Buku Pegangan dan Pemanggilan
27. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Masih Hidup


“27. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Masih Hidup,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).

“27. Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Masih Hidup,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum

mempelai wanita dan mempelai pria

27.

Tata Cara Bait Suci bagi Orang yang Masih Hidup

27.0

Pengantar

Bait suci adalah rumah Tuhan. Itu mengarahkan kita kepada Juruselamat kita, Yesus Kristus. Di bait suci, kita berperan serta dalam tata cara sakral dan membuat perjanjian dengan Bapa Surgawi yang mengikat kita kepada-Nya dan kepada Juruselamat kita. Perjanjian dan tata cara ini mempersiapkan kita untuk kembali ke hadirat Bapa Surgawi dan untuk dimeteraikan bersama sebagai keluarga untuk kekekalan.

Dalam perjanjian dan tata cara bait suci, “kuasa keallahan dinyatakan” (Ajaran dan Perjanjian 84:20).

Perjanjian dan tata cara bait suci adalah sakral. Simbol yang terkait dengan perjanjian bait suci hendaknya tidak dibahas di luar bait suci. Juga kita hendaknya tidak membahas informasi kudus yang kita berjanji di bait suci untuk tidak mengungkapkannya. Namun, kita dapat membahas tujuan dan doktrin dasar dari perjanjian dan tata cara bait suci serta perasaan rohani yang kita miliki di bait suci.

Para pemimpin lingkungan dan pasak membahas informasi dalam bab ini dengan para anggota yang bersiap untuk menerima tata cara pemberkahan atau pemeteraian.

27.1

Menerima Tata Cara Bait Suci

27.1.1

Bersiap untuk Menerima Tata Cara Bait Suci

Para anggota hendaknya mempersiapkan diri mereka secara rohani untuk menerima tata cara bait suci dan untuk membuat serta menghormati perjanjian bait suci.

Orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk membantu anak-anak mereka bersiap menerima tata cara bait suci. Para pemimpin pasak dan lingkungan, brother dan sister pemberi pelayanan, serta anggota keluarga besar mendukung orang tua dalam peranan ini.

Sumber daya untuk membantu anggota bersiap menerima tata cara bait suci tersedia di temples.ChurchofJesusChrist.org.

Para anggota yang bersiap untuk menerima pemberkahan mereka sendiri atau untuk dimeteraikan kepada pasangan diimbau untuk berperan serta dalam kursus persiapan bait suci (lihat 25.2.8).

27.1.3

Anggota Penyandang Disabilitas Fisik

Para anggota yang layak penyandang disabilitas fisik dapat menerima semua tata cara bait suci. Para anggota ini diimbau untuk menghadiri bait suci bersama kerabat atau teman yang telah menerima pemberkahan dari jenis kelamin yang sama yang dapat membantu mereka. Jika anggota tidak dapat hadir bersama anggota keluarga atau teman, mereka dapat menelepon bait suci sebelumnya untuk memastikan pengaturan apa yang dapat dibuat.

27.1.4

Bantuan Penerjemahan atau Penafsiran

Jika anggota membutuhkan bantuan penerjemahan atau penafsiran, mereka hendaknya menghubungi bait suci lebih dahulu untuk memastikan apakah itu tersedia.

27.1.5

Pakaian untuk Dikenakan ke Bait Suci

Saat pergi ke bait suci, para anggota hendaknya mengenakan jenis pakaian yang biasanya mereka kenakan ke pertemuan sakramen.

Lihat 27.3.2.6 untuk informasi tentang pakaian yang dikenakan ke pernikahan atau pemeteraian bait suci.

Lihat 38.5 untuk informasi tentang:

  • Pakaian yang dikenakan selama tata cara pemberkahan dan pemeteraian.

  • Memperoleh, mengenakan, dan merawat pakaian seremonial dan garmen bait suci.

