalam Ajaran dan Perjanjian 89 mencakup pantang tembakau, minuman keras (alkohol), dan minuman panas (teh dan kopi).

Ada zat-zat dan praktik-praktik berbahaya lainnya yang tidak diperinci dalam Firman Kebijaksanaan atau oleh para pemimpin Gereja. Anggota hendaknya menggunakan kebijaksanaan dan penilaian yang penuh doa dalam membuat pilihan untuk meningkatkan kesehatan jasmani, rohani, dan emosional mereka.

38.8

Kebijakan Administratif

38.8.1

Adopsi dan Pemeliharaan Anak Asuh

Mengadopsi anak-anak dan menyediakan pengasuhan dapat memberkati anak-anak dan keluarga-keluarga. Keluarga yang penuh kasih dan kekal dapat diciptakan melalui adopsi. Apakah anak-anak datang ke sebuah keluarga melalui adopsi atau kelahiran, mereka adalah berkat yang sama berharganya.

Para anggota yang mengupayakan untuk mengadopsi atau menyediakan pengasuhan kepada anak-anak hendaknya mematuhi semua hukum yang berlaku dari negara dan pemerintah yang terlibat.

38.8.4

Tanda Tangan dan Foto Pembesar Umum, Pejabat Umum, serta Tujuh Puluh Area

Para anggota Gereja hendaknya tidak mengupayakan tanda tangan Pembesar Umum, Pejabat Umum, atau Tujuh Puluh Area. Melakukan ini mengurangi makna pemanggilan sakral mereka serta semangat pertemuan. Itu juga dapat menghalangi mereka untuk menyapa para anggota lain.

Para anggota hendaknya tidak memotret Pembesar Umum, Pejabat Umum, atau Tujuh Puluh Area dalam ruang sakramen.

38.8.7

Majalah Gereja

Majalah Gereja termasuk:

Presidensi Utama mengimbau semua anggota untuk membaca majalah Gereja. Majalah dapat membantu anggota mempelajari Injil Yesus Kristus, menelaah ajaran para nabi yang hidup, merasa terhubung dengan keluarga Gereja global, menghadapi tantangan dengan iman, dan menjadi lebih dekat dengan Allah.

38.8.8

Nama, Wordmark, dan Simbol Gereja

Logo teks [<i>wordmark</i>]<i> </i>dan simbol Gereja

Nama, logo teks, dan simbol Gereja adalah pengidentifikasi utama Gereja.

Wordmark dan simbol. Logo teks dan simbol Gereja (lihat ilustrasi di atas) digunakan hanya sebagaimana disetujui oleh Presidensi Utama dan Kuorum Dua Belas Rasul. Itu tidak boleh digunakan sebagai unsur dekoratif. Itu juga tidak boleh digunakan dengan cara pribadi, komersial, atau promosi apa pun.

38.8.10

Komputer

Komputer dan perangkat lunak yang digunakan di gedung pertemuan Gereja disediakan dan dikelola oleh kantor pusat Gereja atau kantor area. Para pemimpin dan anggota menggunakan sumber-sumber daya ini untuk mendukung tujuan-tujuan Gereja, termasuk pekerjaan sejarah keluarga.

Semua perangkat lunak di komputer ini harus dilisensikan dengan benar ke Gereja.

38.8.12

Materi Kurikulum

Gereja menyediakan materi untuk menolong para anggota mempelajari dan mengamalkan Injil Yesus Kristus. Ini mencakup tulisan suci, pesan konferensi umum, majalah, buku pedoman, buku, dan sumber-sumber daya lainnya. Para pemimpin mengimbau para anggota untuk menggunakan tulisan suci dan sumber-sumber daya lain sebagaimana diperlukan untuk menelaah Injil di rumah.

38.8.14

Pakaian dan Penampilan

Para anggota Gereja diimbau untuk memperlihatkan respek terhadap tubuh dalam pilihan mereka mengenai pakaian dan penampilan yang pantas. Apa yang pantas beragam di setiap budaya dan untuk kesempatan yang berbeda-beda.

38.8.16

Hari Puasa

Para anggota boleh berpuasa kapan saja. Namun, mereka biasanya menjadikan Sabat pertama setiap bulan sebagai hari puasa.

Hari puasa biasanya mencakup berdoa, tidak makan dan minum selama 24 jam (jika mampu secara fisik), dan memberikan persembahan puasa yang murah hati. Persembahan puasa adalah sumbangan untuk membantu mereka yang membutuhkan (lihat 22.2.2).

