“37. Pasak, Lingkungan, dan Cabang Khusus,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum (2023).
“37. Pasak, Lingkungan, dan Cabang Khusus,” Seleksi dari Buku Pegangan Umum
37.
Pasak, Lingkungan, dan Cabang Khusus
37.0
Pengantar
Presiden pasak dapat mengusulkan untuk membentuk pasak, lingkungan, dan cabang khusus untuk melayani anggota sebagaimana diuraikan dalam bab ini.
37.1
Lingkungan dan Cabang Bahasa
Presiden pasak dapat mengusulkan untuk membentuk lingkungan atau cabang bahasa untuk anggota pasak (1) yang tidak berbicara dalam bahasa asli setempat atau (2) yang menggunakan bahasa isyarat.
37.7
Kelompok di Pasak, Misi, dan Area
Kelompok adalah pertemuan kecil para anggota yang diwenangkan, yang diawasi oleh uskup, presiden cabang, atau presiden misi. Presiden pasak atau misi dapat merekomendasikan untuk membentuk sebuah kelompok dalam keadaan berikut:
-
Perjalanan bagi yang berpotensial menjadi anggotanya untuk bertemu dengan lingkungan atau cabang adalah sulit.
-
Sejumlah kecil anggota berbicara dalam bahasa yang berbeda dengan yang ada di lingkungan atau cabang.
-
Anggota dalam militer paling baik dilayani dengan berada dalam kelompok.
Kelompok harus memiliki setidaknya dua anggota. Satu orang haruslah imam yang layak dalam Imamat Harun atau seorang pemegang Imamat Melkisedek yang layak.
Di pasak, presiden pasak menugasi seorang uskup atau presiden cabang untuk mengorganisasi dan mengawasi kelompok tersebut. Di misi, presiden misi menugasi seorang presiden cabang untuk mengorganisasi dan mengawasinya.
Presiden pasak, presiden misi, uskup, atau presiden cabang memanggil seorang pemimpin kelompok dan menetapkannya. Pemimpin kelompok mengorganisasi dan memimpin pertemuan kelompok, yang mencakup penyelenggaraan sakramen.
Pemimpin kelompok tidak memegang kunci-kunci imamat, dan dia tidak berwenang untuk:
-
Menerima persepuluhan dan persembahan.
-
Menasihati anggota tentang dosa serius.
-
Memberikan restriksi keanggotaan nonformal atau formal.
-
Melakukan tugas-tugas lain yang membutuhkan kunci-kunci imamat.
Umumnya, kelompok menggunakan Program Unit Dasar.
Catatan keanggotaan anggota kelompok disimpan di lingkungan atau cabang yang mengawasi kelompok tersebut.
Kantor pusat Gereja tidak menetapkan nomor unit pada kelompok.