27.1.6

Pendampingan Anak

Anak-anak harus memiliki pengawasan orang dewasa jika mereka berada di pelataran bait suci. Pekerja bait suci tersedia untuk mengawasi anak-anak hanya dalam keadaan berikut:

  • Jika mereka dimeteraikan kepada orang tua

  • Jika mereka menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, atau saudara seayah/seibu mereka yang masih hidup kepada orang tua mereka

27.1.7

Bertemu dengan Anggota Setelah Mereka Menerima Tata Cara Bait Suci

Anggota sering kali memiliki pertanyaan setelah menerima tata cara bait suci. Anggota keluarga yang telah menerima pemberkahan, uskup, pemimpin lingkungan lainnya, dan brother dan sister pemberi pelayanan dapat bertemu dengan para anggota untuk membahas pengalaman bait suci mereka.

Sumber daya untuk membantu menjawab pertanyaan tersedia di temples.ChurchofJesusChrist.org.

27.2

Pemberkahan

Kata pemberkahan berarti “karunia.” Pemberkahan bait suci sesungguhnya adalah karunia dari Allah yang melaluinya Dia memberkati anak-anak-Nya. Beberapa dari karunia yang para anggota terima melalui pemberkahan bait suci mencakup:

  • Pengetahuan yang lebih besar tentang tujuan dan ajaran Tuhan.

  • Kuasa untuk melakukan semua yang Bapa Surgawi ingin agar anak-anak-Nya lakukan.

  • Arahan ilahi saat melayani Tuhan, keluarga mereka, dan orang lain.

  • Meningkatnya harapan, penghiburan, dan kedamaian.

Penggenapan berkat-berkat ini bergantung pada kesetiaan pada Injil Yesus Kristus.

Pemberkahan diterima dalam dua bagian. Di bagian pertama, seseorang menerima tata cara persiapan yang disebut inisiatori. Inisiatori mencakup tiga tata cara: pembasuhan, pengurapan, dan pengenaan pakaian (lihat Keluaran 29:4–9). Itu mencakup berkat khusus yang berkaitan dengan warisan dan potensi ilahi orang tersebut.

Selama inisiatori, anggota tersebut membuat perjanjian untuk mengenakan garmen bait suci. Garmen melambangkan hubungan pribadinya dengan Allah dan komitmen untuk mematuhi perjanjian yang dibuat di bait suci. Ketika para anggota setia pada perjanjian mereka dan mengenakan garmen dengan benar sepanjang hidup mereka, itu juga berfungsi sebagai perlindungan. Untuk informasi tentang memakai dan merawat garmen, lihat 38.5.5.

Di bagian kedua dari pemberkahan, rencana keselamatan diajarkan, termasuk Penciptaan, Kejatuhan Adam dan Hawa, Pendamaian Yesus Kristus, Kemurtadan, dan Pemulihan. Anggota juga menerima petunjuk tentang bagaimana kembali ke hadirat Tuhan.

Dalam pemberkahan, para anggota diundang untuk membuat perjanjian sakral sebagai berikut:

  • Mengamalkan hukum kepatuhan dan berusaha untuk menaati perintah-perintah Bapa Surgawi.

  • Mematuhi hukum pengurbanan, yang berarti berkurban untuk mendukung pekerjaan Tuhan dan bertobat dengan hati yang hancur dan roh yang menyesal.

  • Mematuhi hukum Injil Yesus Kristus.

  • Menaati hukum kesucian, yang berarti berpantang dari hubungan seksual di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita, yang sesuai dengan hukum Allah.

  • Menaati hukum pengudusan, yang berarti bahwa para anggota mendedikasikan waktu, bakat, dan segala sesuatu yang dengannya Tuhan telah memberkati mereka untuk membangun Gereja Yesus Kristus di bumi.

Sebagai imbalannya, Bapa Surgawi berjanji bahwa mereka yang tetap setia pada perjanjian bait suci mereka akan diberkahi “dengan kuasa dari tempat yang tinggi.” (Ajaran dan Perjanjian 38:32, 38; lihat juga Lukas 24:49; Ajaran dan Perjanjian 43:16).

27.2.1

Yang Dapat Menerima Pemberkahan

Semua anggota dewasa Gereja yang bertanggung jawab diundang untuk bersiap untuk dan menerima pemberkahan mereka sendiri. Semua tata cara prasyarat harus dilakukan dan dicatat sebelum anggota dapat menerima pemberkahan (lihat 26.3.1).