Terkadang pertemuan di seluruh Gereja atau lokal diadakan pada hari Sabat pertama setiap bulan. Ketika ini terjadi, presidensi pasak menentukan hari Sabat alternatif untuk hari puasa.

38.8.17

Judi dan Undian

Gereja menentang dan menasihati agar tidak berjudi dalam bentuk apa pun. Ini termasuk pertaruhan dalam olahraga dan undian yang disponsori pemerintah.

38.8.19

Imigrasi

Para anggota yang tetap tinggal di negeri asal mereka sering kali memiliki kesempatan untuk membangun dan memperkuat Gereja di sana. Namun, imigrasi ke negara lain adalah pilihan pribadi.

Para anggota yang pindah ke negara lain hendaknya mematuhi semua hukum yang berlaku (lihat Ajaran dan Perjanjian 58:21).

Misionaris hendaknya tidak menawarkan diri untuk mensponsori imigrasi orang lain.

38.8.22

Hukum Negara

Para anggota hendaknya mematuhi, menghormati, dan mendukung undang-undang di negara mana pun di mana mereka bertempat tinggal atau melakukan perjalanan (lihat Ajaran dan Perjanjian 58:21–22; Pasal-Pasal Kepercayaan 1:12). Ini termasuk undang-undang yang melarang pencarian jiwa.

38.8.25

Komunikasi Anggota dengan Kantor Pusat Gereja

Para anggota Gereja tidak dianjurkan menelepon, mengirim posel, atau menulis surat kepada Pembesar Umum mengenai pertanyaan-pertanyaan doktrin, tantangan pribadi, atau permintaan. Para anggota diimbau untuk menghubungi para pemimpin lokal mereka, termasuk presiden Lembaga Pertolongan atau kuorum penatua mereka, ketika mengupayakan bimbingan rohani (lihat 31.3).

38.8.27

Anggota Penyandang Disabilitas

Para pemimpin dan anggota diimbau untuk menangani kebutuhan semua orang yang tinggal di dalam unit mereka. Anggota penyandang disabilitas dihargai dan dapat berkontribusi dengan cara yang berarti. Disabilitas dapat berupa intelektual, sosial, emosional, atau fisik.

38.8.29

Kepercayaan Lain

Banyak yang mengilhami, mulia, dan layak akan respek tertinggi ditemukan dalam banyak kepercayaan lain. Para misionaris dan anggota yang lain haruslah peka dan menaruh respek terhadap kepercayaan dan tradisi orang lain.

38.8.30

Kegiatan Politik dan Sipil

Para anggota Gereja diimbau untuk berperan serta dalam urusan politik dan pemerintahan. Di banyak negara, ini dapat mencakup:

  • Pemungutan suara.

  • Bergabung atau melayani dalam partai politik.

  • Memberikan dukungan keuangan.

  • Berkomunikasi dengan para pejabat dan calon partai.

  • Melayani dalam jabatan yang dipilih atau ditetapkan dalam pemerintahan lokal dan nasional.

Para anggota juga diimbau untuk berperan serta dalam perkara-perkara yang layak untuk menjadikan komunitas mereka tempat yang sehat untuk tinggal dan membesarkan keluarga.

Para pemimpin Gereja setempat hendaknya tidak mengorganisasi para anggota untuk berperan serta dalam masalah politik. Para pemimpin hendaknya juga tidak berusaha memengaruhi bagaimana para anggota berperan serta.

Para pemimpin dan anggota hendaknya juga menghindari pernyataan atau perilaku yang bisa ditafsirkan sebagai pengesahan Gereja terhadap partai, platform, kebijakan, atau calon politik mana pun.

38.8.31

Privasi Anggota

Para pemimpin Gereja diwajibkan untuk melindungi privasi para anggota. Catatan, direktori, dan materi Gereja yang serupa tidak boleh digunakan untuk tujuan pribadi, komersial, atau politik.

38.8.35

Pengungsi

Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk mengurus mereka yang membutuhkan (lihat Mosia 4:26), para anggota Gereja menawarkan waktu, bakat, dan pertemanan mereka untuk menyambut para pengungsi sebagai anggota komunitas mereka.

38.8.36

Permintaan untuk Bantuan Keuangan Gereja

Para anggota yang membutuhkan diimbau untuk berbicara dengan uskup mereka alih-alih menghubungi kantor pusat Gereja atau meminta uang dari para pemimpin atau anggota Gereja lainnya.