“28. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).
“28. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal” Seleksi dari Buku Pegangan Umum
28.
Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal
28.0
Pengantar
Tata cara-tata cara yang dilaksanakan di bait suci memungkinkan bagi keluarga-keluarga untuk berada bersama untuk kekekalan dan mengalami kegenapan sukacita di hadirat Allah.
Bagi anak-anak Bapa Surgawi untuk kembali kepada-Nya, mereka masing-masing harus bertobat, menjadi layak untuk menerima tata cara keselamatan dan permuliaan, serta menghormati perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan setiap tata cara.
Bapa Surgawi tahu bahwa banyak dari anak-anak-Nya tidak akan menerima tata cara-tata cara ini selama kehidupan fana mereka. Dia menyediakan cara lain bagi mereka untuk menerima tata cara dan membuat perjanjian dengan-Nya. Di bait suci, tata cara dapat dilaksanakan melalui proksi. Ini berarti bahwa orang yang masih hidup menerima tata cara atas nama seseorang yang telah meninggal. Di dunia roh, orang-orang yang telah meninggal dapat memilih untuk menerima atau menolak tata cara yang telah dilaksanakan bagi mereka (lihat Ajaran dan Perjanjian 138:19, 32–34, 58–59).
Para anggota Gereja diimbau untuk mengidentifikasi kerabat yang telah meninggal yang belum menerima tata cara keselamatan dan permuliaan. Para anggota kemudian melaksanakan tata cara atas nama kerabat tersebut.
Jika para anggota belum mempersiapkan nama-nama keluarga untuk pekerjaan bait suci (lihat 28.1.1), nama-nama orang yang telah meninggal yang memerlukan tata cara akan disediakan di bait suci.
28.1
Pedoman Umum untuk Melakukan Tata Cara Proksi
Orang yang telah meninggal yang berusia 8 tahun atau lebih pada saat kematian mereka dapat memiliki tata cara proksi dilaksanakan atas nama mereka. Kecuali sebagaimana dicatat dalam 28.3, tata cara proksi dapat dilaksanakan untuk semua orang yang telah meninggal segera setelah 30 hari berlalu sejak tanggal kematian mereka jika salah satu dari yang berikut berlaku:
-
Seorang kerabat dekat dari orang yang telah meninggal (pasangan yang tidak dicerai, anak dewasa, orang tua, atau saudara kandung) mengirimkan nama tersebut untuk tata cara bait suci.
-
Izin untuk melaksanakan tata cara diterima dari kerabat dekat orang yang telah meninggal (pasangan yang tidak dicerai, anak dewasa, orang tua, atau saudara kandung).
Jika tidak satu pun dari persyaratan di atas berlaku, tata cara bait suci proksi dapat dilaksanakan 110 tahun setelah orang yang telah meninggal itu lahir.
28.1.1
Mempersiapkan Nama Orang yang Telah Meninggal untuk Tata Cara Bait Suci
Jika memungkinkan, informasi yang mengidentifikasi anggota keluarga yang telah meninggal hendaknya dimasukkan ke dalam FamilySearch.org sebelum tata cara bait suci dilaksanakan (lihat 25.4.2).
28.1.1.1
Mengirimkan Nama Anggota Keluarga
Saat mengirimkan nama-nama untuk tata cara bait suci proksi, para anggota hendaknya secara umum mengirimkan hanya nama orang yang kepadanya mereka memiliki hubungan keluarga.
28.1.2
Siapa yang Boleh Berperan Serta dalam Tata Cara bagi Orang yang Telah Meninggal
Semua anggota yang memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat berperan serta dalam pembaptisan dan pengukuhan bagi orang yang telah meninggal. Para anggota yang telah menerima pemberkahan dengan rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat berperan serta dalam semua tata cara bagi orang yang telah meninggal. Lihat 26.3.
28.1.4
Penjadwalan
Para anggota mungkin perlu membuat janji sebelum melaksanakan tata cara bagi orang yang telah meninggal. Lihat temples.ChurchofJesusChrist.org untuk informasi kontak dan persyaratan penjadwalan setiap bait suci.
28.2
Melakukan Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Telah Meninggal
Saat melaksanakan tata cara proksi, seorang anggota boleh bertindak sebagai proksi hanya untuk orang yang telah meninggal yang memiliki jenis kelamin yang sama saat lahir dengan anggota tersebut.
28.2.1
Pembaptisan dan Pengukuhan bagi Orang yang Telah Meninggal
Setiap anggota yang memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat diundang untuk melayani dalam satu atau beberapa penugasan pembaptisan. Beberapa penugasan dapat mencakup:
-
Bertindak sebagai proksi untuk pembaptisan.
-
Bertindak sebagai saksi untuk pembaptisan proksi.
-
Bertindak sebagai proksi untuk pengukuhan.
-
Membantu patron.
Para pemegang Imamat Melkisedek dan imam dalam Imamat Harun dapat diundang untuk melaksanakan pembaptisan bagi orang yang telah meninggal. Para pemegang Imamat Melkisedek juga dapat diundang untuk bertugas dalam pengukuhan bagi yang telah meninggal.
Hanya para pria yang telah menerima pemberkahan yang dapat diundang untuk:
-
Melayani sebagai pencatat kolam pembaptisan.
-
Melayani sebagai pencatat pengukuhan.
28.2.2
Pemberkahan (Termasuk Inisiatori)
Ketika melaksanakan pemberkahan proksi bagi orang yang telah meninggal, bagian inisiatori dari pemberkahan dilaksanakan dan dicatat secara terpisah (lihat 27.2). Setiap anggota yang telah menerima pemberkahan dengan rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat bertindak sebagai proksi untuk menerima tata cara-tata cara ini.
28.2.3
Pemeteraian kepada Pasangan dan Pemeteraian Anak kepada Orang Tua
Di bait suci, orang-orang yang telah meninggal dapat dimeteraikan kepada pasangan yang kepadanya mereka dinikahkan semasa hidup. Orang yang telah meninggal juga dapat dimeteraikan kepada anak-anak mereka yang masih hidup atau yang telah meninggal. Seorang anggota yang telah menerima pemberkahan dengan rekomendasi bait suci yang masih berlaku dapat bertindak sebagai proksi untuk tata cara pemeteraian.
28.3
Keadaan Khusus
Bagian ini menjelaskan keadaan di mana beberapa pedoman dalam 28.1 mungkin tidak berlaku.
28.3.1
Anak yang Meninggal Sebelum Lahir (Anak Lahir Mati dan Keguguran)
Tata cara bait suci tidak diperlukan atau dilaksanakan bagi anak yang meninggal sebelum lahir. Untuk informasi lebih lanjut, lihat 38.7.3.
28.3.2
Anak yang Meninggal Sebelum Usia Delapan Tahun
Anak-anak kecil ditebus melalui Pendamaian Yesus Kristus dan “diselamatkan dalam kerajaan selestial surga” (Ajaran dan Perjanjian 137:10). Untuk alasan ini, tidak ada pembaptisan atau pemberkahan yang dilaksanakan untuk anak yang meninggal sebelum usia 8 tahun. Namun, pemeteraian kepada orang tua dapat dilaksanakan bagi anak yang tidak lahir dalam perjanjian atau tidak menerima tata cara itu dalam kehidupan (lihat 18.1).