27.2.1.1

Anggota yang Baru Dibaptis

Anggota baru dewasa yang layak dapat menerima pemberkahan mereka setidaknya satu tahun penuh sejak tanggal pengukuhan mereka.

27.2.1.2

Anggota yang Memiliki Pasangan yang Tidak Menerima Pemberkahan

Seorang anggota yang layak yang pasangannya tidak menerima pemberkahan dapat menerima pemberkahannya sendiri ketika syarat berikut dipenuhi:

  • Pasangan yang tidak menerima pemberkahan tersebut memberikan persetujuannya.

  • Anggota, uskup, dan presiden pasak yakin bahwa tanggung jawab yang diemban dengan perjanjian bait suci tidak akan mengganggu pernikahan.

Syarat ini berlaku baik pasangannya anggota Gereja atau bukan.

27.2.1.3

Anggota Penyandang Disabilitas Intelektual

Anggota penyandang disabilitas intelektual dapat menerima pemberkahan mereka sendiri jika:

  • Mereka telah menerima semua tata cara prasyarat (lihat 26.3.1).

  • Mereka memiliki kapasitas intelektual untuk memahami, membuat, dan menaati perjanjian terkait.

Uskup berkonsultasi dengan anggota tersebut dan, jika memungkinkan, orang tuanya. Dia juga mengupayakan arahan dari Roh. Dia dapat berkonsultasi dengan presiden pasak.

27.2.2

Memutuskan Kapan Menerima Pemberkahan

Keputusan untuk menerima pemberkahan bersifat pribadi dan hendaknya dibuat dengan doa yang sungguh-sungguh. Pemberkahan adalah berkat kuasa dan wahyu bagi semua yang bersiap untuk menerimanya. Anggota dapat memilih untuk menerima pemberkahan mereka sendiri ketika mereka memenuhi semua syarat berikut:

  • Mereka berusia minimal 18 tahun.

  • Mereka telah menyelesaikan atau tidak lagi bersekolah di sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, atau sederajat.

  • Satu tahun penuh telah berlalu sejak pengukuhan mereka.

  • Mereka merasakan hasrat untuk menerima dan menghormati perjanjian bait suci yang sakral sepanjang hidup mereka.

Para anggota yang telah menerima panggilan misi atau bersiap untuk dimeteraikan di bait suci hendaknya menerima pemberkahan.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi bait suci bagi seorang anggota untuk menerima pemberkahan, uskup dan presiden pasak hendaknya merasa bahwa orang tersebut siap untuk memahami dan menaati perjanjian bait suci yang sakral. Pemenuhan syarat ini ditentukan secara individu untuk setiap orang.

27.2.3

Merencanakan dan Menjadwalkan Pemberkahan

27.2.3.1

Menerima Rekomendasi untuk Tata Cara Orang yang Masih Hidup

Seorang anggota harus menerima rekomendasi tata cara orang yang masih hidup untuk memasuki bait suci dan menerima pemberkahan. Untuk informasi tentang rekomendasi ini, lihat 26.5.1.

27.2.3.2

Menghubungi Bait Suci

Anggota yang berencana untuk menerima pemberkahan hendaknya menghubungi bait suci sebelumnya untuk menjadwalkan tata cara.

27.2.3.3

Pendamping untuk Anggota yang Menerima Pemberkahan

Anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri dapat mengundang seorang anggota yang telah menerima pemberkahan dari jenis kelamin yang sama untuk bertindak sebagai pendamping dan membantu mereka selama sesi pemberkahan. Pendamping harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku. Bait suci bisa menyediakan pendamping jika dibutuhkan.

27.3

Pemeteraian Suami dan Istri

Pemeteraian bait suci mempersatukan suami dan istri untuk waktu fana dan sepanjang kekekalan. Mereka akan menerima berkat-berkat ini jika mereka setia pada perjanjian-perjanjian yang mereka buat di bait suci. Melalui tata cara ini, anak-anak mereka juga dapat menjadi bagian dari keluarga kekal mereka.

