Buku Pegangan dan Pemanggilan
26. Rekomendasi Bait Suci


“26. Rekomendasi Bait Suci,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).

“26. Rekomendasi Bait Suci,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum

uskup mewawancarai seorang pria

26.

Rekomendasi Bait Suci

26.0

Pengantar

Memasuki rumah Tuhan adalah privilese yang sakral. Para pemimpin lingkungan dan pasak mengimbau semua anggota untuk memiliki dan layak akan rekomendasi bait suci yang masih berlaku bahkan jika mereka tidak tinggal dekat bait suci.

Para pemimpin Gereja mengerahkan segala upaya untuk memastikan bahwa semua yang memasuki rumah Tuhan layak untuk melakukannya (lihat Mazmur 24:3–5).

Para anggota harus memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku untuk memasuki bait suci.

Seorang uskup berkonsultasi dengan presiden pasaknya jika dia memiliki pertanyaan tentang rekomendasi bait suci yang tidak terjawab dalam bab ini. Presiden pasak dapat menghubungi Kantor Presidensi Utama dengan pertanyaan.

26.1

Jenis Rekomendasi Bait Suci

Ada tiga jenis rekomendasi:

  1. Rekomendasi bait suci untuk anggota yang belum menerima pemberkahan. Rekomendasi ini adalah untuk para anggota yang belum menerima pemberkahan yang dimeteraikan kepada orang tua mereka atau melakukan pembaptisan dan pengukuhan proksi. Itu dikeluarkan melalui Sumber Pemimpin dan Juru Tulis (SPJ). Untuk informasi lebih lanjut, lihat 26.4.

  2. Rekomendasi bait suci untuk tata cara orang yang masih hidup. Rekomendasi ini adalah untuk para anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri atau dimeteraikan kepada pasangan. Rekomendasi untuk tata cara orang yang masih hidup dilampirkan pada rekomendasi bait suci reguler untuk anggota yang telah menerima pemberkahan (diuraikan di bawah).

  3. Rekomendasi bait suci untuk anggota yang telah menerima pemberkahan. Rekomendasi ini untuk anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan. Itu dikeluarkan melalui SPJ. Itu mewenangkan seorang anggota untuk berperan serta dalam semua tata cara bait suci bagi orang yang telah meninggal. Itu juga digunakan ketika anggota yang telah menerima pemberkahan dimeteraikan kepada orang tua atau anak-anak yang masih hidup atau telah meninggal. Untuk informasi lebih lanjut, lihat 26.3.

26.2

Melindungi Rekomendasi Bait Suci

26.2.1

Para Pemimpin Imamat Melindungi Rekomendasi Bait Suci

Para pemimpin imamat yang diwenangkan untuk memiliki buku rekomendasi bait suci hendaknya melindunginya dengan hati-hati.

Para pemimpin imamat juga memastikan bahwa individu yang tidak berwenang tidak memiliki akses ke informasi rekomendasi bait suci di SPJ.

26.2.2

Rekomendasi Hilang atau Dicuri

Uskup meminta anggota untuk memberi tahu dia secepat mungkin jika rekomendasi mereka hilang atau dicuri. Dia atau seorang penasihat atau juru tulis yang ditugasi menggunakan SPJ untuk membatalkan rekomendasi tersebut secepat mungkin. Jika sistem ini tidak tersedia, uskup menghubungi kantor bait suci untuk meminta rekomendasi dibatalkan.

26.2.3

Pemegang Rekomendasi yang Tidak Mengamalkan Standar Kelayakan

Jika uskup menentukan bahwa seorang anggota yang memiliki rekomendasi yang masih berlaku tidak hidup sesuai dengan standar kelayakan (lihat 26.3), dia meminta rekomendasi itu dari anggota tersebut. Dia menggunakan SPJ untuk membatalkan rekomendasinya. Jika sistem ini tidak tersedia, uskup menghubungi kantor bait suci untuk meminta rekomendasi dibatalkan.

26.3

Pedoman Umum untuk Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci

Para pemimpin imamat hendaknya mengeluarkan rekomendasi hanya jika anggota tersebut menjawab pertanyaan-pertanyaan rekomendasi bait suci dengan pantas.