Pemimpin Gereja mengimbau para anggota untuk bersiap menikah dan dimeteraikan di bait suci. Jika pernikahan bait suci tidak diakui secara hukum, para pemimpin Gereja yang diwenangkan atau orang lain dapat melakukan pernikahan sipil yang diikuti dengan pemeteraian bait suci (lihat 38.3). Pola ini juga dapat diikuti ketika pernikahan bait suci dapat menyebabkan orang tua atau anggota keluarga dekat merasa tidak dilibatkan karena mereka tidak dapat menghadiri upacara bait suci.

27.3.1

Yang Dapat Dimeteraikan di Bait Suci

Semua anggota Gereja yang belum menikah yang bertanggung jawab diundang untuk bersiap bagi pemeteraian bait suci. Mereka yang menikah secara sipil didorong untuk dimeteraikan untuk waktu fana dan kekekalan di bait suci segera setelah mereka siap. Anggota harus menerima pemberkahan sebelum mereka dapat dimeteraikan (lihat 27.2).

Pasangan yang dimeteraikan di bait suci harus (1) menikah secara sipil sebelum dimeteraikan atau (2) menikah dan dimeteraikan dalam upacara bait suci yang sama. Lihat 27.3.2.

27.3.1.2

Anggota Penyandang Disabilitas Intelektual

Para anggota penyandang disabilitas intelektual dapat dimeteraikan kepada pasangan atau tunangan mereka jika:

  • Mereka telah menerima semua tata cara prasyarat, termasuk pemberkahan (lihat 27.2.1.3).

  • Mereka memiliki kapasitas intelektual untuk memahami, membuat, dan menaati perjanjian terkait.

Uskup berkonsultasi dengan anggota tersebut dan pasangan atau tunangannya. Dia juga mengupayakan arahan dari Roh. Dia dapat berkonsultasi dengan presiden pasak.

27.3.2

Merencanakan dan Menjadwalkan Pernikahan atau Pemeteraian Bait Suci

27.3.2.1

Menerima Rekomendasi untuk Tata Cara Orang yang Masih Hidup

Seorang anggota harus menerima rekomendasi untuk tata cara bagi orang hidup untuk dimeteraikan kepada pasangannya. Untuk informasi tentang rekomendasi ini, lihat 26.3.

27.3.2.2

Menghubungi Bait Suci

Anggota yang berencana untuk menikah atau dimeteraikan kepada pasangan hendaknya menghubungi bait suci sebelumnya untuk menjadwalkan tata cara.

27.3.2.3

Memperoleh Surat Izin Nikah

Sebelum menikah, pasangan harus memperoleh surat izin nikah resmi yang sah di tempat pernikahan akan dilakukan. Jika pasangan itu berencana untuk menikah dan dimeteraikan selama upacara yang sama, mereka harus membawa surat izin nikah yang sah ke bait suci.

Pasangan yang dimeteraikan setelah pernikahan sipil tidak perlu membawa surat izin nikah ke bait suci. Alih-alih, mereka memberikan informasi tanggal dan lokasi pernikahan sipil mereka sebagai bagian dari proses verifikasi catatan.

27.3.2.4

Pendamping untuk Pengantin Wanita dan Pria

Seorang wanita yang telah menerima pemberkahan dapat menemani pengantin wanita untuk membantunya di ruang ganti pakaian. Seorang pria yang telah menerima pemberkahan dapat melakukan hal yang sama untuk pengantin pria. Pendamping harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku. Bait suci bisa menyediakan pendamping jika dibutuhkan.

27.3.2.5

Yang Melaksanakan Pernikahan atau Pemeteraian Bait Suci

Pernikahan atau pemeteraian bait suci biasanya dilakukan oleh seorang pemeterai yang ditugaskan ke bait suci tempat pasangan itu akan menikah atau dimeteraikan. Jika seorang anggota keluarga atau kenalan memegang wewenang pemeteraian dan ditugaskan ke bait suci tempat pasangan itu akan menikah atau dimeteraikan, mereka dapat mengundangnya untuk melaksanakan pernikahan atau pemeteraian tersebut.

27.3.2.6

Pakaian yang Pantas untuk Pernikahan atau Pemeteraian Bait Suci

Gaun Pengantin. Gaun pengantin yang dikenakan di bait suci harus putih, sederhana dalam desain dan kain, dan bebas dari ornamen yang rumit. Itu juga hendaknya menutupi garmen bait suci. Kain tipis hendaknya dilapisi.

Agar konsisten dengan gaun-gaun lain yang dikenakan di bait suci, gaun pengantin wanita hendaknya berlengan panjang atau berlengan tiga perempat. Gaun hendaknya tidak memiliki pancung panjang kecuali bisa disematkan atau dilepas untuk upacara pemeteraian.

Bait suci dapat menyediakan gaun jika diperlukan atau diinginkan.

Pakaian Pengantin Pria. Pengantin pria mengenakan pakaian bait suci biasa selama upacara pernikahan atau pemeteraian (lihat 38.5.1 dan 38.5.2).

Pakaian Tamu. Mereka yang menghadiri upacara pernikahan atau pemeteraian hendaknya mengenakan pakaian yang serupa dengan yang akan mereka kenakan untuk pertemuan sakramen. Para anggota yang datang ke pemeteraian langsung dari sesi pemberkahan boleh mengenakan pakaian bait suci seremonial.

Bunga. Pasangan dan tamu mereka hendaknya tidak memakai bunga selama upacara pernikahan atau pemeteraian.

27.3.2.7

Bertukar Cincin setelah Pernikahan atau Pemeteraian Bait Suci

Bertukar cincin bukan bagian dari upacara pemeteraian bait suci. Namun, pasangan dapat bertukar cincin setelah upacara dalam ruang pemeteraian. Pasangan hendaknya tidak bertukar cincin di waktu atau tempat lain mana pun di bait suci atau di pelataran bait suci.

Pasangan yang menikah dan dimeteraikan dalam upacara yang sama dapat bertukar cincin di waktu kemudian untuk mengakomodasi anggota keluarga yang tidak dapat menghadiri pernikahan bait suci. Pertukaran cincin tersebut hendaknya tidak meniru bagian mana pun dari upacara pernikahan atau pemeteraian bait suci. Pasangan hendaknya tidak bertukar ikrar setelah menikah atau dimeteraikan di bait suci.

Pasangan yang menikah secara sipil sebelum pemeteraian bait suci mereka dapat bertukar cincin pada upacara sipil mereka, pada pemeteraian bait suci mereka, atau pada kedua upacara tersebut.

27.3.4

Yang Dapat Menghadiri Pernikahan atau Pemeteraian Bait Suci

Pasangan hendaknya mengundang hanya anggota keluarga dan teman dekat ke pernikahan atau pemeteraian bait suci. Anggota yang bertanggung jawab harus telah menerima pemberkahan dan memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku untuk hadir.

Presiden pasak dapat mewenangkan seseorang yang tidak dibaptis atau menerima pemberkahan karena disabilitas intelektual untuk menyaksikan pernikahan atau pemeteraian bait suci saudara kandungnya yang masih hidup. Orang tersebut harus:

  • Berusia minimal 18 tahun.

  • Mampu tetap khidmat selama upacara.

Presiden pasak menulis surat yang menyatakan bahwa orang tersebut diwenangkan untuk menyaksikan pemeteraian. Surat ini ditunjukkan di bait suci.

27.4

Memeteraikan Anak-Anak yang Masih Hidup kepada Orang Tua

Anak-anak yang dilahirkan setelah ibu mereka dimeteraikan kepada suami di bait suci lahir dalam perjanjian dari pemeteraian itu. Mereka tidak perlu menerima tata cara pemeteraian kepada orang tua.

Anak-anak yang tidak lahir dalam perjanjian dapat menjadi bagian dari keluarga kekal dengan dimeteraikan kepada orang tua kandung atau orang tua pengadopsi mereka. Anak-anak ini berhak atas berkat-berkat yang sama seperti mereka yang lahir dalam perjanjian.

27.4.2

Menghubungi Bait Suci

Sepasang suami istri yang ingin agar anak-anak mereka dimeteraikan kepada mereka, atau anak-anak yang berhasrat untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka yang telah meninggal, hendaknya menghubungi bait suci sebelumnya untuk menjadwalkan tata cara.