Di pasak, seorang anggota presidensi pasak atau juru tulis pasak mengaktifkan rekomendasi bait suci di SPJ setelah itu dikeluarkan. Di distrik, seorang anggota presidensi misi atau juru tulis misi mengaktifkan rekomendasi tersebut. Rekomendasi untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi diaktifkan ketika itu dicetak oleh seorang anggota keuskupan atau oleh presiden cabang.

26.3.1

Wawancara Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota di Lingkungan dan Cabang

Di lingkungan, uskup atau penasihat yang ditugasi melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi bagi mereka yang layak. Di cabang, hanya presiden cabang yang melakukan wawancara rekomendasi bait suci dan mengeluarkan rekomendasi.

Di lingkungan, uskup secara pribadi mewawancarai para anggota yang:

  • Akan menerima pemberkahan mereka sendiri (lihat 27.1 dan 27.2).

  • Akan dimeteraikan kepada pasangan (lihat 27.3).

Dalam kasus yang mendesak ketika uskup berhalangan, dia dapat mewenangkan salah satu penasihatnya untuk melakukan wawancara ini.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi dalam situasi-situasi yang tercantum di atas, uskup meninjau catatan anggota untuk memverifikasi bahwa itu tidak termasuk notasi tentang restriksi keanggotaan Gereja. Untuk anggota yang menerima pemberkahan mereka sendiri atau dimeteraikan kepada pasangan, dia juga memastikan bahwa:

  • Pembaptisan dan pengukuhan orang tersebut dicatat pada catatan keanggotaan.

  • Anggota pria telah menerima Imamat Melkisedek.

Setelah wawancara oleh seorang anggota keuskupan atau presiden cabang, seorang anggota presidensi pasak mewawancarai anggota yang tinggal di pasak. Seorang anggota presidensi misi melakukan wawancara kedua untuk anggota yang tinggal di sebuah distrik. Seorang presiden distrik tidak melakukan wawancara rekomendasi bait suci kecuali diwenangkan oleh Presidensi Utama.

26.3.2

Wawancara Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota di Area Terisolasi

Beberapa anggota tinggal di daerah yang memerlukan perjalanan mahal atau kesulitan besar untuk bertemu dengan anggota presidensi pasak atau misi. Dalam situasi ini, presiden bait suci boleh mewawancarai orang tersebut dan menandatangani rekomendasi. Sebelum melakukan wawancara, dia berkonsultasi dengan presiden pasak atau misi. Uskup, penasihat yang diwenangkan, atau presiden cabang hendaknya sudah mewawancarai anggota tersebut dan menandatangani rekomendasi.

26.3.3

Melakukan Wawancara Rekomendasi Bait Suci

Para pemimpin hendaknya tidak menambahkan atau menghapus persyaratan apa pun.

Wawancara rekomendasi bait suci hendaknya tidak terburu-buru. Itu hendaknya bersifat pribadi. Namun, orang yang diwawancarai dapat mengajak pasangan, orang tua, atau orang dewasa lainnya untuk hadir.

26.4

Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci bagi Anggota yang Belum Menerima Pemberkahan

26.4.1

Pedoman Umum

Rekomendasi bait suci dikeluarkan untuk anggota yang belum menerima pemberkahan sebagai berikut:

  • Untuk anggota berusia 11 tahun ke atas untuk dibaptis dan dikukuhkan bagi yang telah meninggal. (Remaja putri dan remaja putra yang telah ditahbiskan memenuhi syarat untuk menerima rekomendasi bait suci mulai pada Januari di tahun mereka menginjak usia 12 tahun.)

  • Untuk anggota berusia 8 hingga 20 tahun untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka. Anak-anak di bawah usia 8 tahun tidak memerlukan rekomendasi untuk dimeteraikan kepada orang tua mereka (lihat 26.4.4).

  • Untuk anggota yang berusia 8 hingga 20 tahun untuk menyaksikan pemeteraian saudara kandung, saudara tiri, atau saudara seayah/seibu mereka yang masih hidup kepada orang tua mereka.

Bagi anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan tidak dikeluarkan rekomendasi apa pun yang dijelaskan di bagian ini.

Anggota Gereja pria yang cukup umur untuk memegang imamat harus ditahbiskan pada jabatan imamat sebelum dia dapat menerima rekomendasi bait suci.

26.4.2

Rekomendasi Bait Suci untuk Anggota yang Baru Dibaptis

Uskup mewawancarai anggota baru yang cukup umur untuk menerima rekomendasi bait suci hanya untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi. Dia melakukan wawancara ini segera setelah pengukuhan anggota tersebut, biasanya dalam seminggu (lihat 26.4.1). Bagi anggota pria, wawancara ini dapat diadakan sebagai bagian dari wawancara untuk menerima Imamat Harun.

26.4.3

Rekomendasi Bait Suci hanya untuk Pembaptisan dan Pengukuhan Proksi

Rekomendasi bait suci yang dikeluarkan untuk pembaptisan dan pengukuhan proksi dapat digunakan hanya untuk tujuan itu.

26.4.4

Rekomendasi Bait Suci untuk Memeteraikan Anak-Anak yang Masih Hidup kepada Orang Tua

Anggota yang berusia 21 tahun ke atas dapat dimeteraikan kepada orang tua mereka atau menyaksikan pemeteraian hanya jika mereka (1) telah menerima pemberkahan dan (2) memiliki rekomendasi bait suci yang masih berlaku.

26.5

Mengeluarkan Rekomendasi Bait Suci dalam Keadaan Khusus

26.5.1

Anggota yang Menerima Pemberkahan Mereka Sendiri

Para anggota yang layak yang berhasrat untuk menerima pemberkahan mereka sendiri dapat melakukannya ketika mereka memenuhi semua syarat berikut:

  • Mereka berusia minimal 18 tahun.

  • Mereka telah menyelesaikan atau tidak lagi bersekolah di sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, atau sederajat.

  • Satu tahun penuh telah berlalu sejak pengukuhan mereka.

  • Mereka merasakan hasrat untuk menerima dan menghormati perjanjian bait suci sepanjang hidup mereka.

Selain itu, seorang pria harus memegang Imamat Melkisedek sebelum menerima pemberkahannya. Untuk informasi mengenai anggota yang bersiap menerima pemberkahan mereka sendiri, lihat 25.2.8. Untuk informasi tentang siapa yang dapat menerima pemberkahan, lihat 27.2.1.

26.5.3

Misionaris Muda yang Kembali dari Pelayanan Jauh dari Rumah

Presiden misi mencantumkan tanggal dan mengaktifkan rekomendasi tersebut sehingga kedaluwarsa tiga bulan sejak tanggal misionaris tersebut kembali ke rumah.

Uskup mewawancarai para purnamisionaris untuk mengeluarkan rekomendasi bait suci baru menjelang akhir periode kedaluwarsa tiga bulan tersebut.

26.5.4

Anggota yang Belum Tinggal di Lingkungan yang Sama Setidaknya Satu Tahun

Uskup atau penasihat yang ditugasi menghubungi uskup sebelumnya sebelum melakukan wawancara rekomendasi bait suci.

26.5.7

Anggota yang Mengidentifikasi Diri sebagai Transgender

Presiden pasak hendaknya berembuk dengan Presidensi Area untuk membahas keadaan individu dengan kepekaan dan kasih seperti Kristus (lihat 38.6.23).

26.5.8

Anggota yang Telah Melakukan Dosa Serius

Seorang anggota yang telah melakukan dosa serius tidak boleh menerima rekomendasi bait suci sampai dia telah bertobat (lihat 32.6).

26.5.9

Anggota yang Telah Diterima Kembali setelah Penarikan Kembali atau Pengunduran Diri dari Keanggotaan Gereja

26.5.9.1

Anggota yang Belum Menerima Pemberkahan Sebelumnya

Anggota ini tidak boleh diberi rekomendasi untuk menerima pemberkahan mereka sendiri sampai satu tahun penuh setelah tanggal penerimaan kembali mereka ke Gereja melalui pembaptisan dan pengukuhan.

26.5.9.2

Anggota yang Telah Menerima Pemberkahan Sebelumnya.

Anggota yang sebelumnya telah menerima pemberkahan tidak boleh menerima rekomendasi bait suci jenis apa pun sampai berkat bait suci mereka dipulihkan melalui tata cara pemulihan berkat-berkat.